KOTA BIMA
—//Tintapos.com//
SENIN, 24 AGUSTUS 2026
Organisasi Ksatria Muda Merah Putih Kota Bima mengecam keras kelalaian yang dilakukan oleh CV. GARUDA menyusul kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh harian di gudang perusahaan tersebut. Korban mengalami cacat permanen setelah tertimpa mesin conveyor, diduga karena perusahaan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada 7 Juni 2026 di gudang CV. GARUDA Kota Bima. Akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi standar keselamatan kerja, korban kini mengalami penurunan kemampuan fisik secara permanen, tidak dapat bekerja lagi, serta harus menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri tanpa perlindungan jaminan sosial.
Akbar Invalide, tokoh yang kini menggalang gerakan bersama keluarga korban, menyebut kejadian ini sebagai bentuk pembiaran yang sistematis dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh.
“Ini biadab! Nyawa dan keselamatan buruh dipertaruhkan semata karena perusahaan pelit menyediakan APD dan ogah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. CV. GARUDA harus bertanggung jawab penuh atas semua dampak yang dialami korban!” tegas Akbar, Minggu, 24 Agustus 2026.
Akbar Invalide bersama jajaran Ksatria Muda Merah Putih Kota Bima dan keluarga korban menyampaikan tuntutan utama yang harus dipenuhi CV. GARUDA:
Bertanggung Jawab Penuh atas Dampak Kecelakaan,CV. GARUDA wajib membayar seluruh biaya pengobatan, perawatan lanjutan, santunan cacat permanen, dan ganti rugi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Daftarkan Seluruh Buruh ke Jaminan Sosial:Segera mendaftarkan seluruh buruh harian maupun tetap yang bekerja di CV. GARUDA ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tanpa pengecualian, sesuai amanat undang-undang.
Penuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja:Menyediakan Alat Pelindung Diri lengkap dan layak bagi setiap pekerja, serta melaksanakan pelatihan keselamatan kerja secara berkala. Perusahaan wajib memastikan tidak ada lagi korban kecelakaan kerja ke depannya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bima dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika terbukti CV. GARUDA melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
“Kami dari Ksatria Muda Merah Putih tidak akan diam melihat saudara kami diperlakukan tidak adil. Ini gerakan moral untuk keadilan buruh. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, bahkan sampai ke pengadilan jika perlu. Jika dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam tidak ada tanggapan dan tindakan nyata, kami akan turunkan massa untuk aksi damai di Kantor CV. GARUDA dan di Balai Kota Bima,” tegas Akbar memperingatkan.
Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja — mewajibkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri dan menjamin keselamatan setiap pekerja.
Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial — mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Peraturan Pemerintah — mengatur tanggung jawab penuh pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya dan santunan menjadi beban perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV. GARUDA belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.
Red.



















