KOTA BIMA – Tintapos.com – Berikut adalah pernyataan lengkap dan tegas dari aktivis LSM Senior, Iwan Kurniawan, terkait dugaan pelanggaran dan ketidakadilan yang menimpa guru di SDN 61 Karara, Kota Bima:
“Perlakuan diskriminasi yang terjadi di SDN 61 Karara Kota Bima itu nyata adanya dan tidak bisa disangkal. Buktinya sudah jelas di depan mata: ada Saudari Indrawaty, yang justru memperoleh sertifikat kompetensi dari Universitas Mataram pada tahun 2024—bahkan termasuk peserta piloting pertama—namun sampai hari ini belum pernah mendapatkan penugasan satu kelas penuh.
Saya tegaskan dengan tegas: di dalam aturan resmi yang berlaku, tidak ada perbedaan hak apapun antara guru P3K dan guru ASN. Keduanya memiliki kedudukan yang sama, terutama dalam hal hak mendapatkan beban tugas mengajar bagi yang telah bersertifikasi.
Ironisnya, apa yang terjadi? Dua orang guru ASN yang baru saja bersertifikat tahun 2026, justru langsung diberikan masing-masing satu kelas penuh oleh Kepala Sekolah.
Yang bikin saya jengkel adalah ulah Dinas terkait. Untuk meredam potensi protes atas ketimpangan yang keterlaluan ini, diduga terjadi kesepakatan tidak wajar. Konon, kedua guru ASN tersebut bersama Kepala Sekolah telah melakukan kesepakatan yang melibatkan pemberian uang kontribusi.
Puncaknya, ketika Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Bima beserta Kepala Bidang terkait turun ke sekolah untuk menengahi, bukannya menegakkan regulasi dan memeriksa dugaan pelanggaran, justru Kepala Dinaslah yang memerintahkan agar dilakukan patungan uang untuk diberikan sebagai kompensasi kepada Indrawaty, agar ia mau menerima kondisi apa adanya.
Ini jelas mencederai rasa keadilan. Aturan seharusnya menjadi pedoman, bukan dikalahkan oleh jalan pintas yang merugikan pihak yang lebih dulu berhak. Saya menuntut hal ini segera diperbaiki dan diusut tuntas!” tegas Iwan Kurniawan.
Red.





















