KOTA BIMA, NTB
– //Tintapos.com//
24 Agustus 2026
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Keadilan Poros Muda Nusa Tenggara Barat Amiruddin.S.sos resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik sekaligus penyalahgunaan identitas dan modus penipuan ke Polres Bima Kota pada Senin 24 Agustus 2026. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/K/1999/VIII/2026/NTB/Res. Bima Kota dan diterima pihak kepolisian pada pukul 13.30 WITA.
Dalam laporannya Amiruddin.S.sos mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengutus pihak mana pun untuk bertindak atas namanya namun identitasnya justru disalahgunakan oleh pihak lain dengan cara yang terencana. Nama panggilan Amir yang merujuk pada dirinya dijadikan alat untuk meminta uang kepada pejabat daerah dan kontraktor yang bekerja di Kota Bima. Pelaku juga menggunakan foto profil Amiruddin.S.sos bersama Kapolres Bima Kota untuk membangun kepercayaan seolah permintaan tersebut datang dari seseorang yang memiliki kedekatan dengan institusi kepolisian. Yang lebih mencurigakan meski menggunakan foto dan nama Amiruddin.S.sos nomor kontak yang dipakai adalah nomor lain yang bukan miliknya sehingga pelaku sengaja menyembunyikan jejak dan identitas aslinya. Perbuatan ini tidak hanya berpotensi menipu pihak ketiga tetapi juga merusak nama baik dan kehormatan Amiruddin.S.sos karena pihak yang dimintai uang dapat menganggap permintaan itu sah datang langsung dari dirinya selaku Ketua LSM LKPM NTB.
Penyalahgunaan identitas ini bahkan meluas ke dokumen resmi. Pelaku menerbitkan surat permohonan bantuan dana atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Koordinator Wilayah Bima tertanggal 03 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Bapak Mulyono. Dalam surat tersebut nama Amiruddin.S.sos secara paksa dimasukkan dan dicantumkan sebagai Penasehat Kegiatan Pelantikan Pengurus BEM SI Wilayah Bima padahal Amiruddin tidak pernah mengetahui menyetujui maupun terlibat dalam kegiatan tersebut sama sekali. Surat itu juga memuat tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya namun bukan tanda tangan asli milik Amiruddin. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku merancang skema terstruktur menggunakan nama jabatan dan identitas Amiruddin untuk meyakinkan pihak yang dimintai bantuan dana agar permohonan tersebut dianggap sah dan kredibel.
Dalam laporan ini Amiruddin.S.sos melampirkan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Salah satunya saksi Mulyono yang menerangkan bahwa pelaku meminta uang dengan alasan untuk kegiatan pelantikan pengurus BEM SI. Pelaku bahkan mengirim pesan bertuliskan “Mada Amiruddin Mande Mohon di bantu di tambah kekurangan kegiatan Ari dho ke baba”, untuk meyakinkan calon korban agar bersedia mentransfer uang. Selain itu laporan juga mencantumkan keterangan dua orang saksi lainnya . Para saksi ini mengonfirmasi adanya informasi mengenai penyalahgunaan nama dan foto Amiruddin.S.sos untuk meminta uang kepada pihak-pihak di Kota Bima dengan berbagai alasan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah diutus oleh Amiruddin.
Kejadian dugaan penyalahgunaan identitas dan pencemaran nama baik ini tercatat terjadi pada Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 14.26 WITA di wilayah hukum Polres Bima Kota. Amiruddin.S.sos menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin penggunaan nama maupun fotonya untuk kepentingan pihak lain apalagi untuk meminta uang kepada pejabat maupun kontraktor atas nama kegiatan pelantikan pengurus BEM SI atau kegiatan lainnya. Ia juga menegaskan tidak pernah bersedia menjadi Penasehat kegiatan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat permohonan bantuan yang dimaksud. Penggunaan nama jabatan dan tanda tangan dalam surat permohonan serta foto bersama Kapolres dinilai sengaja dilakukan untuk memanfaatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memanfaatkan posisinya sebagai Ketua LSM agar lebih mudah memperoleh keuntungan pribadi. Laporan ini juga mencatat adanya kerugian materiil dan non-materiil yang timbul akibat perbuatan tersebut termasuk kerusakan reputasi dan nama baik di tengah masyarakat serta kalangan pejabat dan pelaku usaha di Kota Bima.
Laporan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang melarang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal agar diketahui umum kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang melarang dengan niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menipu orang lain agar menyerahkan barang atau uang serta Pasal 28 Ayat 1 UU ITE yang melarang mengirimkan informasi elektronik berisi penipuan untuk keuntungan pribadi.
Polres Bima Kota telah resmi menerima laporan ini dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditandatangani oleh Saidin S.H. dengan NRP 77120367. Pihak kepolisian menyatakan akan segera memulai proses penyelidikan termasuk melacak nomor telepon yang dipakai pelaku mengonfirmasi keaslian foto yang disalahgunakan memverifikasi keaslian tanda tangan dalam surat permohonan bantuan serta memanggil para saksi dan pihak yang mengetahui perkara ini untuk dimintai keterangan secara transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Saya tidak pernah meminta uang kepada pejabat maupun kontraktor atas nama saya maupun atas nama LSM LKPM NTB. Saya juga tidak pernah mengutus siapapun untuk meminta sumbangan atau bantuan dana atas nama kegiatan pelantikan pengurus BEM SI atau kegiatan lainnya. Saya tidak pernah bersedia menjadi Penasehat kegiatan tersebut dan surat permohonan yang memuat nama dan tanda tangan atas nama saya itu dibuat tanpa sepengetahuan dan izin saya. Foto itu diambil pada pertemuan biasa lalu disalahgunakan orang untuk keuntungan sendiri. Saya tidak tahu nomor telepon yang dipakai itu milik siapa. Tujuan saya melapor adalah agar nama saya tidak terus ternoda dan nama lembaga yang saya pimpin juga terjaga serta masyarakat dan rekan kerja tidak tertipu oleh modus semacam ini ujar Amiruddin.S.sos.
Berita ini disusun berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polres Bima Kota tanggal 24 Agustus 2026 beserta keterangan para saksi dan bukti surat permohonan bantuan yang disalahgunakan. Perkembangan proses penyelidikan akan dipantau dan dilaporkan kembali seiring berjalannya waktu.
Red.




















