Hendak Edarkan Ganja Kering, Seorang Residivis Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 08:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat //TintaPos.Com// – Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Pelaku diketahui berinisial GY (38), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, berhasil diringkus petugas di Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

“Benar, kita berhasil meringkus pelaku berinisial GY yang diketahui sebagai pengedar Narkotika jenis ganja kering,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto. S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.

Dikatakan, penangkapan berawal pada Jumat (4/7/2025), terkait adanya laporan serta keresahan masyarakat terkait adanya peredaran gelap bahkan transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.

“Pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Iptu Andhika langsung bergerak menuju lokasi yang dituju untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemantauan gerak gerik pelaku disekitar lokasi, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang diketahui milik pelaku, saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku GY,” ungkapnya.

Dijelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat dan menyita barang bukti berupa satu bungkus besar dan satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibalut dengan daun pisang dan di bungkus plastik warna biru, dan empat paket kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.

Baca Juga:  Momen Ramadhan 1447 H, Dishub Banyuwangi Perkuat Layanan Transportasi Terintegrasi Darat, Laut, dan Udara

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna coklat, satu buah gunting, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah timbangan warna putih yang ditemukan petugas di bawah kompor ruangan dapur rumah milik pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial KS yang bertempat tinggal di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti Narkotika jenis ganja kering jauh dari rumah pelaku, selanjutnya barang haram tersebut akan diedarkan di seputaran wilayah Kabupaten Pasaman Barat tepatnya di Parit Kecamatan Koto Balingka.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat pada tahun 2011 yang lalu, dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2020,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Mul)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang
Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:11

MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49

 BANGUN RUMAH BANGUN HARAPAN — BAZNAS NTB BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA BINA CALON PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:37

MEDAN BATU LEBIH BERAT, UPAH CUMA Rp15 RIBU PER METER — SAMA AJA HISAB KERINGAT RAKYAT, BAPEKA-NTB SOROT KETIMPANGAN PROYEK SPAM RITE

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:57

KETUA KOMISI I DPRD KOTA BIMA HADIRI HUT KE-81 TNI: PERKUAT SINERGI, JAGA KEDAULATAN DAN KETENANGAN DAERAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:49

Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:23

REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB / KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI’I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:32

Ketua Umum DPP GMR Soroti Gangguan Jaringan Dukcapil Kabupaten Bima, Sudah Tiga Hari Masyarakat Menanti Kepastian Pelayanan

Berita Terbaru