BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
RABU, 2 SEPTEMBER 2026

Media sosial yang seharusnya menjadi ruang berekspresi, justru disalahgunakan sebagai alat penagihan dan pemerasan oleh praktik rentenir di Kota Bima. Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) menyatakan akan segera melaporkan seorang warga bernama Tfn, beralamat di Lampe, ke Kepolisian Resor Bima Kota atas dugaan praktik pinjaman ilegal yang disertai ancaman serta penyebaran data pribadi korban di media sosial.

Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, mengungkapkan bahwa modus operandi Tfn terasa semakin meresahkan karena memanfaatkan platform digital sebagai senjata utama untuk menekan korban.

“Rentenir seperti Tfn kini tak lagi sekadar datang ke rumah. Mereka memanfaatkan media sosial untuk memosting nama lengkap, foto, hingga identitas korban secara terbuka — tujuannya satu: mempermalukan di depan publik agar korban merasa tertekan dan segera membayar.”

Adim menegaskan, praktik ini bukan sekadar urusan utang-piutang biasa. Tindakan memosting data pribadi tanpa izin dengan maksud menekan dan mempermalukan adalah tindak pidana yang diperberat karena dilakukan secara terbuka dan elektronik.

Selama ini, Tfn kerap berdalih bahwa semua transaksi dilakukan atas dasar “kesepakatan bersama”. Namun BAPEKA-NTB menegaskan bahwa kesepakatan yang lahir di bawah ancaman, tekanan, dan paksaan batal demi hukum sejak awal.

“Jika seseorang setuju karena takut namanya diposting, foto disebar, atau keluarganya dipermalukan — itu bukan kesepakatan, itu paksaan. Dan paksaan tidak pernah melahirkan hak yang sah,” ujar Adim.

Baca Juga:  PENIPUAN BERKEDOK PINJAMAN: DIKATAKAN UNTUK USAHA, NYATANYA DIPAKAI UNTUK PRAKTIK RENTENIR — SUDAH MEDIASI DI POLISI TETAP TAK DIKEMBALIKAN

Pasal 1321 KUHPerdata secara tegas menyatakan persetujuan yang diperoleh dengan paksaan atau ancaman tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali. Dalih tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.

Perbuatan Tfn diduga melanggar sekaligus sejumlah ketentuan hukum dengan ancaman pidana yang sangat berat: Pasal 273 KUHP Baru — Usaha pinjaman tanpa izin sebagai mata pencaharian,Pasal 482 KUHP Baru — Pemerasan dengan ancaman dan paksaan, Pasal 434 KUHP Baru — Pencemaran nama baik melalui tulisan/gambar, UU ITE — Ancaman dan penyebaran informasi yang menakut-nakuti melalui media elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi — Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa persetujuan

“Semakin mereka memosting di media sosial, semakin kuat bukti di tangan kami. Tangkapan layar menjadi bukti otentik yang tidak bisa dibantah,” tegas Adim.

BAPEKA-NTB menegaskan bahwa laporan resmi akan segera diserahkan ke Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini sebagai peringatan keras bagi praktik serupa yang semakin marak.

“Media sosial bukan tempat untuk memeras dan mempermalukan orang. Rentenir yang memanfaatkan platform digital untuk mengambil keuntungan dengan cara menindas warga harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami tidak akan diam melihat warga diperas dan dipermalukan secara terbuka,” pungkas Adim.

Red.

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
SUARA IBU QIINAN TAK BISA DIBUNGKAM TETAPKAN TERSANGKA M TAUFAN- DI BALIK ANCAMAN BERSENJATA DI DESA MARIA — JERITAN AGAR KEADILAN TAK TERTUNDA.
BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.
KASUS KREDIT EMAS VIRAL TIKA BILA: KLARIFIKASI FAKTA DAN DESAKAN BAPEKA NTB KEPADA APJATI BIMA DOMPU TINDAK TEGAS MUNMAYMUN
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru