Kota Bima,//Tintapos.com//-26 Juni 2026 — Kebenaran dalam kasus dugaan penelantaran anak dan nikah sirih yang melibatkan Fazrul Anam, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima, semakin terang dan didukung bukti yang makin lengkap. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah aksi pengawalan dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat BAPEKA‑NTB pada Rabu, 17 Juni 2026, saat terlapor pada mulanya dengan tegas menyangkal pernah menjalin hubungan nikah sirih maupun mengakui anak yang lahir dari hubungan tersebut sebagai darah dagingnya.
Mediasi di Kesbangpol: Dari Penyangkalan Menuju Pengakuan
Pascakegiatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, M. Natsir, langsung memimpin proses mediasi bersama jajarannya guna menuntaskan masalah secara kekeluargaan. Pertemuan berlangsung terbuka dan aman dengan kehadiran unsur dari Intelkam serta Babinkamtibmas Kelurahan Penatoi.
Saat Kepala Seksi Kepegawaian menanyakan kebenaran kabar yang beredar, sikap Fazrul Anam mulai berubah. Ia akhirnya mengakui bahwa nikah sirih itu benar‑benar terjadi, namun beralasan bahwa saat akad dilaksanakan kondisinya sedang tidak sadar sepenuhnya. Di hadapan Kepala Badan Kesbangpol M. Natsir, pihak istri sirih sekaligus pelapor, serta perwakilan BAPEKA‑NTB, ia kembali menyampaikan pengakuan lisan yang tegas: anak yang dilahirkan adalah anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan itu, disusunlah surat pernyataan tertulis dari pihak pelapor yang berbunyi:
“Yang bertanda tangan di bawah ini selaku istri pertama melalui nikah sirih, karena telah diakui oleh Saudara Anam bahwa anak yang dilahirkan tersebut adalah darah dagingnya, maka saya selaku pelapor menyatakan tidak akan menuntut maupun memproses Saudara Anam melalui jalur hukum.”
Kesepakatan itu seolah menjadi jalan damai, namun kenyataan berbalik arah tak lama kemudian.
Di DP3A: Penyangkalan Kembali di Bawah Pimpinan UPTD
Pada Kamis, 25 Juni 2026, kasus dibawa ke tahap penyelesaian resmi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bima saat ini dijabat oleh Muhammad Jafar, S.Sos, dan proses mediasi akhir berlangsung di bawah tanggung jawab unit tersebut. Di ruang mediasi ini sikap terlapor berubah total. Ia tetap teguh menyangkal pernah menikah sirih, menolak mengakui anaknya, dan mengajukan syarat uji tes DNA.
Terkait perubahan sikap yang mencolok ini, Vivin Kurniati, ST, petugas dari UPTD yang menangani langsung kasus tersebut, menyampaikan keterangannya dengan tegas:
“Terlapor terlihat berbelit‑belit dan mengubah keterangan berulang kali. Padahal baru kemarin ia sudah mengakui semuanya dalam keadaan sadar sepenuhnya; saat itu pun pihak istri sudah bersikap legowo dan bersedia berdamai demi kebaikan bersama. Kami memegang bukti lengkap seluruh proses dan pernyataan yang pernah disampaikannya, sehingga alasan yang dikemukakan saat ini tidak memiliki dasar yang kuat.”
Meski menyangkal segala hubungan, fakta lain justru memperkuat kebenaran: ketika Indri meminta agar ikrar talak tiga diucapkan untuk memutus hubungan sepenuhnya, Fazrul Anam melaksanakannya di tempat dan seluruh peristiwa itu terekam utuh. Bukti hukum pun makin lengkap dengan adanya surat pernyataan resmi dari wali nikah saat akad berlangsung, yang menegaskan kenyataan peristiwa tersebut.
Langkah Tegas dan Rekomendasi Resmi
Melihat ketidakkonsistenan pernyataan serta ketiadaan itikad baik untuk bertanggung jawab, pihak DP3A Kota Bima melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kesbangpol Kota Bima. Rekomendasi itu berisi permintaan agar terlapor diproses sesuai aturan administrasi kepegawaian yang berlaku.
Salinan surat dan laporan lengkap akan disampaikan kepada Walikota Bima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Bima, serta Anggota DPR RI Hj. Mahdalena dari Komisi VIII Perwakilan NTB 1. Langkah ini sejalan dengan laporan resmi yang telah disampaikan sebelumnya oleh BAPEKA‑NTB kepada Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah sosial, perlindungan perempuan, dan anak.
Kini seluruh bukti dan fakta telah tersusun rapi, membuktikan bahwa kebenaran akan tetap terang meski berusaha disangkal berkali‑kali. Proses pengawalan akan terus berjalan hingga keadilan dan kepastian hukum benar‑benar terwujud.
Red.





















