RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

KEPALA DIVISI PENYELIDIKAN BAPEKA‑NTB IBNU ADAM – RABU INI AKSI DAMAI DI KEJAKSAAN NEGERI BIMA; TOLAK PINDAHKAN SIDANG AKBP DIDIK PUTRA KUNCORO KE MATARAM

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 01:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-29 Juni 2026 – Ibnu Adam, Kepala Divisi Penyelidikan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB), menegaskan jadwal dan tuntutan pasti: hari Rabu mendatang, bersama gabungan elemen masyarakat, kelompok perlindungan anak‑perempuan, serta pelaku usaha lokal akan menggelar aksi damai terpusat di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima. Langkah ini menyikapi rencana pemindahan penanganan dan persidangan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari wilayah hukum setempat ke Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram — yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi menutup akses pengawasan publik.

Tersangka yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba, penerimaan aliran dana sekitar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, serta perbuatan tercela lainnya, diketahui mengajukan permohonan pemindahan sidang ke Mataram; beriringan dengan rencana peralihan wewenang penanganan dari Kejaksaan Negeri Bima ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami datang bukan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan menyuarakan keadilan yang harus terlihat nyata oleh seluruh masyarakat Kota Bima,” tegas Ibnu Adam, Kepala Divisi Penyelidikan BAPEKA‑NTB. “Nama lengkap tersangka adalah AKBP Didik Putra Kuncoro — seluruh peristiwa, dampak kerugian, dan kerusakan yang ditimbulkan terjadi tepat di wilayah ini. Atas dasar aturan apa perkara ini harus dipindahkan dan disidangkan jauh di Mataram? Langkah ini menimbulkan kesan sangat kuat seolah hukum bisa diatur sesuka hati demi kepentingan pihak tertentu, bukan demi kepastian dan keadilan bagi rakyat. Itulah alasan utama kami menggelar aksi damai pada hari Rabu depan agar suara keberatan ini didengar dengan jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemulung di Amankan Linmas Jati Pilar Desa Serang ditemukan Banyak Alat Perkakas

Pihaknya juga mengingatkan bahwa posisi jabatan yang pernah dipegang justru menambah bobot tanggung jawab hukum yang harus dijalani secara terbuka.

“Sebagai mantan pejabat tinggi yang seharusnya menjaga hukum dan keamanan, fakta penyelidikan kami menunjukkan sebaliknya — ia justru merusak tatanan dan masa depan generasi muda di sini. Masyarakat berhak mengikuti dan mengawasi setiap proses hukum secara langsung di tempat kejadian perkara, yaitu di Kejaksaan Negeri Bima. Pemindahan lokasi tanpa alasan hukum yang sah hanya akan menimbulkan kecurigaan mendalam adanya upaya meredam pengawasan atau mengurangi bobot tanggung jawabnya. Tim kami akan terus mengawal berkas dan tahapan penanganan ini hingga kejelasan yang transparan diperoleh sepenuhnya,” ujar Ibnu Adam.

Aksi hari Rabu akan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dengan tuntutan utama: batalkan pemindahan wewenang dan lokasi sidang, seluruh berkas perkara tetap ditangani di Kejaksaan Negeri Bima, serta buka akses pengawasan publik sepenuhnya di setiap tahapan proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bima maupun Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan penjelasan resmi yang rinci terkait dasar hukum keputusan pemindahan tersebut.

Red .

Berita Terkait

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku
Skandal Anggaran Serasuba Rp.3,34 Miliar: Temuan BPK RI Kunci pelanggaran Hukum.
Satlantas Polres Banyuasin Intensifkan Strong Point Sore dan Patroli Hunting, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar
Rekayasa Harga Semen: Antara Alibi Kelangkaan, Potongan Anggaran, dan Dugaan Nepotisme di Kota Bima
BAPEKA-NTB Keluarkan Surat Somasi ke Kepala SDIT Imam Ahmad Rifa’i: Proyek Revitalisasi Sekolah Dinilai Cacat Prosedur
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57