KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
RABU, 2 SEPTEMBER 2026
Media sosial yang seharusnya menjadi ruang berekspresi, justru disalahgunakan sebagai alat penagihan dan pemerasan oleh praktik rentenir di Kota Bima. Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) menyatakan akan segera melaporkan seorang warga bernama Tfn, beralamat di Lampe, ke Kepolisian Resor Bima Kota atas dugaan praktik pinjaman ilegal yang disertai ancaman serta penyebaran data pribadi korban di media sosial.
Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, mengungkapkan bahwa modus operandi Tfn terasa semakin meresahkan karena memanfaatkan platform digital sebagai senjata utama untuk menekan korban.
“Rentenir seperti Tfn kini tak lagi sekadar datang ke rumah. Mereka memanfaatkan media sosial untuk memosting nama lengkap, foto, hingga identitas korban secara terbuka — tujuannya satu: mempermalukan di depan publik agar korban merasa tertekan dan segera membayar.”
Adim menegaskan, praktik ini bukan sekadar urusan utang-piutang biasa. Tindakan memosting data pribadi tanpa izin dengan maksud menekan dan mempermalukan adalah tindak pidana yang diperberat karena dilakukan secara terbuka dan elektronik.
Selama ini, Tfn kerap berdalih bahwa semua transaksi dilakukan atas dasar “kesepakatan bersama”. Namun BAPEKA-NTB menegaskan bahwa kesepakatan yang lahir di bawah ancaman, tekanan, dan paksaan batal demi hukum sejak awal.
“Jika seseorang setuju karena takut namanya diposting, foto disebar, atau keluarganya dipermalukan — itu bukan kesepakatan, itu paksaan. Dan paksaan tidak pernah melahirkan hak yang sah,” ujar Adim.
Pasal 1321 KUHPerdata secara tegas menyatakan persetujuan yang diperoleh dengan paksaan atau ancaman tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali. Dalih tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.
Perbuatan Tfn diduga melanggar sekaligus sejumlah ketentuan hukum dengan ancaman pidana yang sangat berat: Pasal 273 KUHP Baru — Usaha pinjaman tanpa izin sebagai mata pencaharian,Pasal 482 KUHP Baru — Pemerasan dengan ancaman dan paksaan, Pasal 434 KUHP Baru — Pencemaran nama baik melalui tulisan/gambar, UU ITE — Ancaman dan penyebaran informasi yang menakut-nakuti melalui media elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi — Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa persetujuan
“Semakin mereka memosting di media sosial, semakin kuat bukti di tangan kami. Tangkapan layar menjadi bukti otentik yang tidak bisa dibantah,” tegas Adim.
BAPEKA-NTB menegaskan bahwa laporan resmi akan segera diserahkan ke Reserse Kriminal Polres Bima Kota. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini sebagai peringatan keras bagi praktik serupa yang semakin marak.
“Media sosial bukan tempat untuk memeras dan mempermalukan orang. Rentenir yang memanfaatkan platform digital untuk mengambil keuntungan dengan cara menindas warga harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami tidak akan diam melihat warga diperas dan dipermalukan secara terbuka,” pungkas Adim.
Red.



















