RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Semakin Terang Kebenaran: Jejak Pengakuan Berubah‑Ubah dan Langkah Tegas Terhadap Oknum ASN Kesbangpol Kota Bima

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,//Tintapos.com//-26 Juni 2026 — Kebenaran dalam kasus dugaan penelantaran anak dan nikah sirih yang melibatkan Fazrul Anam, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima, semakin terang dan didukung bukti yang makin lengkap. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah aksi pengawalan dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat BAPEKA‑NTB pada Rabu, 17 Juni 2026, saat terlapor pada mulanya dengan tegas menyangkal pernah menjalin hubungan nikah sirih maupun mengakui anak yang lahir dari hubungan tersebut sebagai darah dagingnya.

Mediasi di Kesbangpol: Dari Penyangkalan Menuju Pengakuan

Pascakegiatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, M. Natsir, langsung memimpin proses mediasi bersama jajarannya guna menuntaskan masalah secara kekeluargaan. Pertemuan berlangsung terbuka dan aman dengan kehadiran unsur dari Intelkam serta Babinkamtibmas Kelurahan Penatoi.

Saat Kepala Seksi Kepegawaian menanyakan kebenaran kabar yang beredar, sikap Fazrul Anam mulai berubah. Ia akhirnya mengakui bahwa nikah sirih itu benar‑benar terjadi, namun beralasan bahwa saat akad dilaksanakan kondisinya sedang tidak sadar sepenuhnya. Di hadapan Kepala Badan Kesbangpol M. Natsir, pihak istri sirih sekaligus pelapor, serta perwakilan BAPEKA‑NTB, ia kembali menyampaikan pengakuan lisan yang tegas: anak yang dilahirkan adalah anak kandungnya sendiri.

Berdasarkan pengakuan itu, disusunlah surat pernyataan tertulis dari pihak pelapor yang berbunyi:

“Yang bertanda tangan di bawah ini selaku istri pertama melalui nikah sirih, karena telah diakui oleh Saudara Anam bahwa anak yang dilahirkan tersebut adalah darah dagingnya, maka saya selaku pelapor menyatakan tidak akan menuntut maupun memproses Saudara Anam melalui jalur hukum.”

Kesepakatan itu seolah menjadi jalan damai, namun kenyataan berbalik arah tak lama kemudian.

Di DP3A: Penyangkalan Kembali di Bawah Pimpinan UPTD

Pada Kamis, 25 Juni 2026, kasus dibawa ke tahap penyelesaian resmi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Bima saat ini dijabat oleh Muhammad Jafar, S.Sos, dan proses mediasi akhir berlangsung di bawah tanggung jawab unit tersebut. Di ruang mediasi ini sikap terlapor berubah total. Ia tetap teguh menyangkal pernah menikah sirih, menolak mengakui anaknya, dan mengajukan syarat uji tes DNA.

Baca Juga:  ISTRI OKNUM POLISI DOMPU DITANGKAP MILIKI SABU, PERLAKUAN KHUSUS DAN TRANSPARANSI DIpertanyakan

Terkait perubahan sikap yang mencolok ini, Vivin Kurniati, ST, petugas dari UPTD yang menangani langsung kasus tersebut, menyampaikan keterangannya dengan tegas:

“Terlapor terlihat berbelit‑belit dan mengubah keterangan berulang kali. Padahal baru kemarin ia sudah mengakui semuanya dalam keadaan sadar sepenuhnya; saat itu pun pihak istri sudah bersikap legowo dan bersedia berdamai demi kebaikan bersama. Kami memegang bukti lengkap seluruh proses dan pernyataan yang pernah disampaikannya, sehingga alasan yang dikemukakan saat ini tidak memiliki dasar yang kuat.”

Meski menyangkal segala hubungan, fakta lain justru memperkuat kebenaran: ketika Indri meminta agar ikrar talak tiga diucapkan untuk memutus hubungan sepenuhnya, Fazrul Anam melaksanakannya di tempat dan seluruh peristiwa itu terekam utuh. Bukti hukum pun makin lengkap dengan adanya surat pernyataan resmi dari wali nikah saat akad berlangsung, yang menegaskan kenyataan peristiwa tersebut.

Langkah Tegas dan Rekomendasi Resmi

Melihat ketidakkonsistenan pernyataan serta ketiadaan itikad baik untuk bertanggung jawab, pihak DP3A Kota Bima melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kesbangpol Kota Bima. Rekomendasi itu berisi permintaan agar terlapor diproses sesuai aturan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Salinan surat dan laporan lengkap akan disampaikan kepada Walikota Bima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Bima, serta Anggota DPR RI Hj. Mahdalena dari Komisi VIII Perwakilan NTB 1. Langkah ini sejalan dengan laporan resmi yang telah disampaikan sebelumnya oleh BAPEKA‑NTB kepada Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah sosial, perlindungan perempuan, dan anak.

Kini seluruh bukti dan fakta telah tersusun rapi, membuktikan bahwa kebenaran akan tetap terang meski berusaha disangkal berkali‑kali. Proses pengawalan akan terus berjalan hingga keadilan dan kepastian hukum benar‑benar terwujud.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
AKSI BAPEKA-NTB JILID 2 DESAK DPRD KOTA BIMA, PENJAHAT HARUS DISERET, KANTOR DIKES AKAN DISEGEL KALAU TIDAK ADA KEPASTIAN
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru