KOTA BIMA-//Tintapos.com// – Menanggapi penjelasan Wali Kota Bima terkait perpanjangan waktu pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru RSUD Kota Bima selama 65 hari, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB, Tasrif Abdulatif, menyatakan pihaknya akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian langkah tersebut dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Tasrif Abdulatif saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 14 Juli 2026. Ia menghargai keterbukaan pemerintah daerah dalam menyampaikan kendala pasokan material yang menjadi alasan perpanjangan waktu.
“Kami memahami kendala yang dihadapi di lapangan sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Bima. Namun sebagai bagian dari fungsi pemantauan dan pengawasan, kami perlu memastikan setiap keputusan, termasuk perpanjangan waktu melalui adendum kontrak, didukung bukti yang sah dan selaras dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa,” ujar Tasrif.
Ia menegaskan, “Sebab yang berkaitan dengan RSUD ini adalah untuk kepentingan utama masyarakat, makanya kami perlu mengawal setiap langkahnya agar berjalan benar dan bermanfaat sepenuhnya.”
Ia menambahkan, penelusuran ini bertujuan untuk memastikan prosedur berjalan tertib, bukan untuk mempersulit upaya penyelesaian proyek. “Kami akan cek apakah alasan keterlambatan pengiriman material dan kenaikan biaya angkut memenuhi syarat yang diizinkan peraturan. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, maka langkah tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Terkait rencana pemindahan layanan secara bertahap mulai bulan Juli, Tasrif menyambut baik langkah tersebut dan berharap tetap mengutamakan keselamatan pasien serta kelengkapan izin operasional.
BAPEKA NTB berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian proyek penting ini, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan demi kebaikan masyarakat luas.
Red.





















