Tamparan Keras Bagi Kapolsek Cerenti, Aktivitas Pemurnian emas Ilegal diduga Milik Wri Masih Beraktivitas di Pulau Bayur

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Ilustrasi Net

Kuansing //TintaPos.Com// – Baru saja terjadi insiden memalukan di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi terkait penertiban aktivitas PETI di sungai kuantan.

Tapi hal tersebut tidak menghentikan aktivitas Pemurnian Emas ilegal di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti.

Dari informasi yang di terima media ini ada aktivitas penadah emas di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti yang masih buka seperti biasa tanpa adanya merasa bersalah yang sudah mencemari lingkungan. Jum’at, 24/10/2025

Salah seorang narasumber mengatakan “iya ada aktivitas Pemurnian emas di Desa Pulau Bayur kecamatan Cerenti, Diduga Inisial Wri menjadi bos besar karena setelah apa yang terjadi dia masih nekat melakukan aktivitas tersebut,” tuturnya.

Hal ini menjadi tamparan besar bagi Polsek Cerenti kenapa dan ada apa? Aktivitas tersebut masih bisa beraktivitas dengan normalnya.

Kami minta pak Kapolsek dengan tegas melakukan penindakan jangan beri ruang sedikitpun, karena takut akan terjadi hal yang sama.

Hal seperti itu diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  KAI Kaji Perpanjangan Layanan KRL dari Bogor ke Sukabumi

Selain itu para pelaku itu juga terindikasi melanggar, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi “ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Bahkan usaha pengolahan dan pemurnian logam emas yang itu diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melanggar Pasal 60 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.***

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang
Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:11

MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49

 BANGUN RUMAH BANGUN HARAPAN — BAZNAS NTB BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA BINA CALON PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:37

MEDAN BATU LEBIH BERAT, UPAH CUMA Rp15 RIBU PER METER — SAMA AJA HISAB KERINGAT RAKYAT, BAPEKA-NTB SOROT KETIMPANGAN PROYEK SPAM RITE

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:57

KETUA KOMISI I DPRD KOTA BIMA HADIRI HUT KE-81 TNI: PERKUAT SINERGI, JAGA KEDAULATAN DAN KETENANGAN DAERAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:49

Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:23

REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB / KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI’I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:32

Ketua Umum DPP GMR Soroti Gangguan Jaringan Dukcapil Kabupaten Bima, Sudah Tiga Hari Masyarakat Menanti Kepastian Pelayanan

Berita Terbaru