KEPALA DIVISI PENYELIDIKAN BAPEKA‑NTB IBNU ADAM – RABU INI AKSI DAMAI DI KEJAKSAAN NEGERI BIMA; TOLAK PINDAHKAN SIDANG AKBP DIDIK PUTRA KUNCORO KE MATARAM

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 01:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-29 Juni 2026 – Ibnu Adam, Kepala Divisi Penyelidikan Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB), menegaskan jadwal dan tuntutan pasti: hari Rabu mendatang, bersama gabungan elemen masyarakat, kelompok perlindungan anak‑perempuan, serta pelaku usaha lokal akan menggelar aksi damai terpusat di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima. Langkah ini menyikapi rencana pemindahan penanganan dan persidangan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari wilayah hukum setempat ke Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram — yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi menutup akses pengawasan publik.

Tersangka yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba, penerimaan aliran dana sekitar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba, serta perbuatan tercela lainnya, diketahui mengajukan permohonan pemindahan sidang ke Mataram; beriringan dengan rencana peralihan wewenang penanganan dari Kejaksaan Negeri Bima ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami datang bukan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan menyuarakan keadilan yang harus terlihat nyata oleh seluruh masyarakat Kota Bima,” tegas Ibnu Adam, Kepala Divisi Penyelidikan BAPEKA‑NTB. “Nama lengkap tersangka adalah AKBP Didik Putra Kuncoro — seluruh peristiwa, dampak kerugian, dan kerusakan yang ditimbulkan terjadi tepat di wilayah ini. Atas dasar aturan apa perkara ini harus dipindahkan dan disidangkan jauh di Mataram? Langkah ini menimbulkan kesan sangat kuat seolah hukum bisa diatur sesuka hati demi kepentingan pihak tertentu, bukan demi kepastian dan keadilan bagi rakyat. Itulah alasan utama kami menggelar aksi damai pada hari Rabu depan agar suara keberatan ini didengar dengan jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Narkotika, Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muaradua

Pihaknya juga mengingatkan bahwa posisi jabatan yang pernah dipegang justru menambah bobot tanggung jawab hukum yang harus dijalani secara terbuka.

“Sebagai mantan pejabat tinggi yang seharusnya menjaga hukum dan keamanan, fakta penyelidikan kami menunjukkan sebaliknya — ia justru merusak tatanan dan masa depan generasi muda di sini. Masyarakat berhak mengikuti dan mengawasi setiap proses hukum secara langsung di tempat kejadian perkara, yaitu di Kejaksaan Negeri Bima. Pemindahan lokasi tanpa alasan hukum yang sah hanya akan menimbulkan kecurigaan mendalam adanya upaya meredam pengawasan atau mengurangi bobot tanggung jawabnya. Tim kami akan terus mengawal berkas dan tahapan penanganan ini hingga kejelasan yang transparan diperoleh sepenuhnya,” ujar Ibnu Adam.

Aksi hari Rabu akan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dengan tuntutan utama: batalkan pemindahan wewenang dan lokasi sidang, seluruh berkas perkara tetap ditangani di Kejaksaan Negeri Bima, serta buka akses pengawasan publik sepenuhnya di setiap tahapan proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bima maupun Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan penjelasan resmi yang rinci terkait dasar hukum keputusan pemindahan tersebut.

Red .

Berita Terkait

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR
Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11