RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

2 Rumah Warga Penaraga Terancam Kehilangan Bantuan Bedah Rumah: Disyaratkan “Harus Didasarkan Dulu”, Nanti Hanya Terima Rp17,5 Juta

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima-//Tintapos.com//- Harapan dua warga RT 01 RW 01 Kelurahan Penaraga, Kota Bima yang menempati rumah masing-masing, untuk mendapatkan bantuan program Bedah Rumah senilai masing-masing Rp20 juta kini terancam musnah. Keduanya diliputi kegelisahan mendalam setelah mendapat desakan serta persyaratan yang dianggap tidak lazim dari pihak kelurahan sebelum bantuan itu dipastikan disalurkan.

Kedua warga tersebut adalah Ratmini dan Julfikar, yang tinggal di tempat terpisah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan keduanya, desakan tersebut datang dari Agus, pegawai Kelurahan Penaraga. Ia menekankan agar rumah masing-masing terlebih dahulu “didasarkan”, barulah proses pemberian bantuan bisa dilanjutkan.

“Kata beliau harus didasarkan dulu rumahnya baru bisa dapat bantuan itu. Kalau hari ini belum ada kepastian, katanya bantuan ini akan dibatalkan dan dialihkan ke rumah warga lain,” ungkap salah satu dari mereka dengan nada cemas.

Lebih lanjut disampaikan, jika persyaratan itu dipenuhi, nantinya yang akan diterima oleh masing-masing warga hanya sebesar Rp17.500.000, dengan alasan Rp2.500.000 telah dialokasikan terlebih dahulu untuk pembayaran jasa tukang.

Mendapat informasi ini, Tasrif Abdullatif, SH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB) yang juga merupakan saudara kandung dari salah satu warga tersebut, langsung menghubungi awak media. Ia meminta agar pihak warga didatangi dan diwawancarai secara langsung guna memverifikasi fakta sekaligus menyuarakan permasalahan ini kepada publik.

Baca Juga:  DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Tasrif menilai hal ini sangat ganjil dan jauh dari prinsip utama pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia mendesak Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) segera melakukan evaluasi mendalam serta penelusuran fakta.

“Aturan mana yang mewajibkan rumah harus ‘didasarkan dulu’ baru bisa menerima haknya atas bantuan tersebut? Dan dasar apa yang memotong anggaran sehingga warga hanya menerima sebagian nilainya? Kami minta instansi berwenang menjelaskan hal ini secara terbuka dan transparan,” tegas Tasrif.

Ia menegaskan bahwa program bantuan negara maupun daerah seharusnya meringankan beban warga, bukan justru menimbulkan syarat-syarat yang tidak jelas landasan hukumnya.

Saat ini awak media telah berkoordinasi untuk menemui langsung kedua warga tersebut guna mendapatkan keterangan selengkap-lengkapnya. Kami juga akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Penaraga maupun Dinas terkait.

Red.

 

 

Berita Terkait

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA
BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
AKSI BAPEKA-NTB JILID 2 DESAK DPRD KOTA BIMA, PENJAHAT HARUS DISERET, KANTOR DIKES AKAN DISEGEL KALAU TIDAK ADA KEPASTIAN
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru