KOTA BIMA
– //Tintapos.com//
SELASA, 11 AGUSTUS 2026
Merespons sorotan publik terkait pencantuman dua jabatan atas nama Badrah Ekawati dalam daftar pejabat yang akan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi di UPT BKN Mataram pada 20 Agustus 2026, Kepala BKPSDM Kota Bima, Muhammad Mahdum, SH, memberikan penjelasan resmi dan terbuka.
Dalam dokumen yang beredar, nama Badrah Ekawati tercatat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Kepala Dinas Kesehatan. Hal ini sempat memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa pencantuman jabatan Kepala Dinas merujuk pada riwayat penugasan yang pernah diemban.
“Badrah Ekawati pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan Surat Tugas Nomor 803/688.A/DIKES-01/VII/2026, pada saat Kepala Dinas Kesehatan berada di luar kota. Data yang tercantum merupakan tarikan resmi dari sistem BKN karena riwayat penugasan PLH tersebut masih terekam,” jelas Muhammad Mahdum.
Dijelaskan pula bahwa data yang bersangkutan sebenarnya sudah benar tercatat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan. Pencantuman Status Kepala Dinas terjadi karena riwayat penugasan Pelaksana Harian yang belum sepenuhnya tersinkron. Mengingat masa jabatan PLH tersebut telah berakhir, pihak BKPSDM telah melakukan penyelarasan dan pemutakhiran data agar sesuai dengan kedudukan yang sah saat ini.
“Ini bukan kesalahan pengetikan, melainkan data resmi yang tertarik dari sistem BKN mengingat beliau pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian. Saat ini data sudah kami sinkronisasi kembali sesuai masa jabatan yang telah berakhir,” tegas Kepala BKPSDM.
Pihaknya memastikan bahwa data yang akan disampaikan untuk kegiatan di UPT BKN Mataram telah disesuaikan dengan jabatan yang sah dan berlaku saat ini, yaitu Sekretaris Dinas Kesehatan. BKPSDM Kota Bima juga memastikan tidak ada kebijakan penempatan jabatan rangkap dan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Red.




















