DOMPU-//Tintapos.com//-2026,01 Agustus 2026– Isu dugaan penyalahgunaan distribusi dan perdagangan Bahan Bakar Minyak bersubsidi di kawasan strategis Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, semakin mengemuka dan memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Tokoh sekaligus putra asli wilayah setempat, Deden Kempo, secara tegas meminta jajaran kepolisian untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada indikasi kuat adanya aliran barang bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun prosedur perizinan yang berlaku. Apabila hal ini terbukti benar, maka negara jelas dirugikan secara keuangan, sementara masyarakat golongan yang berhak justru terhambat aksesnya terhadap pasokan energi yang seharusnya terjangkau.
“Jika dugaan ini nyata adanya, kita tidak boleh membiarkan hukum berlaku timpang—tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun namanya, jabatan maupun kedudukannya, harus diproses secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Deden Kempo dengan nada tegas saat ditemui awak media hari ini.
Ia menilai sikap menunda atau membiarkan persoalan ini menggantung justru akan memperbesar spekulasi negatif. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar kabar yang makin melebar tanpa kejelasan.
“Penyelidikan harus berjalan secara profesional, transparan, dan didukung alat bukti yang sah. Sekali ditemukan unsur pidana, maka rantai keterlibatan—mulai dari pemasok, pengangkut, penerima hingga pengecer—harus ditelusuri sampai tuntas,” tegasnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut jelas dilarang dan diancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga maksimal Rp60 miliar.
Ia secara khusus meminta komitmen penuh dari Kapolsek Kempo bersinergi dengan Kapolres Dompu untuk memimpin langsung langkah penegakan hukum di lapangan. Keterlambatan atau sikap diam dikhawatirkan akan memupus kepercayaan publik bahwa semua warga sama kedudukannya di hadapan undang-undang.
“Jangan sampai tumbuh anggapan bahwa ada sekelompok orang yang memiliki perlindungan khusus. Penegakan hukum harus berdiri tegak lurus, lurus ke bawah maupun ke atas,” tambah Deden.
Apabila dalam waktu dekat belum terlihat langkah kongkrit, pihaknya menegaskan akan melanjutkan laporan resmi ke tingkat Polda NTB guna meminta pengawasan dan penanganan yang lebih independen.
“Harapan kami sederhana: tegakkan hukum sebagaimana mestinya. Bila terbukti, tidak ada ruang untuk kompromi. Ingat, tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu maupun Polsek Kempo belum merilis pernyataan resmi maupun tanggapan terkait hal tersebut.
Red.




















