BAPEKA NTB DESAK WALIKOTA: STOP PAKAI IR. FAQIH DAN FACHURAZI DI PROYEK 2026, TINDAK LANJUTI KECURANGAN!

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA //TintaPos.Com// – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (DPP BAPEKA) Nusa Tenggara Barat secara resmi menyurati Walikota Bima. Lembaga ini mendesak kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dengan melarang dua pejabat kunci di Dinas PUPR terlibat dalam pengelolaan proyek Tahun Anggaran 2026, lantaran diduga kuat melakukan penyimpangan serius pada proyek tahun sebelumnya.

Desakan keras tersebut tertuang dalam Surat Aduan yang akan diserahkan kepada walikota bima Kamis,16 April 2026, Dalam suratnya, BAPEKA menyoroti dugaan kecurangan yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik pada dua proyek besar anggaran 2025.

Dua Proyek Strategis Ditemukan Penyimpangan Berdasarkan data dan bukti lapangan yang dipegang BAPEKA, penyimpangan terjadi pada:
1. Proyek Drainase Jalan Lingkungan RT.03 & RT.04 Kelurahan Penatoi,Pekerjaan fisik baru mencapai sekitar 70% dan kualitasnya tidak sesuai standar teknis, namun telah dilakukan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) dan dana dicairkan secara penuh.

2. Proyek SPAM Dara Fakta di lapangan: Mesin pompa air yang seharusnya terpasang permanen dan siap operasional, kondisinya masih digantung dan belum terinstalasi sesuai spesifikasi. Namun dalam administrasi proyek, dinyatakan selesai 100%.

DUA PEJABAT JADI SOROTAN

BAPEKA menunjuk langsung dua nama pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas kekacauan administrasi dan fisik pekerjaan tersebut, yaitu: Ir. Faqih Ashri, ST., M.URP. (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK Dinas PUPR),Fachrurazi, ST (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR).

Baca Juga:  Pemurnian emas di Koto Cerenti, jadi Pemicu Maraknya Aktivitas PETI, APH diminta Tangkap Pemodal dan Pembeking

Lembaga ini menilai, tindakan mereka yang mencairkan dana penuh padahal pekerjaan belum rampung atau tidak sesuai spesifikasi, berpotensi merugikan keuangan negara.

Yang menjadi perhatian serius, beredar isu di masyarakat yang menyatakan bahwa praktik tersebut dilakukan atas perintah Kepala Daerah. BAPEKA menegaskan hal itu tidak benar dan merupakan upaya untuk menjegal serta merusak citra Walikota Bima.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan kenyataan dan dapat mengganggu stabilitas kepemimpinan Walikota. Seluruh bukti temuan lapangan sudah kami pegang,” tegas Adim.

Desakan Keras BAPEKA Melihat fakta tersebut, BAPEKA dengan tegas mendesak Walikota Bima untuk MELARANG TEGAS Ir. Faqih Ashri dan Fachrurazi,St serta pihak terkait, untuk tidak terlibat dalam proyek APBD 2026 dalam kapasitas apapun.
​
Kemudian melakukan penyelidikan hukum dan tindakan disiplin terhadap penyimpangan proyek 2025. Memerintahkan perbaikan dan penyelesaian pekerjaan yang mangkir, khususnya pemasangan mesin pompa SPAM Dara dan penyelesaian drainase Penatoi.Menunjuk pejabat baru yang berintegritas demi kepastian hukum dan keadilan.

BAPEKA menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti dokumentasi dan foto untuk kepentingan pemeriksaan, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bima.

(Red)

Berita Terkait

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polsek Singingi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan Kepolisian 110, Dua Rakit Peti Ditindak
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru