RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM BAPEKA‑NTB: HAK ANAK DI ATAS SEGALA KEPENTINGAN, DP3A WAJIB TINDAK LANJUT SESUAI HUKUM

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,//.Tintapos.com//-Kamis,18 Juni 2026 — Menanggapi perkembangan kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima, Tasrif Abdulatif, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB), mengeluarkan pernyataan tegas dan resmi.

Dalam keterangannya, Tasrif Abdulatif menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah keluarga semata, melainkan persoalan pemenuhan hak asasi anak dan penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.

“Kami menilai bahwa kasus ini telah memenuhi seluruh unsur dugaan penelantaran anak. IGS telah menunggu selama belasan tahun untuk mendapatkan haknya atas pengakuan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan dari ayah kandungnya, FA. Hari ini, meskipun sudah ada pengakuan lisan, kami tidak akan berhenti sampai hak‑hak itu benar‑benar dipenuhi secara nyata dan berkekuatan hukum,” tegas Tasrif.

Ia juga menegaskan posisi hukum yang jelas sekaligus memberikan peringatan keras kepada instansi terkait:

“Jangan seolah‑olah taat aturan, namun di balik langkah pihak instansi ini tidak berpihak kepada korban, bahkan berusaha melindungi pelaku. Seharusnya pihak instansi terkait tidak boleh membiarkan abdi negara ini tetap menginjakkan kakinya di lingkungan pemerintahan jika ia tidak mampu menjalankan kewajiban paling dasar sebagai manusia dan orang tua.”

“Perlu dipahami bersama: Perlindungan anak bukanlah hak pribadi orang tua, melainkan kewajiban negara dan kepentingan umum. Berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang dan lembaga yang mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak wajib melaporkannya, tanpa terkecuali. Kasus penelantaran anak juga merupakan delik umum, sehingga proses hukum dapat dijalankan meskipun IN selaku ibu menyatakan tidak ingin diproses secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  KLAKARIFIKASI BERSAMA: PENYALURAN DANA PIP DI SMA MUHAMMADIYAH SAPE DITERIMA UTUH OLEH SISWA, TIDAK ADA PEMOTONGAN

Ketua Umum BAPEKA‑NTB kembali menegaskan peran DP3A dan Kesbangpol:
“DP3A memiliki tugas dan kewajiban hukum untuk menerima pengaduan, memverifikasi fakta, dan wajib meneruskan kasus yang mengandung unsur pidana ke kepolisian. Jika DP3A tidak melakukannya, maka sama saja dengan melalaikan amanah undang‑undang dan mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Demikian pula Kesbangpol, harus tegas mengeluarkan rekomendasi agar kasus ini diproses secara kedisiplinan tanpa pandang bulu.”

Tasrif juga menyinggung posisi FA sebagai abdi negara:
“Sebagai Aparatur Sipil Negara, ia wajib menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan norma, bukan justru menjadi contoh buruk yang mengingkari tanggung jawabnya. Pengakuan yang sudah disampaikan di hadapan saksi resmi harus segera diikuti dengan tanggung jawab penuh. Kami mendesak agar proses hukum dan kedisiplinan berjalan cepat, tegas, dan adil.”

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan langkah lanjutan yang akan diambil lembaganya:
“BAPEKA‑NTB akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Pada hari Senin, 22 Juni 2026, kami akan menggelar aksi damai di Kantor Kesbangpol dan DP3A Kota Bima untuk menuntut kepastian hukum. Kami siap mendampingi hingga keadilan benar‑benar terwujud, dan hak anak tidak lagi diabaikan.”

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawasi kebijakan dan menegakkan keadilan bagi warga masyarakat, khususnya anak‑anak yang membutuhkan perlindungan negara.
Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru