RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

DI GERBANG PELAYANAN SPKT: WARTAWAN DAN MITRA KEPOLISIAN JUSTRU DIHADAPI INTIMIDASI OKNUM, PIMPINAN UMUM ANGKAT BICARA   

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA –//Tintapos.com//– Jumat, 31 Juli 2026 – Seharusnya SPKT menjadi pintu yang membuka rasa aman bagi setiap warga yang datang mencari keadilan. Namun kenyataan pahit justru dialami Kepala Perwakilan Media Tinta Pos Wilayah Nusa Tenggara Barat Adim. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 30 Juli 2026 di Polres Bima Kota, saat ia hendak datang untuk melaporkan dugaan praktik perjudian yang berlangsung secara terang-terangan di wilayahnya, ia justru disambut nada tinggi, penolakan, hingga ancaman kekerasan dari oknum yang seharusnya melayani masyarakat.

Kejadian bermula saat Adim baru saja tiba di lokasi untuk menyampaikan laporan tersebut, lalu melihat sekelompok pemuda tampak gelisah ingin melaporkan kasus penganiayaan. Dari percakapan yang terdengar, petugas meminta mereka memanggil orang tua terlebih dahulu. Dengan niat baik, Adim menyampaikan usulan: “Terima dulu laporannya sebagai catatan awal, baru kemudian bisa diatur urusan visum maupun pendampingan orang tuanya.”

Alih-alih ditanggapi penjelasan, petugas langsung menukas tinggi: “Saya selamatkan dulu korbannya, kamu siapa sampai mengatur-ngatur pekerjaan saya.”

Dengan nada tetap santun Adim menjawab: “Sama sekali tidak mengatur Bapak, saya wartawan yang juga ingin melapor.” Namun jawaban yang diterima justru makin tertutup dan menantang: “Walau kamu media, buat apa kamu di sini. Eh salah orang kamu ya, saya tidak takut dengan kamera kalian, sana pergi!”

Belum selesai suasana mereda, datang oknum lain yang kondisinya terlihat sangat tidak wajar: berjalan oleng, tidak bersepatu, seragam tidak rapi, tangan memegang gelas plastik kosong. Tanpa basa-basi langsung menghampiri sambil membentak: “Mau apa kamu hah? Mabuk kamu, mabuk kamu!”

“Bapaklah yang terlihat tidak sadar, bukan saya,” tegas Adim membalas.

Tanggapan itu justru membuat oknum makin berapi-api, mendekatkan wajah sambil menghembuskan napas keras persis di depan muka Adim, membuktikan dugaan bahwa dirinya sedang dalam pengaruh alkohol. Tak lama kemudian kedua oknum yang bertugas malam itu tampak serempak maju seolah hendak melakukan kekerasan. Beruntung petugas piket dari Intelkam sigap melerai sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Suasana benar-benar aman saat Komandan Jaga turun tangan menegur tegas anggotanya.

Baca Juga:  Pemkot Bima Informasikan Pendaftaran Program Penempatan Tenaga Kerja ke Jepang Batch 20 Tahun 2026

“Kami ini datang membawa kepentingan masyarakat, ingin melaporkan perjudian yang sudah sangat mencolok, sekaligus menyampaikan hal baik demi kelancaran pelaporan pemuda lain. Kami ini selama ini mitra kepolisian yang saling menguatkan, kok diperlakukan seolah musuh? Apakah benar begini cara menyambut warga yang ingin menegakkan aturan?” ungkap Adim menyayangkan kejadian itu.

Ia memahami betul aturan bahwa korban di bawah umur memang wajib didampingi orang tua, namun hal itu seharusnya disampaikan dengan penjelasan yang baik, bukan berubah menjadi permusuhan. “Bayangkan jika tidak ada rekan yang sigap menahan, entah apa yang terjadi. Ini terjadi di ruang pelayanan, apakah ini sesuai SAP atau SOP yang diajarkan di pendidikan kepolisian?” tegasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pimpinan Umum Media Nasional Tinta Pos, Zulhendri, S.P menyampaikan sikap tegas:

“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras perlakuan tidak pantas ini. Tindakan intimidasi, penolakan, hingga dugaan pengaruh alkohol saat sedang bertugas adalah pelanggaran berat. Kami meminta pimpinan Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan secara terbuka, transparan, dan menindak tegas oknum yang bersalah sesuai peraturan kedinasan maupun hukum yang berlaku. Media Tinta Pos tidak akan diam melihat jurnalisnya dihalangi menjalankan tugas maupun diintimidasi, demi tegaknya kebenaran dan pelayanan yang benar-benar melayani rakyat, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.”

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, lepas dari tekanan maupun gangguan pihak mana pun demi kepentingan masyarakat luas. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengamanatkan kepolisian untuk menjaga keamanan dan kemudahan kerja pers, bukan justru menghalangi maupun menakut-nakuti.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan maupun penjelasan resmi dari jajaran pimpinan Polres Bima Kota. Masyarakat menunggu tanggapan dan menanti langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan nama baik institusi tetap terjaga.

Red.

Berita Terkait

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN
Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 11:11

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:37

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:34

FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:22

KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

Berita Terbaru