Lampung Tanggamus //TintaPos.Com// – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok,Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.
Diantara mereka yang ditangkap, terdapat oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamara berinisial N dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AN.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap pada Minggu, 15 Februari 2026. Operasi penggerebekan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Pekon Sukamara.
(Sunardi TP)






















