KOTA BIMA-//Tintapos.com//-29 Juni 2026 – Ibnu Adam, Kepala Divisi Penyelidikan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB), menegaskan jadwal dan tuntutan pasti: hari Rabu mendatang, bersama gabungan elemen masyarakat, kelompok perlindungan anak‑perempuan, serta pelaku usaha lokal akan menggelar aksi damai terpusat di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima. Langkah ini menyikapi rencana pemindahan penanganan dan persidangan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari wilayah hukum setempat ke Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram — yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi menutup akses pengawasan publik.
Tersangka yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba, penerimaan aliran dana sekitar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, serta perbuatan tercela lainnya, diketahui mengajukan permohonan pemindahan sidang ke Mataram; beriringan dengan rencana peralihan wewenang penanganan dari Kejaksaan Negeri Bima ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami datang bukan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan menyuarakan keadilan yang harus terlihat nyata oleh seluruh masyarakat Kota Bima,” tegas Ibnu Adam, Kepala Divisi Penyelidikan BAPEKA‑NTB. “Nama lengkap tersangka adalah AKBP Didik Putra Kuncoro — seluruh peristiwa, dampak kerugian, dan kerusakan yang ditimbulkan terjadi tepat di wilayah ini. Atas dasar aturan apa perkara ini harus dipindahkan dan disidangkan jauh di Mataram? Langkah ini menimbulkan kesan sangat kuat seolah hukum bisa diatur sesuka hati demi kepentingan pihak tertentu, bukan demi kepastian dan keadilan bagi rakyat. Itulah alasan utama kami menggelar aksi damai pada hari Rabu depan agar suara keberatan ini didengar dengan jelas,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa posisi jabatan yang pernah dipegang justru menambah bobot tanggung jawab hukum yang harus dijalani secara terbuka.
“Sebagai mantan pejabat tinggi yang seharusnya menjaga hukum dan keamanan, fakta penyelidikan kami menunjukkan sebaliknya — ia justru merusak tatanan dan masa depan generasi muda di sini. Masyarakat berhak mengikuti dan mengawasi setiap proses hukum secara langsung di tempat kejadian perkara, yaitu di Kejaksaan Negeri Bima. Pemindahan lokasi tanpa alasan hukum yang sah hanya akan menimbulkan kecurigaan mendalam adanya upaya meredam pengawasan atau mengurangi bobot tanggung jawabnya. Tim kami akan terus mengawal berkas dan tahapan penanganan ini hingga kejelasan yang transparan diperoleh sepenuhnya,” ujar Ibnu Adam.
Aksi hari Rabu akan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dengan tuntutan utama: batalkan pemindahan wewenang dan lokasi sidang, seluruh berkas perkara tetap ditangani di Kejaksaan Negeri Bima, serta buka akses pengawasan publik sepenuhnya di setiap tahapan proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bima maupun Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan penjelasan resmi yang rinci terkait dasar hukum keputusan pemindahan tersebut.
Red .





















