RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA‑NTB KIRIM SOMASI KE DINAS SOSIAL KOTA BIMA: DATA BPJS DAN PBPU KACAU, POTENSI KERUGIAN DAERAH TEMBUS RP213 JUTA LEBIH

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

–//Tintapos.com//

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026

Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat atau BAPEKA‑NTB resmi mengirimkan surat somasi bernomor 030/BAPEKA‑NTB/IX/2026 bertanggal 10 September 2026, ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bima. Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTB terkait pengelolaan data peserta Program Bantuan Pangan Beras Pemerintah serta iuran BPJS Kesehatan Kota Bima sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan dokumen resmi hasil pemeriksaan, terungkap pelanggaran prosedur yang sangat mendasar sejak tahap pengelolaan data.

Data dikirim tidak lengkap dan melanggar perjanjian. Data peserta hanya disusun berdasarkan alamat tempat tinggal saja tanpa menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci pencocokan data. Padahal Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan secara tegas mewajibkan penggunaan NIK agar data akurat dan sah.

Pemutakhiran data berjalan tanpa aturan. Perubahan nama, status, maupun data peserta dilakukan secara lisan, berdasarkan informasi yang belum diverifikasi, tanpa dokumen pendukung resmi, dan tidak dicatat di Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil. Tidak ada jejak pertanggungjawaban yang jelas.

Potensi kerugian daerah terhitung pasti mencapai Rp213.116.400. Dari kekacauan data tersebut, rincian kerugian terlihat jelas. Nama tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi senilai Rp19.240.200. Peserta sudah meninggal dunia namun iuran tetap dibayarkan sebesar Rp8.883.000. Peserta sudah pindah domisili ke luar Kota Bima namun tetap dibayarkan Rp54.394.200. Peserta berstatus PNS, Pensiunan, BUMN atau BUMD yang seharusnya tidak dibebankan ke APBD justru dibayarkan Rp17.274.600. Data NIK bermasalah, salah atau tidak valid menyebabkan pembayaran berlebih sebesar Rp113.324.400. Seluruh jumlah itu bila dijumlahkan mencapai lebih dari Rp213 juta rupiah yang berisiko hilang atau terbuang sia‑sia semata karena kelalaian pengelolaan data.

Kesempatan perbaikan sudah berlalu lama, BPK sudah memerintahkan Dinas Sosial Kota Bima selaku penanggung jawab untuk segera membenahi data serta menyetorkan kembali dana yang terbukti berlebih dibayarkan ke Kas Daerah. Namun hingga pertengahan September 2026, pemulihan dana tersebut belum juga tuntas dilaksanakan.

Akar masalahnya jelas. Kepala Dinas Sosial Kota Bima tidak menjalankan tugas pokoknya yaitu tidak memverifikasi, tidak memutakhirkan, dan tidak memastikan kebenaran data sebelum anggaran dikeluarkan. Wali Kota Bima sendiri sudah menerima rekomendasi resmi BPK dan berjanji akan menindaklanjuti dengan tegas.

Baca Juga:  Camat Inuman, Apresiasi Masyarakat Pulau Busuk Jaya Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Bumdes Surya Amanah

Dengan ini BAPEKA‑NTB selaku lembaga pemantau kebijakan daerah menuntut dan memerintahkan Saudara selaku Kepala Dinas Sosial Kota Bima untuk melaksanakan hal‑hal berikut paling lambat 3 kali 24 jam terhitung sejak surat ini diterima:

Melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh ulang seluruh data peserta dicocokkan satu per satu dengan data resmi Dinas Dukcapil Kota Bima berbasis NIK.

Penyusun daftar resmi tertulis berisi siapa yang sudah meninggal, pindah, tidak berhak, atau datanya tidak sah lalu mengajukan penghapusan data tersebut ke BPJS Kesehatan secara resmi.

Memanfaatkan masa kesempatan yang masih dibuka hingga November 2026 untuk segera melaksanakan pengembalian seluruh dana sebesar Rp213.116.400 ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK, serta menyampaikan bukti setoran asli kepada kami.

Menyusun laporan lengkap berisi nama pejabat atau staf yang bertanggung jawab pada setiap tahap pengelolaan data serta langkah perbaikan sistem agar kesalahan serupa tidak terulang lagi.

Segera menginformasikan seluruh tindak lanjut dan hasil pekerjaan di atas kepada Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB melalui kontak resmi Sekrataris Jendral Adim.

Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan di atas secara tertulis kepada BAPEKA‑NTB, serta menyampaikan tembusan kepada Wali Kota Bima, Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan NTB, dan Kejaksaan Negeri Bima.

BAPEKA‑NTB menegaskan bahwa kesempatan perbaikan sudah diberikan sejak Agustus lalu dan waktu pemberian kesempatan itu sudah habis. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata, lembaga ini akan segera melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Bima, serta meminta penegakan hukum secara menyeluruh.

Uang rakyat tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja hanya karena kelalaian. Siapa yang lalai harus bertanggung jawab sepenuhnya, tegas pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Tasrifatul Latif, SH. dan Sekretaris Jenderal Adim atas nama Dewan Pengurus Pusat BAPEKA‑NTB.

Tembusan surat disampaikan kepada Wali Kota Bima, BPK Perwakilan Provinsi NTB, dan Kejaksaan Negeri Bima. Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari kepala dinas sosial kota bima.

Red.

Berita Terkait

Guru P3K Berkedok Rentenir: Dinas Dikpora Bima Sudah Panggil & Periksa, Hasil Segera Diserahkan ke BKPSDM
GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS
Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.
ALIANSI MASYARAKAT BERSATU GONCANGKAN DIKPORA DAN BKPSDM KOTA BIMA: TEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM GURU YANG JADI RENTENIR ILEGAL
KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL
ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 04:34

Kapolda Sumsel: Penanganan Karhutla Harus Dimulai dari Edukasi hingga Rehabilitasi

Selasa, 8 September 2026 - 09:16

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP

Selasa, 8 September 2026 - 05:09

Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton

Senin, 7 September 2026 - 11:13

Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres

Senin, 7 September 2026 - 04:22

Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”

Rabu, 2 September 2026 - 01:39

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Berita Terbaru