KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Rabu,5 Agustus 2026 – Dinamika di atas lahan pesisir super Blok Amahami Kota Bima terus menggelinding panas. Setelah mencuatnya kritik publik atas aktivitas penimbunan misterius di sabuk pantai utara Jalan Lingkar Pasar Raya Amahami, pihak pemilik lahan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), mengklaim bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut memiliki jaminan dokumen resmi dan berdiri di atas tanah tambak milik pribadi, bukan melakukan reklamasi laut ilegal.
Namun, menyikapi klaim “perizinan lengkap” tersebut, Amiruddin S.Sos selaku Ketua Lembaga keadilan Poros Muda (LKPM) NTB Mengusut langkah Penegakan Hukum & Zona Lingkungan di Kota Bima dengan melakukan uji material berbasis data spasial hulu-hilir ke titik koordinat presisi, Hasilnya mengejutkan: diduga kuat menabrak aturan penataan ruang secara fatal dan menggunakan materi pertambangan ilegal.
Amir” Mengungkap fakta hukum yang mengunci mengapa aktifitas tersebut di nilai cacat secara hukum administrasi negara.
Hasil Investigasi melacak asal-usul material tanah uruk dipasok dari sektor hulu, tepatnya kawasan perbukitan curam lereng Gunung Lawata pada koordinat -8.473419, 118.711815 (Jalan Sultan Salahuddin).
Kendati tanah gunung tersebut diakui bermodal SHM pribadi, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa hak atas permukaan tanah tidak mencakup kekayaan alam di dalamnya. Untuk mengeruk dan memindahkan tanah secara masif, pemilik wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan/Tanah Urug dari Dinas ESDM.
Secara administratif, di Kota Bima hanya memiliki 3 kuari/tambang galian C yang mengantongi IUP dan WIUP resmi. Pengambilan Material Batuan/Tanah Urug di Bukit curam depan Lawata tersebut tidak masuk di dalamnya, sehingga pengerukan Gunung Di Zona Hutan Lindung berstatus tambang ilegal, dan pengguna materialnya di Kawasan Super Blok Amahami otomatis melanggar pasal penadahan UU Minerba.
penimbunan batu dan tanah terpantau secara presisi berada pada koordinat -8.4635949, 118.7187804. tepatnya di Kawasan Super Blok Amahami di atas badan air pesisir yang dipenuhi vegetasi mangrove hidup.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024, kawasan tersebut secara sah dikunci sebagai Zona Lindung Sempadan Pantai dan Ekosistem Mangrove.
Dalam Hukum Administrasi Negara, dinas daerah atau kementerian dilarang keras menerbitkan izin penimbunan komersial (KKPRL) di atas zona lindung lingkungan hidup. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap izin yang diterbitkan secara melanggar tata ruang dinyatakan Batal Demi Hukum (Invalid),
dan oknum pejabat yang menerbitkannya diancam pidana penjara 5 tahun [Pasal 73 UU Penataan Ruang.
Berdasarkan Bukti visual lapangan memperlihatkan lidah timbunan batu/Tanah Urug sengaja dibuat memotong dan mengubur ekosistem mangrove muda. Tindakan mengubah bentang alam perairan payau terbuka menjadi daratan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Amdal baru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menaikkan status persoalan ini menjadi dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dalam Pasal 98 UU No. 32/2009 serta pidana perusakan mangrove pesisir Pasal 73 UU No. 27/2007.
Sengkarut ini berkorelasi kuat dengan modus lama mafia tanah atas penguasaan lahan negara hasil reklamasi pesisir Amahami yang kini tengah menjadi objek atensi dan penyidikan ketat oleh Kejaksaan Tinggi NTB, Kejagung RI.
Amiruddin S.SosKetua LKPM NTB mendesak aparat penegak hukum, Polres Bima Kota maupun Korps Adhyaksa, segera turun melakukan verifikasi faktual serta mengusut tuntas keterlibatan oknum dinas di balik penerbitan izin-izin “siluman” yang menabrak perda tata ruang tersebut.




















