RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Lalai Membayar Gaji Karyawan, Zataka Express Padang Terindikasi Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Sumatera Barat //TintaPos.Com// – Perusahaan jasa ekspedisi Zataka Express yang beroperasi di Kota Padang diduga melakukan kelalaian dalam kewajiban pembayaran upah kepada sejumlah karyawannya(16/02/26).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal pekerja, gaji karyawan tidak dibayarkan secara penuh dan bahkan dilakukan dengan sistem pencicilan.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja, mengingat upah merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, praktik keterlambatan atau pencicilan gaji tanpa dasar kesepakatan yang sah dapat terindikasi sebagai pelanggaran terhadap:

Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai perjanjian kerja.

Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa upah harus dibayarkan tepat waktu sesuai periode yang telah disepakati.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Siapkan Pengamanan Ketat Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H, Forkopimda Turun Langsung ke Pos Pam

Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021, yang mengatur bahwa keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum.

Indikasi pencicilan gaji tanpa persetujuan atau alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, dan berpotensi merugikan hak ekonomi karyawan.

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak manajemen Zataka Express di Padang belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keterlambatan dan pencicilan pembayaran gaji tersebut.

Para pekerja berharap adanya itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah secara penuh, serta mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(ziq)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:51

H. Muharlion, S.Pd: Pengawasan Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat Pascainsiden Dugaan Percobaan Pembuatan Bom oleh Pelajar

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru