RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polresta Banyuwangi Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 01:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, //Tintapos.com // – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar praktik oplos gas elpiji (LPG) subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, lalu dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan dari hasil ungkap praktik curang salah satu pangkalan resmi LPG di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itu, petugas menangkap tiga orang tersangka, masing-masing inisial S, G dan inisial B.

Pengungkapan praktik pemindahan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi ini berawal dari informasi masyarakat dan selanjutnya Satreskrim menindaklanjuti melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan di Banyuwangi, Jumat.
17- 4 – 2026

Di tempat kejadian perkara, lanjut Rofiq, polisi mendapati pangkalan LPG resmi itu memproses pemindahan elpiji subsidi pemerintah yang akan dialokasikan kepada warga berhak kategori khusus dan telah diatur itu, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan usaha yang melanggar aturan hukum.

Baca Juga:  SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H/2026 M! Dari Keluarga Besar Nadiela Glow

Dari hasil penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, lanjutnya, dari TKP polisi menyita satu mobil pikap 36 tabung gas elpiji berbagai ukuran, pipa dan alat bukti lainnya.

Sesuai alat bukti itu, katanya, tersangka S, G dan B diduga kuat melakukan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi.

“Sehingga ada disparitas harga cukup jauh, ada perbedaan harga per tabung 12 kg dan mereka mendapatkan keuntungan Rp76.000,” kata Rofiq.

Dia menambahkan, tiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dal Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dari tiga tersangka tersebut, satu tersangka inisial B merupakan residivis dengan kasus serupa,” kata Rofiq.

(Tim/Nyap)

Berita Terkait

KASUS REKLAMASI AMAHAMI: TINGGAL TUNGGU PENETAPAN TERSANGKA, SUDAH MENJADI ATENSI KEJATI NTB DAN KEJAGUNG.
BEM Ungkap Keterkaitan Tio vs Mantan Jendral
Program Zero ODOL,Di Mulai 1 Januari 2027
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H di Cibinong
Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby Dukungan dan Sinergi bersama Pemprov Riau Pelaksanaan MTQ diharapkan Berjalan Sukses
Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung
Untuk Lancarnya MTQ ke 44 tingkat Provinsi Riau, BPBD Kuansing Telah Siapkan Personel Siaga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:49

KASUS REKLAMASI AMAHAMI: TINGGAL TUNGGU PENETAPAN TERSANGKA, SUDAH MENJADI ATENSI KEJATI NTB DAN KEJAGUNG.

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:35

BEM Ungkap Keterkaitan Tio vs Mantan Jendral

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:26

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:00

Program Zero ODOL,Di Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:58

Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby Dukungan dan Sinergi bersama Pemprov Riau Pelaksanaan MTQ diharapkan Berjalan Sukses

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:33

Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:16

Untuk Lancarnya MTQ ke 44 tingkat Provinsi Riau, BPBD Kuansing Telah Siapkan Personel Siaga

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:09

Jelang MTQ 44 Riau, 10 Cabang Lomba Siap Dipertandingkan di Teluk Kuantan

Berita Terbaru

Berita

BEM Ungkap Keterkaitan Tio vs Mantan Jendral

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:35

Berita

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:26

Berita

Program Zero ODOL,Di Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 16 Jun 2026 - 08:00