RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

—//Tintapos.com//

SENIN, 24 AGUSTUS 2026

Organisasi Ksatria Muda Merah Putih Kota Bima mengecam keras kelalaian yang dilakukan oleh CV. GARUDA menyusul kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh harian di gudang perusahaan tersebut. Korban mengalami cacat permanen setelah tertimpa mesin conveyor, diduga karena perusahaan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada 7 Juni 2026 di gudang CV. GARUDA Kota Bima. Akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi standar keselamatan kerja, korban kini mengalami penurunan kemampuan fisik secara permanen, tidak dapat bekerja lagi, serta harus menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri tanpa perlindungan jaminan sosial.

Akbar Invalide, tokoh yang kini menggalang gerakan bersama keluarga korban, menyebut kejadian ini sebagai bentuk pembiaran yang sistematis dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh.

“Ini biadab! Nyawa dan keselamatan buruh dipertaruhkan semata karena perusahaan pelit menyediakan APD dan ogah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. CV. GARUDA harus bertanggung jawab penuh atas semua dampak yang dialami korban!” tegas Akbar, Minggu, 24 Agustus 2026.

Akbar Invalide bersama jajaran Ksatria Muda Merah Putih Kota Bima dan keluarga korban menyampaikan tuntutan utama yang harus dipenuhi CV. GARUDA:

Bertanggung Jawab Penuh atas Dampak Kecelakaan,CV. GARUDA wajib membayar seluruh biaya pengobatan, perawatan lanjutan, santunan cacat permanen, dan ganti rugi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Daftarkan Seluruh Buruh ke Jaminan Sosial:Segera mendaftarkan seluruh buruh harian maupun tetap yang bekerja di CV. GARUDA ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tanpa pengecualian, sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga:  UCAPAN DAN AJAKAN HUT RI KE-81 DARI WAKIL KETUA DPRD KOTA PADANG, MASTILZAL AYE

 

Penuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja:Menyediakan Alat Pelindung Diri lengkap dan layak bagi setiap pekerja, serta melaksanakan pelatihan keselamatan kerja secara berkala. Perusahaan wajib memastikan tidak ada lagi korban kecelakaan kerja ke depannya.

 

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bima dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika terbukti CV. GARUDA melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

“Kami dari Ksatria Muda Merah Putih tidak akan diam melihat saudara kami diperlakukan tidak adil. Ini gerakan moral untuk keadilan buruh. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, bahkan sampai ke pengadilan jika perlu. Jika dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam tidak ada tanggapan dan tindakan nyata, kami akan turunkan massa untuk aksi damai di Kantor CV. GARUDA dan di Balai Kota Bima,” tegas Akbar memperingatkan.

Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja — mewajibkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri dan menjamin keselamatan setiap pekerja.

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial — mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Peraturan Pemerintah — mengatur tanggung jawab penuh pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya dan santunan menjadi beban perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV. GARUDA belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

Red.

Berita Terkait

Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR
BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru