KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

—//Tintapos.com//

SENIN, 24 AGUSTUS 2026

Organisasi Ksatria Muda Merah Putih Kota Bima mengecam keras kelalaian yang dilakukan oleh CV. GARUDA menyusul kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh harian di gudang perusahaan tersebut. Korban mengalami cacat permanen setelah tertimpa mesin conveyor, diduga karena perusahaan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada 7 Juni 2026 di gudang CV. GARUDA Kota Bima. Akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi standar keselamatan kerja, korban kini mengalami penurunan kemampuan fisik secara permanen, tidak dapat bekerja lagi, serta harus menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri tanpa perlindungan jaminan sosial.

Akbar Invalide, tokoh yang kini menggalang gerakan bersama keluarga korban, menyebut kejadian ini sebagai bentuk pembiaran yang sistematis dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh.

“Ini biadab! Nyawa dan keselamatan buruh dipertaruhkan semata karena perusahaan pelit menyediakan APD dan ogah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. CV. GARUDA harus bertanggung jawab penuh atas semua dampak yang dialami korban!” tegas Akbar, Minggu, 24 Agustus 2026.

Akbar Invalide bersama jajaran Ksatria Muda Merah Putih Kota Bima dan keluarga korban menyampaikan tuntutan utama yang harus dipenuhi CV. GARUDA:

Bertanggung Jawab Penuh atas Dampak Kecelakaan,CV. GARUDA wajib membayar seluruh biaya pengobatan, perawatan lanjutan, santunan cacat permanen, dan ganti rugi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Daftarkan Seluruh Buruh ke Jaminan Sosial:Segera mendaftarkan seluruh buruh harian maupun tetap yang bekerja di CV. GARUDA ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tanpa pengecualian, sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga:  UCAPAN PENYAMBUT KEMERDEKAAN: SEKJEN BAPEKA-NTB BERIKAN PESAN MULIA KEPADA ANAK BUNGSUNYA

 

Penuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja:Menyediakan Alat Pelindung Diri lengkap dan layak bagi setiap pekerja, serta melaksanakan pelatihan keselamatan kerja secara berkala. Perusahaan wajib memastikan tidak ada lagi korban kecelakaan kerja ke depannya.

 

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bima dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana jika terbukti CV. GARUDA melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

“Kami dari Ksatria Muda Merah Putih tidak akan diam melihat saudara kami diperlakukan tidak adil. Ini gerakan moral untuk keadilan buruh. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, bahkan sampai ke pengadilan jika perlu. Jika dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam tidak ada tanggapan dan tindakan nyata, kami akan turunkan massa untuk aksi damai di Kantor CV. GARUDA dan di Balai Kota Bima,” tegas Akbar memperingatkan.

Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja — mewajibkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri dan menjamin keselamatan setiap pekerja.

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial — mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Peraturan Pemerintah — mengatur tanggung jawab penuh pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya dan santunan menjadi beban perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV. GARUDA belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

Red.

Berita Terkait

Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.
Aniaya Pelajar di Bawah Umur, Anggota Buser Satresnarkoba Polres Bima Kota Dilaporkan ke Pidum dan Propam.
Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB: Laporkan ke Propam & Wasidik Polda NTB — Oknum Polres Bima Kota “Ind” Diduga Jadi Tameng & Penagih Taufan, Ke Brigadir Ghazali dan Istrinya.
SERUAN AKSI “AKBAR INVALIDE”TUNTUT PEMUSNAHAN OBAT KEDALUWARSA & TRANSPARANSI PENGELOLAAN
Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
Buntut Pasca-Sidak, LATSKAR Kunci Bukti Korupsi Serasuba Tantang Kajari Bima Buka Gelar Perkara & Penetapan Tersangka Terbuka
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru