Kabupaten bima
—//Tintapos.com//
Rabu,12 Agustus 226
Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah BAPEKA-NTB secara resmi melaporkan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, Husnul Khatimah, serta Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Lambu Satu Atap, Arif Rahman, S.Pd., kepada Inspektorat Kabupaten Bima dan Bupati Bima, Ady Mahyudi. Laporan ini merupakan langkah awal pembuktian dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi data, serta pemborosan anggaran negara senilai lebih dari satu miliar rupiah.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, program revitalisasi SMP Negeri 8 Lambu Satu Atap yang dianggarkan sebesar Rp1.079.921.000,- bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 diduga tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan sejumlah temuan yang sangat mencurigakan.
Jumlah peserta didik di sekolah tersebut hanya berjumlah 8 orang, terbagi dalam 3 rombongan belajar. Kondisi bangunan tercatat berstatus rusak sedang, belum masuk kategori kerusakan berat yang memerlukan penanganan revitalisasi berskala besar. Sekolah tersebut juga berlokasi di kawasan transmigrasi dengan pola hunian warga yang tidak menetap secara terus-menerus, sehingga kebutuhan nyata akan sarana fisik jauh lebih rendah dibandingkan anggaran yang diajukan.
BAPEKA-NTB menduga adanya manipulasi data usulan agar memenuhi syarat, sementara banyak sekolah lain yang kondisinya jauh lebih rusak dan jumlah siswanya jauh lebih banyak justru tidak masuk dalam daftar prioritas. Selain itu, nilai anggaran yang diajukan diduga mengandung kelebihan penetapan biaya tanpa didukung hasil penilaian teknis dari Dinas PUPR sebagaimana diwajibkan peraturan. Kepala Sekolah bahkan mengakui secara terbuka tidak pernah ada petunjuk teknis penilaian kelayakan bangunan dari instansi berwenang.
“Kami menyampaikan laporan ini sebagai wujud tanggung jawab menjaga keuangan negara. Seluruh persyaratan prosedural untuk usulan bernilai di atas satu miliar rupiah ternyata tidak dipenuhi. Tidak ada penilaian teknis dari Dinas PUPR, data yang diusulkan tidak sesuai kenyataan lapangan, dan pertanggungjawaban Dinas justru saling bertentangan. Jika hal ini dibiarkan, maka anggaran negara yang seharusnya untuk pendidikan justru akan habis tanpa hasil yang bermanfaat. Kami meminta Inspektorat dan Bupati segera menindaklanjuti, memeriksa seluruh alur pengusulan, dan mempertanggungjawabkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan data tersebut.”
PERNYATAAN KETUA DPC BAPEKA KABUPATEN BIMA, ALIMUDIN:
“Pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026, BAPEKA-NTB akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemberhentian sementara pekerjaan. Jika dibiarkan terus berlanjut, kerugian keuangan negara akan semakin besar dan tidak dapat lagi dikembalikan. Kami tegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Bima, program revitalisasi ini bukanlah ajang untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri. Program ini sejatinya ditujukan untuk mengurangi kesenjangan dan memajukan kualitas pendidikan di Kabupaten Bima. Jika uang rakyat dipergunakan namun tidak dialokasikan kepada pihak yang benar-benar layak dan membutuhkan, maka uang tersebut akan menjadi sia-sia. Hal ini kami tekankan dengan tegas.”
Red.




















