RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Manipulasi Lokasi Tambak PT TUN SEWINDU di Hutan Lindung Rugemuk: Di Mana Ketegasan DLHK Sumut? 

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (Sumatera Utara)

-//Tintapos.com//

Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry bersama Kuasa Hukum dari Law Office Ramces Pandiangan, S.H. & Partners resmi melayangkan somasi keras kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pembiaran penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal oleh PT TUN SEWINDU di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian fatal antara dokumen resmi negara dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan (Datin) Tahap IX, PT TUN SEWINDU tercatat mengajukan permohonan di Desa Pamatang Biara seluas 40,08 Hektare dengan status Hutan Produksi.

Namun faktanya, korporasi tersebut justru membangun infrastruktur dan mengoperasikan tambak udang komersial skala besar di Desa Rugemuk yang berstatus Hutan Lindung. Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu telah ditetapkan secara hukum nasional sejak tahun 1991 dan bersifat mengikat.

Di lokasi tersebut, PT TUN SEWINDU terbukti telah mendirikan bangunan rumah, melakukan pemagaran keliling, serta membuka tambak udang tanpa izin dari Menteri Kehutanan RI.

“Bagaimana mungkin DLHK Sumut melakukan pembiaran terhadap PT TUN SEWINDU? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan atau kejahatan yang disengaja oleh oknum pejabat. Dokumen Datin dengan sangat jelas menyebutkan lokasi yang dimohonkan ada di Desa Pamatang Biara, bukan di Desa Rugemuk,” ujar perwakilan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima kru media, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:  Ketua Umum UAR Sambut Kedatangan Tim Pelaksana Program Ramadhan di Aceh

Tindakan penguasaan lahan secara melawan hukum oleh korporasi ini dinilai telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Berdasarkan regulasi tersebut, korporasi yang melakukan kegiatan komersial di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp20 miliar.

Sementara itu, oknum pejabat yang sengaja melakukan pembiaran juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp7,5 miar sesuai Pasal 104 dan 105 UU P3H.

Pengirim somasi mendesak Kepala DLHK Sumut dan Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan membongkar seluruh bangunan ilegal milik PT TUN SEWINDU dalam waktu 7 hari.

Jika somasi ini diabaikan, Kelompok Tani Hutan bersama Kuasa Hukum menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi dan melaporkannya langsung kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Satuan Tugas Penertiban Hutan (SATGAS PKH) sebagaimana amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Kejagung, hingga Satuan Pemberantasan Mafia Tanah.

“Harapan kami sangat jelas, semua unsur pemerintahan yang melanggar hukum dan terlibat dalam pembiaran penguasaan hutan lindung ini harus ditangkap dan dipenjarakan. Ekosistem hutan lindung di Desa Rugemuk harus segera dipulihkan total fungsinya demi keadilan hukum dan kelestarian lingkungan,” tegas Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima kru media.

(A.Nst)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru