KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026
Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat atau BAPEKA‑NTB resmi mengirimkan surat somasi bernomor 030/BAPEKA‑NTB/IX/2026 bertanggal 10 September 2026, ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bima. Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTB terkait pengelolaan data peserta Program Bantuan Pangan Beras Pemerintah serta iuran BPJS Kesehatan Kota Bima sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan dokumen resmi hasil pemeriksaan, terungkap pelanggaran prosedur yang sangat mendasar sejak tahap pengelolaan data.
Data dikirim tidak lengkap dan melanggar perjanjian. Data peserta hanya disusun berdasarkan alamat tempat tinggal saja tanpa menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci pencocokan data. Padahal Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan secara tegas mewajibkan penggunaan NIK agar data akurat dan sah.
Pemutakhiran data berjalan tanpa aturan. Perubahan nama, status, maupun data peserta dilakukan secara lisan, berdasarkan informasi yang belum diverifikasi, tanpa dokumen pendukung resmi, dan tidak dicatat di Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil. Tidak ada jejak pertanggungjawaban yang jelas.
Potensi kerugian daerah terhitung pasti mencapai Rp213.116.400. Dari kekacauan data tersebut, rincian kerugian terlihat jelas. Nama tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi senilai Rp19.240.200. Peserta sudah meninggal dunia namun iuran tetap dibayarkan sebesar Rp8.883.000. Peserta sudah pindah domisili ke luar Kota Bima namun tetap dibayarkan Rp54.394.200. Peserta berstatus PNS, Pensiunan, BUMN atau BUMD yang seharusnya tidak dibebankan ke APBD justru dibayarkan Rp17.274.600. Data NIK bermasalah, salah atau tidak valid menyebabkan pembayaran berlebih sebesar Rp113.324.400. Seluruh jumlah itu bila dijumlahkan mencapai lebih dari Rp213 juta rupiah yang berisiko hilang atau terbuang sia‑sia semata karena kelalaian pengelolaan data.
Kesempatan perbaikan sudah berlalu lama, BPK sudah memerintahkan Dinas Sosial Kota Bima selaku penanggung jawab untuk segera membenahi data serta menyetorkan kembali dana yang terbukti berlebih dibayarkan ke Kas Daerah. Namun hingga pertengahan September 2026, pemulihan dana tersebut belum juga tuntas dilaksanakan.
Akar masalahnya jelas. Kepala Dinas Sosial Kota Bima tidak menjalankan tugas pokoknya yaitu tidak memverifikasi, tidak memutakhirkan, dan tidak memastikan kebenaran data sebelum anggaran dikeluarkan. Wali Kota Bima sendiri sudah menerima rekomendasi resmi BPK dan berjanji akan menindaklanjuti dengan tegas.
Dengan ini BAPEKA‑NTB selaku lembaga pemantau kebijakan daerah menuntut dan memerintahkan Saudara selaku Kepala Dinas Sosial Kota Bima untuk melaksanakan hal‑hal berikut paling lambat 3 kali 24 jam terhitung sejak surat ini diterima:
Melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh ulang seluruh data peserta dicocokkan satu per satu dengan data resmi Dinas Dukcapil Kota Bima berbasis NIK.
Penyusun daftar resmi tertulis berisi siapa yang sudah meninggal, pindah, tidak berhak, atau datanya tidak sah lalu mengajukan penghapusan data tersebut ke BPJS Kesehatan secara resmi.
Memanfaatkan masa kesempatan yang masih dibuka hingga November 2026 untuk segera melaksanakan pengembalian seluruh dana sebesar Rp213.116.400 ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK, serta menyampaikan bukti setoran asli kepada kami.
Menyusun laporan lengkap berisi nama pejabat atau staf yang bertanggung jawab pada setiap tahap pengelolaan data serta langkah perbaikan sistem agar kesalahan serupa tidak terulang lagi.
Segera menginformasikan seluruh tindak lanjut dan hasil pekerjaan di atas kepada Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB melalui kontak resmi Sekrataris Jendral Adim.
Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan di atas secara tertulis kepada BAPEKA‑NTB, serta menyampaikan tembusan kepada Wali Kota Bima, Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan NTB, dan Kejaksaan Negeri Bima.
BAPEKA‑NTB menegaskan bahwa kesempatan perbaikan sudah diberikan sejak Agustus lalu dan waktu pemberian kesempatan itu sudah habis. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata, lembaga ini akan segera melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Bima, serta meminta penegakan hukum secara menyeluruh.
Uang rakyat tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja hanya karena kelalaian. Siapa yang lalai harus bertanggung jawab sepenuhnya, tegas pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Tasrifatul Latif, SH. dan Sekretaris Jenderal Adim atas nama Dewan Pengurus Pusat BAPEKA‑NTB.
Tembusan surat disampaikan kepada Wali Kota Bima, BPK Perwakilan Provinsi NTB, dan Kejaksaan Negeri Bima. Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari kepala dinas sosial kota bima.
Red.




















