RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

LAPORAN DIPERKUAT LENGKAP: 4 DALIL HUKUM MENGIKAT, TIDAK ADA ALASAN TUNDA PENYIDIKAN .

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAPEKA-NTB SERAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA SERTA LAPORAN KE BPKSDM: MINTA PROSES TEGAS KEPALA PBJ DAN SELURUH PIHAK TERKAIT

Kota Bima-//TintaPos.com//–Pasca dipanggil dan dibahas dalam pertemuan di Kejaksaan Negeri Bima, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) pada Kamis, 6 Agustus 2026 resmi menyerahkan laporan revisi yang diperkuat bukti lengkap dan landasan hukum yang kokoh.

Langkah tegas ini diambil guna meluruskan berbagai pandangan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan, sekaligus mendesak penanganan segera terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima beserta semua pihak yang terlibat di dalamnya. Secara bersamaan, disampaikan pula surat pengaduan resmi bernomor 032/ADU/BPKSDM/BAPEKA-NTB/VIII/2026 dengan kualifikasi sangat penting kepada Kepala BPKSDM Kota Bima terkait dugaan pelanggaran disiplin berat, pelanggaran kode etik jabatan, hingga tindakan yang berpotensi besar merugikan keuangan daerah.

Laporan ini disusun secara khusus untuk menjawab tiga hal yang sempat dikemukakan dalam pertemuan tersebut: anggapan harus ada kerugian negara terlebih dahulu, masalah ini masih sekadar kesalahan administrasi. Lewat empat dalil hukum yang disusun secara matang, BAPEKA-NTB menegaskan bahwa alasan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pertama terkait Pasal 3 UU Tipikor yang tidak mensyaratkan kerugian nyata, pandangan sebaliknya jelas bertentangan dengan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menggunakan frasa “dapat merugikan”, artinya ini adalah delik formil di mana tindak pidana sudah dianggap sempurna saat terbukti ada penyalahgunaan wewenang, terlepas apakah kerugian materiil sudah terjadi atau belum. Hal ini makin dipertegas lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1146 K/Pid.Sus/2015 yang menegaskan kerugian bukan syarat mutlak, sehingga menunda proses hanya karena menunggu hasil audit adalah sikap yang tidak selaras ketentuan.

Kedua, hal ini sama sekali bukan sekadar kesalahan administrasi melainkan perbuatan melawan hukum, karena jelas melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 terkait batas Penunjukan Langsung maksimal Rp400 juta, terlebih pelanggaran ini sudah diakui secara tertulis dalam Surat Nomor 050/87/PBJ/VII/2026. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-002/JA/02/2019 yang memerintahkan setiap penyimpangan bermodus rekayasa dan disertai niat jahat wajib diproses secara pidana, tidak cukup sekadar diperbaiki berkasnya, apalagi tindakan ini sudah masuk kategori melawan hukum secara materiil karena merusak aset cagar budaya dan membuang anggaran yang sudah disiapkan demi kepentingan umum.

Ketiga, kerugian negara justru sudah nyata dan terukur, tidak benar kalau dikatakan belum ada. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor menegaskan anggaran perencanaan sebesar sekitar Rp50.000.000 yang sudah dicairkan namun sama sekali tidak menghasilkan manfaat apapun adalah bentuk kerugian yang nyata. Hal ini makin memperberat keadaan dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat fakta nyata adanya pembongkaran atap seluas 795 meter persegi yang justru menambah beban biaya pemugaran negara, sejalan pula dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2019 yang mencakup kerusakan barang milik negara sebagai bagian dari kerugian yang nilainya pasti dapat dihitung.

Baca Juga:  Pemkab Jember Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Segera Cair

Keempat, alasan menunggu putusan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki dasar hukum sedikitpun, karena asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menetapkan Undang-Undang Tipikor sebagai aturan khusus yang didahulukan daripada KUHP Baru yang bersifat umum, terlebih perbuatan terjadi pada bulan Juli 2026 sehingga aturan yang berlaku saat itu adalah Undang-Undang Tipikor yang keabsahannya sudah diuji dan dinyatakan sah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Terkait khususnya kepada Kepala BPKSDM Kota Bima, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menyampaikan pernyataan yang sangat tegas: “Segera proses Kepala BPBJ beserta kroninya. Persoalan ini sudah tidak ada lagi celah pembenaran, semuanya sudah diakui kesalahannya secara resmi saat rapat terbuka di DPRD Kota Bima. Kami tegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur larangan tegas bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa setiap PNS dilarang keras menyalahgunakan wewenang yang diembannya.”

Lebih lanjut ditegaskan bahwa kewajiban hukum mutlak ada di tangan Kepala BPKSDM: “Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal adalah kewajiban, bukan pilihan. Berdasarkan mandat Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 PP Nomor 94 Tahun 2021, Kepala BKPSDM selaku Pejabat yang Berwenang memiliki kewajiban hukum mutlak untuk langsung memanggil dan memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, tanpa harus menunggu perintah maupun instruksi tertulis dari Walikota Bima. Perlu diketahui, pelanggaran disiplin adalah kewajiban jabatan, bukan delik aduan. Artinya, begitu informasi dan bukti sudah jelas seperti saat ini, pembiaran atau penundaan justru merupakan pelanggaran hukum yang baru.”

Berdasarkan seluruh landasan tersebut, BAPEKA-NTB meminta segera membentuk Tim Pemeriksa Disiplin paling lambat tujuh hari kerja setelah laporan diterima, melakukan pemeriksaan mendalam dengan memanggil semua pihak terkait dan melengkapi seluruh bukti, serta menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi yang terbukti melanggar aturan pokok jabatan dan menyalahgunakan wewenang. Sementara itu kepada Kejaksaan Negeri Bima ditegaskan, “Ini bukan sekadar pendapat kami, semuanya ada aturannya, ada putusannya, ada instruksinya. Kami minta Surat Perintah Penyidikan segera diterbitkan dengan sangkaan primer Pasal 3 dan subsider Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan lapor langsung ke Jaksa Agung Muda Pidsus maupun Komisi Kejaksaan RI,” tegas Adim.

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru