KOTA BIMA –//Tintapos.com//– Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) resmi mengeluarkan surat somasi kepada Kepala Sekolah SDIT Imam Ahmad Rifa’i Kota Bima, Bapak Sudirman. Langkah tegas ini diambil setelah temuan fakta mendalam yang menunjukkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 1.602.694.815 dinilai tidak memenuhi syarat prosedur, klasifikasi teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kajian dokumen yang dilakukan tim BAPEKA-NTB, terdapat ketidaksesuaian yang sangat mendasar antara kondisi riil sekolah dengan persyaratan program yang diajukan. Seluruh ruang kelas di lokasi saat ini berstatus Gedung Darurat/Rintisan, dibangun dengan material semi-permanen tanpa struktur kolom beton bertulang. Padahal, skema Revitalisasi secara khusus ditujukan bagi pemugaran bangunan sekolah yang sudah berstruktur permanen namun mengalami kerusakan, bukan untuk bangunan yang belum memiliki pondasi kokoh.

Selain ketidaksesuaian jenis program, ditemukan pula pelanggaran standar administrasi dan kelayakan lahan. Luas lahan yang tercatat hanya sekitar 500 meter persegi, jauh di bawah ketentuan minimal Permendiknas yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 1.340 meter persegi untuk jenjang SD di wilayah kota. Data pada Dapodik juga dinilai tidak akurat, di mana kolom status kelayakan ruang kelas dikosongkan padahal aturan mewajibkan data diisi sesuai fakta lapangan. Hal ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi data demi kelulusan verifikasi.
Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, ADIM, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek dengan cacat prosedur berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak bermaksud menghalangi bantuan bagi sekolah, namun penyaluran anggaran negara harus patuh pada aturan dan tepat sasaran. Kondisi sekolah saat ini justru seharusnya diusulkan melalui skema Pembangunan Ruang Kelas Baru atau Unit Sekolah Baru, bukan Revitalisasi,” tegasnya.
Dalam surat bernomor 045/SM/BAPEKA/NTB/VII/2026 tersebut, BAPEKA-NTB memberikan tenggang waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima bagi Kepala Sekolah untuk melakukan langkah perbaikan. Hal yang harus segera diselesaikan meliputi verifikasi ulang klasifikasi proyek, perbaikan data Dapodik, penyesuaian usulan jenis bantuan, serta melaporkan perkembangan kepada Yayasan Salaful Ummah, Dinas Pendidikan Kota Bima, dan BAPEKA-NTB.
Apabila tenggang waktu terlewati tanpa tanggapan maupun perbaikan, BAPEKA-NTB mengancam akan melibatkan aparat penegak hukum, Inspektorat Daerah, serta lembaga pengawas terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sampai berita ini dimuat, pihak pengurus yayasan maupun Kepala Sekolah belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. BAPEKA-NTB tetap berharap surat somasi ini segera ditanggapi demi perbaikan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bima untuk memastikan setiap alokasi dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Red .





















