RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Reklamasi Amahami Jilid II: KETUA LKPM NTB KECAM LANGGAR Perda RTRW Zona HUTAN Lindung DAN Mangrove..!!

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Rabu,5 Agustus 2026 – Dinamika di atas lahan pesisir super Blok Amahami Kota Bima terus menggelinding panas. Setelah mencuatnya kritik publik atas aktivitas penimbunan misterius di sabuk pantai utara Jalan Lingkar Pasar Raya Amahami, pihak pemilik lahan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), mengklaim bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut memiliki jaminan dokumen resmi dan berdiri di atas tanah tambak milik pribadi, bukan melakukan reklamasi laut ilegal.

Namun, menyikapi klaim “perizinan lengkap” tersebut, Amiruddin S.Sos selaku Ketua Lembaga keadilan Poros Muda (LKPM) NTB Mengusut langkah Penegakan Hukum & Zona Lingkungan di Kota Bima dengan melakukan uji material berbasis data spasial hulu-hilir ke titik koordinat presisi, Hasilnya mengejutkan: diduga kuat menabrak aturan penataan ruang secara fatal dan menggunakan materi pertambangan ilegal.

Amir” Mengungkap fakta hukum yang mengunci mengapa aktifitas tersebut di nilai cacat secara hukum administrasi negara.

Hasil Investigasi melacak asal-usul material tanah uruk dipasok dari sektor hulu, tepatnya kawasan perbukitan curam lereng Gunung Lawata pada koordinat -8.473419, 118.711815 (Jalan Sultan Salahuddin).

Kendati tanah gunung tersebut diakui bermodal SHM pribadi, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa hak atas permukaan tanah tidak mencakup kekayaan alam di dalamnya. Untuk mengeruk dan memindahkan tanah secara masif, pemilik wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan/Tanah Urug dari Dinas ESDM.

Secara administratif, di Kota Bima hanya memiliki 3 kuari/tambang galian C yang mengantongi IUP dan WIUP resmi. Pengambilan Material Batuan/Tanah Urug di Bukit curam depan Lawata tersebut tidak masuk di dalamnya, sehingga pengerukan Gunung Di Zona Hutan Lindung berstatus tambang ilegal, dan pengguna materialnya di Kawasan Super Blok Amahami otomatis melanggar pasal penadahan UU Minerba.

Baca Juga:  Menteri Trenggono puji proyek pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi

penimbunan batu dan tanah terpantau secara presisi berada pada koordinat -8.4635949, 118.7187804. tepatnya di Kawasan Super Blok Amahami di atas badan air pesisir yang dipenuhi vegetasi mangrove hidup.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024, kawasan tersebut secara sah dikunci sebagai Zona Lindung Sempadan Pantai dan Ekosistem Mangrove.

Dalam Hukum Administrasi Negara, dinas daerah atau kementerian dilarang keras menerbitkan izin penimbunan komersial (KKPRL) di atas zona lindung lingkungan hidup. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap izin yang diterbitkan secara melanggar tata ruang dinyatakan Batal Demi Hukum (Invalid),

dan oknum pejabat yang menerbitkannya diancam pidana penjara 5 tahun [Pasal 73 UU Penataan Ruang.

Berdasarkan Bukti visual lapangan memperlihatkan lidah timbunan batu/Tanah Urug sengaja dibuat memotong dan mengubur ekosistem mangrove muda. Tindakan mengubah bentang alam perairan payau terbuka menjadi daratan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Amdal baru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menaikkan status persoalan ini menjadi dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dalam Pasal 98 UU No. 32/2009 serta pidana perusakan mangrove pesisir Pasal 73 UU No. 27/2007.

Sengkarut ini berkorelasi kuat dengan modus lama mafia tanah atas penguasaan lahan negara hasil reklamasi pesisir Amahami yang kini tengah menjadi objek atensi dan penyidikan ketat oleh Kejaksaan Tinggi NTB, Kejagung RI.

Amiruddin S.SosKetua LKPM NTB mendesak aparat penegak hukum, Polres Bima Kota maupun Korps Adhyaksa, segera turun melakukan verifikasi faktual serta mengusut tuntas keterlibatan oknum dinas di balik penerbitan izin-izin “siluman” yang menabrak perda tata ruang tersebut.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru