RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Seruduk BPKAD: LATSKAR Bongkar Manipulasi SIM-BPHTB Rp3,08 Miliar Tanpa SK Wali Kota bima.

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima–//Tintapos.com//-Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) pada Kamis, 23 Juli 2026 di Kantor BPKAD Kota Bima Mengungkap tabir gelap pengelolaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam audiensi di hadapan massa aksi, Kepala BPKAD Kota Bima mengeluarkan tanggapan resmi yang dinilai sebagai “blunder fatal” dan pengakuan kesalahan Administrasi secara terbuka di nilai unsur perbuatan melawan hukum kedinasan.

Kepala BPKAD mengakui secara sadar bahwa pemberian diskon/pemotongan pajak ugal-ugalan sebesar 75% terhadap 157 register hibah/waris senilai Rp1.628.535.272,50 dilakukan tanpa adanya Surat keputusan SK perwali Walikota kota bima WALI. Ia berdalih bahwa secara substansial wajib pajak memenuhi syarat, namun secara prosedural aturan tersebut memang tidak dijalankan.

Lebih mengejutkan lagi, Kepala BPKAD mengonfirmasi adanya praktik pembiaran piutang ratusan sertifikat tanah sejak tahun 2017 hingga 2025 dengan dalih perbedaan persepsi antara BPKAD dengan BPK RI.

Menyikapi tanggapan tersebut, Imam Plur Bersama Jenderal Lapangan, Ady Tovan, menyatakan mosi tidak percaya dan menolak keras dalih “kesalahan administrasi” atau “perbaikan SOP” yang dilontarkan kepala badan.

“Di dalam Hukum Administrasi Negara dan UU Tipikor, memotong atau memutihkan hak kas negara tanpa dasar hukum formal (SK Kepala Daerah) adalah tindakan ilegal.

Ini bukan kelalaian biasa, melainkan kebijakan sistematis yang sengaja menabrak hukum demi menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp3,08 Miliar.

mengenai 375 sertifikat tanah program PTSL tahun 2017 s.d. 2025 yang belum ditagih, dalam LHP BPK RI menyatakan nilainya belum dapat disimulasikan/dihitung karena BPKAD belum mengintegrasikan data koordinat dan nilai pasar objek tanah tersebut dengan Kantor Pertanahan berdasarkan perda kota bima no 1 tahun 2024.

Baca Juga:  AKBAR INVALIDE DESAK KEJARI BIMA PERINTAHKAN AUDIT BPKP: ASET TANAH NEGARA SERA SUBA DIDUGA BERMASALAH SENILAI Rp3,2 MILIAR , “Jangan Rakyat Cuma Dapat Taman, Tapi Kehilangan Aset Tanah Negara”

Atas tanggapan kepala BPKAD wajib di lakukan Materi Uji Publik dan Bahan Investigasi Lanjutan ke aparat penegak hukum tegas” Imam Plur.

Kami pertanyakan Asas Legalitas Formal: Jika pemotongan 75% tersebut berjalan tanpa SK Wali Kota, atas dasar kewenangan apa berani mengeksekusi pemotongan uang negara miliaran rupiah tersebut di dalam aplikasi SIM-BPHTB, Bukankah tindakan tanpa dasar hukum itu adalah Abuse of Power nyata?

menyatakan secara substansial memenuhi syarat tetapi prosedurnya tidak jalan. Sejak kapan instansi pengelola keuangan negara diizinkan memungut atau memotong pajak dengan menabrak hukum acara (prosedur) resmi? Siapa yang menjamin 157 register tersebut murni rakyat kecil, bukan bagi-bagi jatah kroni?

Terkait pembiaran piutang ratusan sertifikat sejak 2017 hingga 2025, mengapa BPKAD memelihara perbedaan persepsi dengan BPK RI selama 8 tahun tanpa ada upaya yudisial? Bukankah mengabaikan rekomendasi LHP BPK RI yang berulang merupakan bentuk pelanggaran pidana dan pembiaran kebocoran negara?

Jika ini diklaim hanya masalah eror aplikasi yang sekarang sedang diantisipasi dengan SOP baru, mengapa operator sistem bisa meloloskan pemotongan massal 157 kali registrasi transaksi berkas jika tidak ada perintah, disposisi, atau intervensi dari meja Kepala BPKAD?

Bagaimana bisa di klaim tidak ada kerugian negara, sementara ada anggaran Miliaran uang pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah Kota Bima namun hilang akibat diskon ilegal yang diakui cacat prosedur tersebut.
Red.

Berita Terkait

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
H. Muharlion, S.Pd: Pengawasan Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat Pascainsiden Dugaan Percobaan Pembuatan Bom oleh Pelajar
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH
PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:08

Membanggakan, Polwan Polres Mentawai Goes Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58

Densus 88 AT Polri Bekali 775 Siswa SMA di Palembang Cegah Paham IRET di Era Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru