Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Resmi Ditahan Kejati Sumbar

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang –//Tintapos.com//-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman, Tahun Anggaran 2020.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai kuasa direksi perusahaan, dan Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

 

Penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Dua tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, sementara satu tersangka lainnya menjalani penahanan dalam perkara berbeda.

 

Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yang dibiayai melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai sekitar Rp25,4 miliar. Dalam proses penyidikan, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga:  Nobar Pesta bola Dunia 2026 Jadi Ajang Silaturahmi, Polsek Muara Padang Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat

 

Akibatnya, jembatan yang selesai dibangun mengalami kerusakan dan akhirnya roboh saat diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar.

 

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara. Kejati Sumbar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait lainnya. Proses hukum akan berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(*Ziqro)

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru