KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Lalai Membayar Gaji Karyawan, Zataka Express Padang Terindikasi Langgar Aturan Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Sumatera Barat //TintaPos.Com// – Perusahaan jasa ekspedisi Zataka Express yang beroperasi di Kota Padang diduga melakukan kelalaian dalam kewajiban pembayaran upah kepada sejumlah karyawannya(16/02/26).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal pekerja, gaji karyawan tidak dibayarkan secara penuh dan bahkan dilakukan dengan sistem pencicilan.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja, mengingat upah merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, praktik keterlambatan atau pencicilan gaji tanpa dasar kesepakatan yang sah dapat terindikasi sebagai pelanggaran terhadap:

Pasal 88A ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai perjanjian kerja.

Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa upah harus dibayarkan tepat waktu sesuai periode yang telah disepakati.

Baca Juga:  HIKMAH DIPENGHUJUNG RAMADHAN PT ARARA ABADI SALURKAN BANTUAN ANAK YATIM DAN PROGRAM CSR UNTUK 7 DESA DI KABUPATEN SIAK DAN BENGKALIS

Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021, yang mengatur bahwa keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum.

Indikasi pencicilan gaji tanpa persetujuan atau alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, dan berpotensi merugikan hak ekonomi karyawan.

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak manajemen Zataka Express di Padang belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keterlambatan dan pencicilan pembayaran gaji tersebut.

Para pekerja berharap adanya itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah secara penuh, serta mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(ziq)

Berita Terkait

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”
Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya
100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang
HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”
HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”
DPRD dan Pemkab Tolitoli Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng
Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:35

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Jumat, 10 April 2026 - 12:55

100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang

Jumat, 10 April 2026 - 12:54

HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”

Jumat, 10 April 2026 - 10:41

HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”

Jumat, 10 April 2026 - 10:38

Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng

Jumat, 10 April 2026 - 10:36

Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso

Jumat, 10 April 2026 - 10:14

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional Melalui Rekonstruksi 32 Adegan

Berita Terbaru