Kota Bima-//Tintapos.com//- Harapan dua warga RT 01 RW 01 Kelurahan Penaraga, Kota Bima yang menempati rumah masing-masing, untuk mendapatkan bantuan program Bedah Rumah senilai masing-masing Rp20 juta kini terancam musnah. Keduanya diliputi kegelisahan mendalam setelah mendapat desakan serta persyaratan yang dianggap tidak lazim dari pihak kelurahan sebelum bantuan itu dipastikan disalurkan.
Kedua warga tersebut adalah Ratmini dan Julfikar, yang tinggal di tempat terpisah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan keduanya, desakan tersebut datang dari Agus, pegawai Kelurahan Penaraga. Ia menekankan agar rumah masing-masing terlebih dahulu “didasarkan”, barulah proses pemberian bantuan bisa dilanjutkan.
“Kata beliau harus didasarkan dulu rumahnya baru bisa dapat bantuan itu. Kalau hari ini belum ada kepastian, katanya bantuan ini akan dibatalkan dan dialihkan ke rumah warga lain,” ungkap salah satu dari mereka dengan nada cemas.
Lebih lanjut disampaikan, jika persyaratan itu dipenuhi, nantinya yang akan diterima oleh masing-masing warga hanya sebesar Rp17.500.000, dengan alasan Rp2.500.000 telah dialokasikan terlebih dahulu untuk pembayaran jasa tukang.
Mendapat informasi ini, Tasrif Abdullatif, SH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) yang juga merupakan saudara kandung dari salah satu warga tersebut, langsung menghubungi awak media. Ia meminta agar pihak warga didatangi dan diwawancarai secara langsung guna memverifikasi fakta sekaligus menyuarakan permasalahan ini kepada publik.
Tasrif menilai hal ini sangat ganjil dan jauh dari prinsip utama pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia mendesak Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) segera melakukan evaluasi mendalam serta penelusuran fakta.
“Aturan mana yang mewajibkan rumah harus ‘didasarkan dulu’ baru bisa menerima haknya atas bantuan tersebut? Dan dasar apa yang memotong anggaran sehingga warga hanya menerima sebagian nilainya? Kami minta instansi berwenang menjelaskan hal ini secara terbuka dan transparan,” tegas Tasrif.
Ia menegaskan bahwa program bantuan negara maupun daerah seharusnya meringankan beban warga, bukan justru menimbulkan syarat-syarat yang tidak jelas landasan hukumnya.
Saat ini awak media telah berkoordinasi untuk menemui langsung kedua warga tersebut guna mendapatkan keterangan selengkap-lengkapnya. Kami juga akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Penaraga maupun Dinas terkait.
Red.




















