KOTA BIMA
//Tintapos.com//
SELASA, 11 AGUSTUS 2026
Sebuah dokumen resmi yang diedarkan BKPSDM Kota Bima memuat daftar pejabat yang akan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi di UPT BKN Mataram pada 20 Agustus 2026. Di nomor urut 12, tertulis nama Badrah Ekawati. Yang mengundang pertanyaan mendalam: nama tersebut tercatat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, namun di kolom keterangan secara tegas tertulis pula gelar Kepala Dinas.
Satu orang tercatat memangku dua jabatan puncak di satu instansi yang sama. Sosok yang dimaksud tak lain adalah istri Walikota Bima.
Pencantuman dua jabatan berbeda atas nama yang sama dalam dokumen resmi negara bukanlah hal yang wajar dan tidak dapat dibiarkan tanpa penjelasan yang memuaskan publik. Secara aturan kepegawaian dan organisasi, Sekretaris Dinas adalah pembantu Kepala Dinas, bukan jabatan yang dapat dirangkap sekaligus oleh orang yang sama. Kedudukan keduanya saling melengkapi, bukan menyatu pada satu orang.
Masyarakat berhak mempertanyakan dasar hukum pencantuman dua jabatan tersebut. Apakah beliau telah diangkat menjadi Kepala Dinas namun belum ditetapkan secara resmi? Jika masih menjabat Sekretaris, dengan dasar apa nama beliau disematkan gelar Kepala Dinas? Siapa yang memberi wewenang dan dengan prosedur apa hal itu dilakukan?
Rakyat tidak berasumsi keliru tulis, karena dokumen ini disusun oleh instansi kepegawaian daerah dan ditujukan ke seluruh jajaran pemerintahan. Yang menjadi pertanyaan besar: Apakah pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bima kini mengutamakan kedekatan keluarga penguasa, sehingga aturan pembagian tugas dan kedudukan jabatan pun dikesampingkan?
Jika pencantuman itu benar adanya, maka terjadi ketidakwajaran yang harus dijelaskan secara terbuka. Jika terdapat kesalahan, maka siapa yang bertanggung jawab dan mengapa hal itu bisa terjadi pada nama istri Walikota?
Dokumen ini juga memuat nama pejabat lain dari berbagai dinas lingkup Kota Bima. Namun perhatian publik tertuju pada nomor urut 12. Karena ketika istri penguasa tercatat memangku dua jabatan sekaligus, maka rakyat berhak menuntut penjelasan: Apakah masih ada aturan yang berlaku sama bagi semua pejabat di Kota Bima?
Red.




















