KOTA BIMA
– //Tintapos.com//
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bima, Irwansyah, MAP, akhirnya menyampaikan penjelasan tertulis resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan dua proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Surat bertanggal 14 Agustus 2026 itu disampaikan sebagai tanggapan atas laporan DPP BAPEKA-NTB yang menyoroti ketidakberesan proses pengadaan. Dalam penjelasannya, Kabag PBJ menegaskan posisi dan kewenangannya secara tegas.
Kabag PBJ menegaskan secara tegas: ia sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun memangkas nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Perubahan nilai anggaran, menurut ketentuan yang berlaku, adalah wewenang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas usulan Organisasi Perangkat Daerah terkait — dalam hal ini RSUD Kota Bima.
“Kami tidak berwenang mengubah DPA maupun nilai anggaran. Hal tersebut merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan TAPD,” tegas Irwansyah.
Namun yang terjadi justru berbeda: nilai dalam DPA ternyata berbeda jauh dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Perbedaan itu secara otomatis mengubah metode pengadaan — dari yang seharusnya melalui tender berubah menjadi pengadaan langsung — tanpa melalui prosedur perubahan anggaran yang sah. Kabag PBJ juga mengakui ketidaksesuaian itu tidak terdeteksi sejak awal karena proses hanya mengacu pada data RUP tanpa verifikasi silang terhadap DPA. Atas dasar itulah, proses pemilihan pada proyek RSUD dinyatakan cacat prosedur sejak awal dan telah dibatalkan melalui surat pembatalan nomor 050/83/PBJ/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026.
Terkait proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Ule, Kabag PBJ menjelaskan bahwa proyek tersebut melalui dua kali proses tender dan keduanya dinyatakan gagal berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan tanggal 30 Juni 2026. Setelah dua kali tender gagal, proses kemudian diubah menjadi Penunjukan Langsung kepada satu peserta.
Kabag PBJ menegaskan: ia tidak berwenang mengubah metode pemilihan penyedia jasa. Keputusan perubahan metode tersebut lahir atas persetujuan Pengguna Anggaran — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima serta permohonan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Bima. Tugas Kabag PBJ hanya terbatas pada fungsi pengendalian dan evaluasi.
Metode penunjukan langsung dibolehkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat 10. Dengan syarat-syaratnya terpenuhi.
Menyikapi hal tersebut, Kabag PBJ menyarankan agar awak media atau pihak yang membutuhkan penjelasan langsung mewawancarai PPK maupun Kepala Dinas PUPR Kota Bima untuk meminta tanggapan resmi serta dasar justifikasi teknis terkait alasan perubahan metode pemilihan dari tender menjadi Penunjukan Langsung. Hal ini karena perubahan metode tersebut bukan kewenangan BPBJ, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan dan keputusan Pengguna Anggaran serta PPK. Justifikasi teknis yang dimaksudkan mencakup bahwa sdh dilakukan tender ulang dan dinyatakan gagal, kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender..
Menanggapi seluruh fakta yang terungkap, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menegaskan:
“Ketidaksesuaian antara Rencana Umum Pengadaan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah pelanggaran nyata terhadap peraturan yang mewajibkan penyesuaian dan pengumuman ulang apabila terjadi perubahan. Hal itu sama sekali tidak dilakukan dalam kedua proyek tersebut.”
BAPEKA-NTB mendesak DPRD Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Pemerintah Kota Bima untuk segera menindaklanjuti seluruh fakta yang telah terungkap , termasuk kejanggalan penanganan laporan di lingkungan Sekretariat Daerah. Verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pengadaan maupun alur surat-menyurat penanganan laporan harus dilakukan. Pihak yang bertanggung jawab atas perubahan nilai anggaran, perubahan metode tanpa prosedur sah, serta yang diduga menahan informasi harus segera diidentifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
BAPEKA-NTB juga menekan dprd kota bima cepat dalam penelusuran proyek rehabilitasi ruang Manazemen RSUD Kota Bima yang sekarang masih dilanjutkan,buktikan fakta kebenarannya, anggaran dari mana sehingga proyek itu dilanjutkan,kalau benar itu dari CSR PT.Hutama Karya,lalu siapa yang mengusulkan?,atas dasar apa proyek CSR itu digunakan untuk pembangunan internal istansi,bukan untuk kepentingan umum? ,sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2019 Tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan,”Tegasnya.
Red.



















