KOTA BIMA
-//Tintapos.com//
Senin 7 September 2026
Praktik amoral dan dugaan pidana berlapis yang dilakukan oleh oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 55 Kota Bima berinisial M. Taufan, S.Pd., M.Pd., Gr., memicu gelombang kemarahan publik. Hari ini, pada Senin (7/9/2026), Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Kota Bima dan Kabupaten Bima menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pencabutan SK kepegawaian oknum pendidik tersebut.
Aksi unjuk rasa yang berjalan dengan tensi tinggi mengepung dua instansi, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima.
Massa aksi mendesak pejabat berwenang menandatangani komitmen tertulis di atas cap basah untuk memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Terlapor.
Menanggapi Tekanan massa aksi di bawah komando Koordinator Lapangan (Korlap) Ibnu Adam membuahkan hasil, dan langsung Di tanggapi Oleh Plh Kepala Dinas Dikpora, Ahmad Yani, S.Pd. dengan memberikan menyatakan secara tertulis akan segera melakukan pemanggilan resmi dan pemeriksaan fisik terhadap Muhammad Taufan Untuk Di rekomendasi penonaktifan total sebagai Guru pengajar Berstatus P3K di SDN 55 Kota bima.
Kemudian pada pukul 13.30 WITA, Aksi Berlanjut Di kantor BKPSDM Kota bima langsung Di tanggapi oleh Kepala Bidang Pengadaan & Mutasi (Taufik) serta Kabid Pengembangan SDM & Penilaian Kinerja (Bukhari) Akhirnya secara tertulis melalui hasil Berita acara menyatakan mendukung penuh proses penegakan disiplin ASN terhadap Terlapor Sdr Muhammad Taufan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dengan ancaman akhir PTDH (pemecatan).
Guna memastikan penanganan kasus berjalan objektif tanpa intervensi, Imam Plur Selaku Ketua “LATSKAR” (Lembaga Transparansi dan kebijakan anti korupsi) secara resmi melaporkan Aduan desakan kepada Wali Kota Bima, BKPSDM, Inspektorat, dan Dikpora Kota Bima meminta guru P3K berkedok Teror Dan Ancaman Isu Sara/PKI untuk Segera di Rekomendasi Pemecatan secara tidak Terhormat Pada (07/11/2026)
berkas laporan yang telah di serahkan ke meja Wali Kota Bima juga di lampirkan dengan Bukti laporan resmi di Polres Bima kota yang menegaskan Saudara M.taufan guru Pendidik bergelar Magister ini menjalankan praktik lintah darat (rentenir) ilegal yang sangat mencekik. Korban, Brigadir Ghazali (seorang anggota Polres Bima), awalnya meminjam modal pokok sebesar Rp75.000.000 dan telah mengembalikan total kumulatif mencapai Rp218.250.000 Berdasarkan alat Bukti Rekening koran (lebih dari 4 kali lipat dari utang pokok).
Namun, Terlapor melakukan tekanan psikologis untuk memaksa korban menandatangani surat perjanjian utang fiktif baru senilai Rp150.000.000.
Tak berhenti di situ, M. Taufan juga dilaporkan melakukan cyberbullying masif melalui akun Facebook “Mas Pan” dan pesan singkat WhatsApp dengan mengirimkan makian kotor berunsur SARA/PKI, ancaman pemasangan foto wajah korban pada baliho di jalan umum, hingga memotret ruang privasi rumah korban.
Ketua LATSKAR Imam Plur Menegaskan Terlapor terbukti melakukan Kesalahan yang sangat Fatal, bahkan nekat mencatut nama pejabat teras kepolisian Polres Bima Kota untuk menakut-nakuti korban/Nasabahnya.
Kasus pidana ini telah resmi teregistrasi di Polres Bima Kota melalui laporan nomor STTLP/1058/IX/2026/NTB dan STTLP/1060/IX/2026/NTB atas dugaan pelanggaran berlapis UU ITE serta UU P2SK.
Laporan LATSKAR memuat bukti-bukti digital otentik ini juga telah ditembuskan ke lembaga tingkat pusat, termasuk Kemenpan-RB, BKN Pusat, KASN, dan Dirjen GTK Kemendikbudristek di Jakarta.
Dan Publik kini menanti ketegasan final dari Penjabat Wali Kota Bima untuk segera Memecat dan membersihkan institusi pendidikan dari oknum lintah darat yang telah merusak Citra Pendidikan bagi generasi di kota bima.
Red.




















