RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
RABU, 2 SEPTEMBER 2026

Media sosial yang seharusnya menjadi ruang berekspresi, justru disalahgunakan sebagai alat penagihan dan pemerasan oleh praktik rentenir di Kota Bima. Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) menyatakan akan segera melaporkan seorang warga bernama Tfn, beralamat di Lampe, ke Kepolisian Resor Bima Kota atas dugaan praktik pinjaman ilegal yang disertai ancaman serta penyebaran data pribadi korban di media sosial.

Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, mengungkapkan bahwa modus operandi Tfn terasa semakin meresahkan karena memanfaatkan platform digital sebagai senjata utama untuk menekan korban.

“Rentenir seperti Tfn kini tak lagi sekadar datang ke rumah. Mereka memanfaatkan media sosial untuk memosting nama lengkap, foto, hingga identitas korban secara terbuka — tujuannya satu: mempermalukan di depan publik agar korban merasa tertekan dan segera membayar.”

Adim menegaskan, praktik ini bukan sekadar urusan utang-piutang biasa. Tindakan memosting data pribadi tanpa izin dengan maksud menekan dan mempermalukan adalah tindak pidana yang diperberat karena dilakukan secara terbuka dan elektronik.

Selama ini, Tfn kerap berdalih bahwa semua transaksi dilakukan atas dasar “kesepakatan bersama”. Namun BAPEKA-NTB menegaskan bahwa kesepakatan yang lahir di bawah ancaman, tekanan, dan paksaan batal demi hukum sejak awal.

“Jika seseorang setuju karena takut namanya diposting, foto disebar, atau keluarganya dipermalukan — itu bukan kesepakatan, itu paksaan. Dan paksaan tidak pernah melahirkan hak yang sah,” ujar Adim.

Baca Juga:  PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM

Pasal 1321 KUHPerdata secara tegas menyatakan persetujuan yang diperoleh dengan paksaan atau ancaman tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali. Dalih tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.

Perbuatan Tfn diduga melanggar sekaligus sejumlah ketentuan hukum dengan ancaman pidana yang sangat berat: Pasal 273 KUHP Baru — Usaha pinjaman tanpa izin sebagai mata pencaharian,Pasal 482 KUHP Baru — Pemerasan dengan ancaman dan paksaan, Pasal 434 KUHP Baru — Pencemaran nama baik melalui tulisan/gambar, UU ITE — Ancaman dan penyebaran informasi yang menakut-nakuti melalui media elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi — Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa persetujuan

“Semakin mereka memosting di media sosial, semakin kuat bukti di tangan kami. Tangkapan layar menjadi bukti otentik yang tidak bisa dibantah,” tegas Adim.

BAPEKA-NTB menegaskan bahwa laporan resmi akan segera diserahkan ke Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini sebagai peringatan keras bagi praktik serupa yang semakin marak.

“Media sosial bukan tempat untuk memeras dan mempermalukan orang. Rentenir yang memanfaatkan platform digital untuk mengambil keuntungan dengan cara menindas warga harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami tidak akan diam melihat warga diperas dan dipermalukan secara terbuka,” pungkas Adim.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Foto Bersama Kapolres Dijadikan Alat Pungut Uang, Ketua LSM LKPM NTB Amiruddin.S.sos Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bima Kota  
PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM
Kejaksaan Negeri Bima bersama Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Melakukan Pemeriksaan Fisik Sehubungan Proses Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Woha
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru