KABUPATEN BIMA–//Tintapos.com//– Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB), Adin mempertanyakan langkah pemerintah daerah terkait temuan penyimpangan keuangan di Puskesmas Sape. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bima, terungkap adanya kekurangan pencatatan kas pada pos Jasa Klaim senilai Rp68.809.000,00.
Kasus ini diketahui tidak berlanjut ke pelaporan kepolisian, setelah pihak Puskesmas Sape menyelesaikan secara administratif kepatuhan dengan menyetorkan kembali seluruh nilai kekurangan tersebut ke kas daerah. Meski uang sudah dikembalikan, BAPEKA-NTB menilai hal ini belum cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban secara keseluruhan.
“Kami sangat mempertanyakan langkah pemerintah Kabupaten Bima. Tidak seharusnya pemerintah membiarkan Kepala Puskesmas tersebut tetap memimpin lembaga, padahal sudah ada temuan kekurangan pencatatan kas yang cukup besar,” tegas Adim Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA NTB.
Bukan hanya soal temuan inspektorat, pihaknya juga menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan pungutan tidak resmi di lokasi. “Menurut informasi yang kami terima dari warga, di Puskesmas Sape juga terdapat pungutan uang tiket atau karcis antrian pengobatan sebesar Rp10.000 per orang. Hingga saat ini, belum ada pernyataan maupun klarifikasi apapun dari Kepala Puskesmas terkait dugaan pungutan tersebut,” tambahnya.
Pihaknya menuntut kejelasan menyeluruh terkait proses administrasi pemerintahan yang seharusnya ditempuh. “Apakah sudah ada proses mutasi, penurunan jabatan, atau tindakan disiplin lain yang dijalankan? Atau justru dibiarkan begitu saja hanya karena uangnya sudah dikembalikan?” tanyanya.
BAPEKA-NTB mengingatkan, pengembalian kerugian negara hanyalah satu sisi kewajiban. Sisi lain adalah tanggung jawab jabatan, kewajiban menindaklanjuti pelanggaran administrasi kepegawaian, serta klarifikasi dugaan pungutan liar tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan hal ini menjadi preseden buruk dan terulang di instansi lain.
Pihak lembaga berharap Inspektorat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima segera melaporkan tindak lanjut yang telah diambil kepada publik, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Red.





















