Reklamasi Amahami Jilid II: KETUA LKPM NTB KECAM LANGGAR Perda RTRW Zona HUTAN Lindung DAN Mangrove..!!

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Rabu,5 Agustus 2026 – Dinamika di atas lahan pesisir super Blok Amahami Kota Bima terus menggelinding panas. Setelah mencuatnya kritik publik atas aktivitas penimbunan misterius di sabuk pantai utara Jalan Lingkar Pasar Raya Amahami, pihak pemilik lahan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), mengklaim bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut memiliki jaminan dokumen resmi dan berdiri di atas tanah tambak milik pribadi, bukan melakukan reklamasi laut ilegal.

Namun, menyikapi klaim “perizinan lengkap” tersebut, Amiruddin S.Sos selaku Ketua Lembaga keadilan Poros Muda (LKPM) NTB Mengusut langkah Penegakan Hukum & Zona Lingkungan di Kota Bima dengan melakukan uji material berbasis data spasial hulu-hilir ke titik koordinat presisi, Hasilnya mengejutkan: diduga kuat menabrak aturan penataan ruang secara fatal dan menggunakan materi pertambangan ilegal.

Amir” Mengungkap fakta hukum yang mengunci mengapa aktifitas tersebut di nilai cacat secara hukum administrasi negara.

Hasil Investigasi melacak asal-usul material tanah uruk dipasok dari sektor hulu, tepatnya kawasan perbukitan curam lereng Gunung Lawata pada koordinat -8.473419, 118.711815 (Jalan Sultan Salahuddin).

Kendati tanah gunung tersebut diakui bermodal SHM pribadi, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa hak atas permukaan tanah tidak mencakup kekayaan alam di dalamnya. Untuk mengeruk dan memindahkan tanah secara masif, pemilik wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan/Tanah Urug dari Dinas ESDM.

Secara administratif, di Kota Bima hanya memiliki 3 kuari/tambang galian C yang mengantongi IUP dan WIUP resmi. Pengambilan Material Batuan/Tanah Urug di Bukit curam depan Lawata tersebut tidak masuk di dalamnya, sehingga pengerukan Gunung Di Zona Hutan Lindung berstatus tambang ilegal, dan pengguna materialnya di Kawasan Super Blok Amahami otomatis melanggar pasal penadahan UU Minerba.

Baca Juga:  Sikap Gubernur NTB Tak Lantik Kakak Jadi Pelajaran: Mengapa Kota Bima Masih Izinkan Jabatan Strategis Dikuasai Kerabat?

penimbunan batu dan tanah terpantau secara presisi berada pada koordinat -8.4635949, 118.7187804. tepatnya di Kawasan Super Blok Amahami di atas badan air pesisir yang dipenuhi vegetasi mangrove hidup.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024, kawasan tersebut secara sah dikunci sebagai Zona Lindung Sempadan Pantai dan Ekosistem Mangrove.

Dalam Hukum Administrasi Negara, dinas daerah atau kementerian dilarang keras menerbitkan izin penimbunan komersial (KKPRL) di atas zona lindung lingkungan hidup. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap izin yang diterbitkan secara melanggar tata ruang dinyatakan Batal Demi Hukum (Invalid),

dan oknum pejabat yang menerbitkannya diancam pidana penjara 5 tahun [Pasal 73 UU Penataan Ruang.

Berdasarkan Bukti visual lapangan memperlihatkan lidah timbunan batu/Tanah Urug sengaja dibuat memotong dan mengubur ekosistem mangrove muda. Tindakan mengubah bentang alam perairan payau terbuka menjadi daratan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Amdal baru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menaikkan status persoalan ini menjadi dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dalam Pasal 98 UU No. 32/2009 serta pidana perusakan mangrove pesisir Pasal 73 UU No. 27/2007.

Sengkarut ini berkorelasi kuat dengan modus lama mafia tanah atas penguasaan lahan negara hasil reklamasi pesisir Amahami yang kini tengah menjadi objek atensi dan penyidikan ketat oleh Kejaksaan Tinggi NTB, Kejagung RI.

Amiruddin S.SosKetua LKPM NTB mendesak aparat penegak hukum, Polres Bima Kota maupun Korps Adhyaksa, segera turun melakukan verifikasi faktual serta mengusut tuntas keterlibatan oknum dinas di balik penerbitan izin-izin “siluman” yang menabrak perda tata ruang tersebut.

Berita Terkait

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Diiringi Ratusan Warga, Ibu Syae’un Maju Sebagai Srikandi Satu-Satunya Calon Kades Perempuan Sembalun Bumbung
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11