RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Analisis RAB Proyek Serasuba Kota Bima: Dua Pos Utama Tak Sesuai Realisasi, Anggaran Miliaran Menguap Tanpa Bukti Fisik

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA,NTB-//Tintapos.com//-Penelaahan mendalam terhadap dokumen resmi Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Penataan dan Pembangunan Kawasan Lapangan Serasuba di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Tahun Anggaran 2025, mengungkap celah ketidaksesuaian yang sangat serius antara perencanaan tertulis dan pelaksanaan di lapangan. Dua komponen pekerjaan yang menjadi tulang punggung kualitas proyek justru memiliki selisih volume yang nyaris mustahil terjadi dalam tata kelola yang wajar.

Bedah RAB: Pos Pekerjaan Tanah – Urugan Pilihan Dianggarkan, Namun Sama Sekali Tak Dikerjakan

Berdasarkan dokumen RAB bagian II. PEKERJAAN TANAH, rincian volume yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Penggalian tanah biasa sedalam 0–1 m: 112,26 m³
2. Penggalian tanah biasa sedalam >1–2 m: 33,28 m³
3. Urugan tanah kembali: 43,66 m³
4. Urugan Tanah Pilihan: 1.555,31 m³
5. Pemadatan tanah tiap 15 cm: 1.555,31 m³

Temuan Lapangan:
Sumber yang memantau pelaksanaan serta verifikasi fisik di lokasi membuktikan bahwa pekerjaan urugan tanah pilihan dengan volume 1.555,31 meter kubik tersebut sama sekali tidak dilaksanakan. Tidak ada tanda-tanda pengisian material tanah pilihan maupun proses pemadatan sesuai spesifikasi teknis yang tertera dalam RAB.

Tanah pilihan merupakan material berstandar khusus dengan daya dukung tinggi, yang diwajibkan untuk menjamin kestabilan seluruh bangunan dan lantai kawasan. Jika pos ini dianggarkan namun tidak dikerjakan, maka:
– Struktur kawasan berisiko ambles atau retak di masa mendatang;
– Dana yang dialokasikan untuk pengadaan, pengangkutan, dan pemadatan material tersebut berpotensi cair namun tidak ada wujud fisiknya;
– Pelanggaran nyata terhadap spesifikasi teknis kontrak kerja.
Bedah RAB: Pos Pekerjaan Lantai – Keramik Dianggarkan Hampir 3.750 m², Realisasi Hanya 13%

Pada bagian V. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING, dokumen RAB mencantumkan rincian yang sangat jelas:
1. Pemasangan Keramik Lantai Unpolished 50×50 cm: 3.746,10 m²
2. Pemasangan Lantai Tactile Difabel: 100,16 m²
3. Pemasangan Lantai Rumput Sintetis: 125,44 m²
4. Pemasangan Keramik Dinding: 25,20 m²
Temuan Lapangan:
Berdasarkan data aktual pelaksanaan yang diperoleh, pemasangan keramik lantai jenis 50×50 cm tersebut hanya mencapai sekitar 500 meter persegi. Artinya, baru 13,3 persen dari volume yang tertulis dalam RAB telah dikerjakan. Selisih yang belum terwujud mencapai 3.246,10 meter persegi—luas setara dengan lebih dari 4,5 lapangan bola basket standar.

Ini RAB

Selisih yang sangat besar ini bukan sekadar penundaan pekerjaan, melainkan menimbulkan dugaan kuat bahwa pembayaran telah dilakukan seolah-olah seluruh volume telah selesai dipasang. Padahal fisiknya belum ada.

Baca Juga:  Kemacetan Juga Terjadi di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Warga Antre 6 Jam untuk Naik Kapal

Pelanggaran Terhadap Prinsip Kontrak dan Aturan Keuangan

Penyimpangan volume yang terungkap dari dokumen RAB ini melanggar ketentuan pokok:
– Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2004: Pembayaran pekerjaan hanya boleh dilakukan sesuai dengan volume dan jenis yang benar-benar telah diselesaikan;
– Klausul Kontrak Kerja Sama: Setiap perubahan volume atau penghapusan jenis pekerjaan wajib dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Kontrak yang disetujui kedua belah pihak dan lembaga pengawas. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen perubahan kontrak yang membatalkan urugan tanah pilihan maupun mengurangi volume keramik secara drastis.
– Standar Teknis Konstruksi: Penghapusan urugan tanah pilihan tanpa penggantian solusi teknis lain yang disetujui konsultan pengawas merupakan pelanggaran standar keselamatan bangunan.
Mengapa Belum Ada Temuan Resmi?

Dengan selisih yang sangat mencolok ini, muncul pertanyaan publik yang mendesak:

1. Apakah tim pemeriksa telah melakukan pengukuran ulang secara mandiri di lokasi, atau hanya membandingkan dengan berita acara serah terima yang diserahkan kontraktor?

2. Apakah ada alasan teknis sah yang dijadikan dasar tidak dilaksanakannya urugan tanah pilihan, dan apakah alasan itu didukung dokumen lengkap?

3. Bagaimana proses verifikasi pembayaran dapat menyetujui pencairan dana untuk volume yang tidak ada fisiknya?

 

📢 Desakan Penyelidikan Menyeluruh

Koordinator BAPEKA-NTB menyatakan, temuan bedah RAB ini bukan dugaan semata, melainkan perbandingan langsung antara dokumen resmi negara dengan kenyataan di lapangan.
“Selisih ribuan meter kubik tanah dan ribuan meter persegi keramik bukanlah kesalahan hitung kecil. Ini adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang sangat besar. Kami meminta BPK RI Perwakilan NTB, Inspektorat Kota Bima, dan Komisi III DPRD Kota Bima untuk segera membuka dokumen pertanggungjawaban pembayaran, memeriksa saksi kunci, dan melakukan verifikasi fisik terbuka,” tegasnya.

Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana yang seharusnya digunakan untuk material dan pekerjaan tersebut dialirkan. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat harus memiliki wujud nyata, kualitas terjamin, dan bebas dari rekayasa angka.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bima selaku pengguna anggaran serta kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan tertulis terkait rincian ketidaksesuaian dokumen RAB ini.
Red .

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru