Tamparan Keras Bagi Kapolsek Cerenti, Aktivitas Pemurnian emas Ilegal diduga Milik Wri Masih Beraktivitas di Pulau Bayur

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Ilustrasi Net

Kuansing //TintaPos.Com// – Baru saja terjadi insiden memalukan di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti kabupaten Kuantan Singingi terkait penertiban aktivitas PETI di sungai kuantan.

Tapi hal tersebut tidak menghentikan aktivitas Pemurnian Emas ilegal di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti.

Dari informasi yang di terima media ini ada aktivitas penadah emas di desa pulau Bayur kecamatan Cerenti yang masih buka seperti biasa tanpa adanya merasa bersalah yang sudah mencemari lingkungan. Jum’at, 24/10/2025

Salah seorang narasumber mengatakan “iya ada aktivitas Pemurnian emas di Desa Pulau Bayur kecamatan Cerenti, Diduga Inisial Wri menjadi bos besar karena setelah apa yang terjadi dia masih nekat melakukan aktivitas tersebut,” tuturnya.

Hal ini menjadi tamparan besar bagi Polsek Cerenti kenapa dan ada apa? Aktivitas tersebut masih bisa beraktivitas dengan normalnya.

Kami minta pak Kapolsek dengan tegas melakukan penindakan jangan beri ruang sedikitpun, karena takut akan terjadi hal yang sama.

Hal seperti itu diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Terkait Postingan Viral, Mitra SPPG OI TUI, Erni Wati : Penyajian Makanan telah Memenuhi Ketentuan Gizi, Pihaknya Laporkan Masalah ini Keranah Hukum

Selain itu para pelaku itu juga terindikasi melanggar, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi “ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Bahkan usaha pengolahan dan pemurnian logam emas yang itu diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melanggar Pasal 60 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.***

Berita Terkait

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:59

REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru