RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA
–//Tintaspos.com//
JUMAT, 28 AGUSTUS 2026

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang terhadap Direktur RSUD Kota Bima, Dr. Fahturahman, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima selaku Pengguna Anggaran. Laporan bernomor 030/BAPEKA-NTB/VIII/2026 ini diserahkan pada 28 Agustus 2026, memuat rangkaian pelanggaran yang dinilai merugikan keuangan daerah dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan.

BAPEKA-NTB menyoroti dugaan pelanggaran pertama: Dr. Fahturahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga mengubah pagu anggaran proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima secara sepihak. Anggaran asli senilai Rp946.325.150,60 dipangkas menjadi Rp360.000.000,00, lalu diubah lagi menjadi Rp50.000.000,00 — seluruhnya tanpa melalui mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran yang diatur undang-undang. Tidak ada kajian teknis sah, tidak ada persetujuan Pengguna Anggaran, dan tidak ada pemberitahuan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun DPRD Kota Bima.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 132 dan Pasal 160 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 97 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Dr. Fahturahman hanya berwenang melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan, tidak berwenang mengubah nilai pagu maupun mengubah ruang lingkup pekerjaan secara sepihak. Perubahan nilai yang diturunkan hingga mendekati nol diduga dilakukan tanpa tender dan langsung ditunjuk secara Penunjukan Langsung — hal ini melanggar prinsip persaingan sehat dan transparansi.

Dugaan pelanggaran kedua: Dr. Fahturahman diduga memerintahkan pembongkaran gedung eks Kantor Wali Kota yang masih layak digunakan, sebelum proses pengadaan selesai dan kontrak ditandatangani. Bagian bangunan dan genteng yang masih layak digunakan dihancurkan secara sengaja tanpa Berita Acara Pemusnahan Aset, tanpa inventarisasi, tanpa penilaian, dan tanpa rekomendasi teknis. Tidak ada persetujuan Kepala Daerah maupun prosedur sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembongkaran dilakukan tanpa masuk dalam daftar prioritas pemeliharaan, sehingga kerusakan aset terjadi secara nyata dan menimbulkan kerugian keuangan daerah. Hal ini diduga melanggar Pasal 286 UU No. 23 Tahun 2014 yang mewajibkan pengelolaan barang milik daerah akuntabel, serta Pasal 3 ayat (1) huruf f PP No. 53 Tahun 2010 tentang kewajiban menjaga dan memelihara aset negara/daerah.

Dugaan pelanggaran ketiga: Proyek dilanjutkan menggunakan klaim dana CSR PT Hutama Karya tanpa sepengetahuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan tanpa persetujuan Pengguna Anggaran. Pengalihan sumber dana ini dilakukan tanpa proposal yang transparan, tanpa koordinasi dengan Sekretariat Daerah, dan tanpa pemberitahuan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima selaku Pengguna Anggaran. Tidak diketahui siapa yang mengajukan proposal, kapan diajukan, dan melalui mekanisme apa disetujui.

Baca Juga:  Pemkab Kuansing Dorong Program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan di Sektor Pertanian

Penggunaan dana CSR untuk proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 yang membatasi CSR untuk kepentingan umum dan infrastruktur yang dinikmati masyarakat luas — bukan untuk renovasi ruang kantor yang bersifat administratif. Hal ini kembali melanggar Pasal 132 UU No. 23 Tahun 2014 karena mengubah dasar penganggaran tanpa mekanisme sah.

BAPEKA-NTB memperkirakan kerugian daerah meliputi biaya perencanaan sebesar Rp50.000.000,00 yang terbuang, ditambah nilai kerusakan aset akibat pembongkaran gedung dan genteng yang masih layak digunakan.

Oleh karena itu, BAPEKA-NTB meminta Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima selaku Pengguna Anggaran untuk segera: Melaporkan dugaan pengerusakan aset negara secara sengaja kepada Kejaksaan Negeri Bima dan Kepolisian Resor Kota Bima untuk proses pidana,Merekomendasikan pemberhentian sementara Dr. Fahturahman dari jabatannya, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, menyalahgunakan wewenang, merusak aset negara, dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan,Menjatuhkan sanksi disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 karena melanggar kewajiban mematuhi peraturan, menyalahgunakan wewenang, dan merusak aset daerah,Menghentikan pelaksanaan proyek melalui dana CSR karena dilakukan tanpa persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Pengguna Anggaran,Menghitung kerugian keuangan daerah dan menagih ganti rugi kepada Dr. Fahturahman sesuai Pasal 173 UU No. 23 Tahun 2014,Menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kota Bima untuk audit investigatif dan Kejaksaan Negeri Bima untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi,Melaporkan juga kepada Badan Kepegawaian Negara untuk penjatuhan hukuman disiplin yang setimpal.

Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar keuangan dan aset daerah tidak dirugikan oleh pejabat yang melanggar hukum. Seluruh dokumen pendukung telah diserahkan untuk melengkapi pemeriksaan, dan BAPEKA-NTB menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan.

Laporan ini juga ditembuskan kepada: Walikota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Polres Bima Kota, Inspektorat Kota Bima, BKPSDM Kota Bima, dan Arsip BAPEKA-NTB.

TINTA POS akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari pihak berwenang.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru