RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Warga Dusun III Desa Rugemuk Pertanyakan Kebijakan Pembongkaran Pondok Jaga oleh Satpol PP Deli Serdang, Presiden dan Kemenhut Diminta Turun Tangan Membantu Warga

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG //TintaPos.Com// – Kebijakan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.

Langkah pembongkaran paksa terhadap sebuah pondok jaga berukuran 3×4 meter milik warga dengan dalih tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dinilai warga sarat akan ketimpangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan warga Dusun III Desa Rugemuk, Abdul Rahim, melalui keterangan tertulis kepada kru media pada Selasa (14/07/2026).

Warga menyayangkan langkah represif tersebut mengingat bangunan yang dibongkar merupakan fasilitas yang digunakan warga untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka sehari-hari.

“Kami adalah masyarakat yang hidup turun-temurun di Dusun III Desa Rugemuk. Mata pencaharian kami hanyalah bercocok tanam dan menangkap kepiting di kawasan hutan untuk menafkahi keluarga serta membiayai pendidikan anak-anak kami. Kami sangat kecewa pondok tempat kami menjaga ruang hidup justru dihancurkan,” ujar Abdul Rahim.

Pertanyakan Standar Ganda dan Dugaan Pembiaran di Kawasan Hutan Lindung

Pihak warga menilai adanya indikasi ketidakadilan dalam penegakan peraturan daerah di lapangan. Berdasarkan pantauan warga, di sekitar lokasi pondok yang dibongkar, terdapat bangunan pemagaran seng yang diduga kuat juga tidak mengantongi izin PBG/IMB yang sah.

Abdul Rahim membeberkan bahwa lokasi pemagaran seng tersebut disinyalir berada di dalam kawasan hutan lindung. Namun, bangunan pagar tersebut tidak ikut ditertibkan oleh aparat.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus Mematangkan Persiapan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dengan Menggelar Rapat Persiapan Teknis

“Kami mempertanyakan hal ini. Apakah boleh mengurus izin di atas lahan hutan lindung? Mengapa pondok jaga masyarakat kecil yang dihancurkan, sementara pemagaran seng di wilayah yang diduga hutan lindung tidak tersentuh hukum? Kami meminta keadilan yang merata tanpa tebang pilih,” tegas Abdul Rahim.

Melalui rilis ini, masyarakat Dusun III Desa Rugemuk menyampaikan harapan dan tuntutan terbuka kepada otoritas terkait:

Atensi Pemerintah Pusat:

Memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk meninjau langsung kondisi penegakan hukum kehutanan dan tata ruang di wilayah Desa Rugemuk agar berjalan seadil-adilnya.

Evaluasi Kebijakan Daerah:

Berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat bertindak netral dan memberikan solusi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Keterbukaan Informasi:

Meminta kejelasan mengenai aturan pemanfaatan ruang di kawasan yang disinyalir sebagai hutan lindung tersebut agar tidak menimbulkan konflik horizontal.

Warga menegaskan bahwa mereka menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan hanya menuntut hak keadilan yang setara sebagai warga negara demi menyambung hidup dengan damai.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Pol PP Deli Serdang melalui aplikasi pesan WhatsAp di nomor 0852-7084-2xxx ketika dihubungi untuk diminta tanggapannya sampai berita ini naik ke meja redaksi masih terlihat centang satu tidak dapat dihubungi.

(A.Nst)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru