KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
RABU, 19 AGUSTUS ’
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) bersama DPRD Kota Bima berlangsung penuh dan resmi, dengan seluruh Anggota Komisi I DPRD Kota Bima hadir secara lengkap dalam pertemuan tersebut. Rapat membahas tuntutan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran pada proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima. Ketua Komisi I, Yogi Prima, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Aswin Imansyah, ST, serta seluruh anggota komisi menyampaikan respons tegas terhadap berbagai persoalan yang diungkapkan BAPEKA-NTB — mulai dari rekayasa pengadaan, perusakan aset tanpa prosedur, hingga pelanggaran penggunaan dana CSR PT Hutama Karya.
Dalam RDP yang dihadiri lengkap oleh seluruh Anggota Komisi I tersebut, BAPEKA-NTB memaparkan fakta-fakta yang telah terungkap, mulai dari rekayasa anggaran dan pengadaan yang melawan aturan, pembatalan sepihak untuk menghapus jejak rekam pelanggaran, benturan kepentingan, perusakan aset daerah tanpa prosedur hukum, hingga dugaan pelanggaran penggunaan dana CSR PT Hutama Karya yang belum sesuai aturan daerah.
Secara khusus, BAPEKA-NTB mendesak DPRD Kota Bima untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana perusakan aset daerah terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur RSUD Kota Bima. Hal ini berkaitan dengan tindakan pembongkaran dan pemusnahan genteng-genteng gedung eks Kantor Walikota Bima yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa berita acara pelepasan aset, serta tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pembongkaran dan pemusnahan genteng dilakukan oleh PPK selaku Direktur RSUD Kota Bima tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa berita acara pelepasan, dan tanpa prosedur penilaian aset yang benar. Ini adalah perusakan aset milik daerah yang harus ditindak tegas. Oleh karena itu, kami meminta DPRD Kota Bima untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana perusakan aset daerah tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas perwakilan BAPEKA-NTB di hadapan seluruh anggota Komisi I.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Aswin Imansyah, ST, menyampaikan hasil penelusuran yang telah dilakukan sebelumnya terkait persoalan aset gedung eks Kantor Walikota Bima, yang disetujui dan diketahui oleh seluruh anggota Komisi I yang hadir.
“Terkait genteng dan bangunan yang dibongkar serta dihancurkan oleh Pihak PPK di eks Kantor Walikota Bima — pada saat pertemuan dengan Bagian Aset Pemerintah Kota Bima dan KPKNL Bima, kedua pihak menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembongkaran tersebut. Lebih jauh, tidak pernah dilakukan proses pelelangan maupun penilaian aset atas genteng dan bangunan yang dibongkar itu,” ungkap Aswin Imansyah disepakati seluruh anggota.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembongkaran dan pemusnahan aset daerah dilakukan secara sepihak, tanpa koordinasi dengan pihak yang berwenang mengelola aset, tanpa prosedur pelepasan aset, dan tanpa pelelangan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan di hadapan seluruh anggota Komisi I bahwa penggunaan dana CSR/TJSP PT Hutama Karya untuk proyek ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Bab II Pasal 5, yang mengatur ruang lingkup TJSP: bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan — bukan untuk pembangunan atau renovasi internal instansi.
“Dana CSR tidak boleh dipetuntukan untuk pembangunan pribadi suatu instansi. Ruang lingkup TJSP jelas untuk kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, bukan renovasi ruang kantor. Ini pelanggaran terhadap Perda yang berlaku,” tegas Adim.
Keresahan semakin memuncak ketika BAPEKA-NTB mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Fahrurhozi, terkait kelanjutan proyek yang sebelumnya telah dinyatakan dibatalkan. Sekda justru menjawab: “Jangan tanyakan saya, langsung tanyakan pihak terkait.”
“Kalaupun ini diklaim menggunakan dana CSR dari PT Hutama Karya — siapa yang mengusulkannya? Kenapa Sekda selaku Ketua TAPD tidak mengetahuinya? Inikan lucu! Bagaimana sebuah proyek bisa berjalan sementara pejabat tertinggi yang mengurusi anggaran daerah justru tidak tahu-menahu?” tegas Adim.
Oleh karena itu, BAPEKA-NTB juga mendesak DPRD Kota Bima untuk melaporkan dugaan pelanggaran aturan penggunaan dana CSR tersebut kepada aparat penegak hukum dan pihak berwenang, karena diduga menyalahi Perda No 2 Tahun 2019 serta berpotensi penyalahgunaan dana tanpa prosedur yang sah.
Menanggapi tuntutan dan fakta tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima, menyampaikan komitmen atas nama seluruh anggota Komisi I yang hadir, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses dan peristiwa yang terjadi sejak awal proyek tersebut direncanakan hingga saat ini — termasuk persoalan pembongkaran aset tanpa prosedur serta penggunaan dana CSR yang diragukan keabsahannya.
“Atas nama seluruh Anggota Komisi I, kami menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap segala hal yang terjadi pada proyek ini, dari proses perencanaan, pengadaan, pembongkaran aset, hingga pelaksanaan yang kini menggunakan dana CSR. Semua akan kami teliti dan periksa sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk fakta bahwa aset dibongkar tanpa diketahui Bagian Aset dan tanpa proses pelelangan, serta kesesuaian penggunaan dana CSR dengan Perda yang berlaku. Tidak ada yang akan kami tutupi,” tegas Yogi Prima didukung seluruh anggota.
Terkait permintaan BAPEKA-NTB untuk menghentikan sementara Kepala BPBJ Kota Bima dan Direktur RSUD Kota Bima, DPRD Kota Bima melalui Komisi I yang utuh menyatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Walikota Bima untuk ditindaklanjuti.
“Mengenai permintaan penghentian sementara terhadap Kepala BPBJ dan Direktur RSUD Kota Bima, DPRD Kota Bima akan mengeluarkan rekomendasi resmi yang segera disampaikan kepada Walikota Bima agar segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” tegas Yogi Prima.
Sementara itu, BAPEKA-NTB menyambut baik respons seluruh anggota Komisi I yang hadir secara lengkap, namun menegaskan akan terus mengawal setiap langkah hingga ada keputusan konkret dan tindakan yang nyata — termasuk desakan agar DPRD Kota Bima segera menindaklanjuti laporan perusakan aset dan pelanggaran aturan CSR tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kehadiran seluruh Anggota Komisi I dalam RDP ini menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab wakil rakyat. Fakta bahwa Bagian Aset dan KPKNL Bima tidak mengetahui pembongkaran, tidak ada pelelangan, dana CSR digunakan tidak sesuai Perda, dan Sekda selaku Ketua TAPD tidak mengetahui kelanjutan proyek — semua ini semakin memperjelas adanya penyimpangan yang serius. Kami meminta DPRD Kota Bima segera melaporkan dugaan tindak pidana perusakan aset dan pelanggaran aturan CSR tersebut ke aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal dari hulu sampai hilir. Uang rakyat harus kembali, aset daerah harus diselamatkan, dan pelanggar hukum harus ditindak!.
Red.



















