KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polresta Banyuwangi Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 01:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, //Tintapos.com // – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar praktik oplos gas elpiji (LPG) subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, lalu dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan dari hasil ungkap praktik curang salah satu pangkalan resmi LPG di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itu, petugas menangkap tiga orang tersangka, masing-masing inisial S, G dan inisial B.

Pengungkapan praktik pemindahan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi ini berawal dari informasi masyarakat dan selanjutnya Satreskrim menindaklanjuti melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan di Banyuwangi, Jumat.
17- 4 – 2026

Di tempat kejadian perkara, lanjut Rofiq, polisi mendapati pangkalan LPG resmi itu memproses pemindahan elpiji subsidi pemerintah yang akan dialokasikan kepada warga berhak kategori khusus dan telah diatur itu, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan usaha yang melanggar aturan hukum.

Baca Juga:  Momen Ramadhan 1447 H, Dishub Banyuwangi Perkuat Layanan Transportasi Terintegrasi Darat, Laut, dan Udara

Dari hasil penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, lanjutnya, dari TKP polisi menyita satu mobil pikap 36 tabung gas elpiji berbagai ukuran, pipa dan alat bukti lainnya.

Sesuai alat bukti itu, katanya, tersangka S, G dan B diduga kuat melakukan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi.

“Sehingga ada disparitas harga cukup jauh, ada perbedaan harga per tabung 12 kg dan mereka mendapatkan keuntungan Rp76.000,” kata Rofiq.

Dia menambahkan, tiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dal Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dari tiga tersangka tersebut, satu tersangka inisial B merupakan residivis dengan kasus serupa,” kata Rofiq.

(Tim/Nyap)

Berita Terkait

Banjir Rob Rendam Desa Lakea I Buol, Air Laut Capai Lapangan Desa
Bupati Tolitoli Buka Turnamen Sepak Bola Tolitoli Cup Jilid II Tahun 2026
Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan,Di Puji Kepala BGN
Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi
KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api
Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gerakkan Masyarakat Desa Rimba Jaya Dukung Program Swasembada Pangan Nasional BANYUASIN
Sikat Jaringan Narkotika, Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram
Polda Sumsel Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Musi Banyuasin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 03:27

Banjir Rob Rendam Desa Lakea I Buol, Air Laut Capai Lapangan Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 03:26

Bupati Tolitoli Buka Turnamen Sepak Bola Tolitoli Cup Jilid II Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 03:24

Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan,Di Puji Kepala BGN

Sabtu, 18 April 2026 - 03:22

Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28

KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api

Sabtu, 18 April 2026 - 01:25

Sikat Jaringan Narkotika, Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram

Sabtu, 18 April 2026 - 01:23

Polda Sumsel Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Musi Banyuasin

Sabtu, 18 April 2026 - 01:21

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bondowoso

Berita Terbaru