RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Polsek Cerenti Laksanakan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla, Kapolres Kuansing Tekankan Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas, Polsek Cerenti Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (07/07/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh PS. KA SPK III Aipda Bobby bersama dua orang anggota. Selain memasang spanduk, personel juga melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat setempat mengenai bahaya Karhutla, baik dari sisi dampak lingkungan maupun ancaman pidana.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif dan edukatif Polri dalam mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan Karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Kapolsek Cerenti menyampaikan pesan Kapolres.

Baca Juga:  Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Kalimantan Selatan dan Koperasi Siswa SMK Negeri 4 Banjarmasin Salurkan Bantuan Ramadan untuk 40 Anak Yatim Piatu

Penyuluhan yang diberikan personel juga menjelaskan secara langsung jenis-jenis hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir, dan selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Kuantan Singingi untuk mencegah terjadinya Karhutla menjelang musim kemarau.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
SOLIDARITAS MEMERIAHKAN HUT RI KE-81: KETUA RT 02 RW 01 KELURAHAN PENATOI KOTA BIMA, SENANTIASA SIAP DAN KONSISTEN SELALU GELAR KEGIATAN KEMERDEKAAN TIAP TAHUNNYA
BAPEKA-NTB RENCANA AKSI TANGGAP KEMERDEKAAN: KONSOLIDASI ASPIRASI, DESAK TINDAK LANJUT LAPORAN KORUPSI & PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Usut Tuntas Kasus Serasuba, Imam Plur Warning Kajari Bima Jangan Jadi Tameng Koruptor.
Ormas Perpedayak Audiensi dengan Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr. Muhammad Abdul Rauf, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru