RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA

-//Tintapos.com//

Sabtu ,29 Agustus 2026

Enam hari pemantauan di lokasi proyek Pembangunan Pedestrian Kamar Bola di depan Kantor Bribda Kota Bima, dengan pagu anggaran Rp 344.544.000 dari APBD 2026, mengungkap rentetan ketidakpatuhan. Papan informasi wajib tidak terpasang sejak awal, tidak ada tindakan koreksi dari PPK, dan saat diketahui melanggar papan justru ditempel di pohon, melanggar aturan pemasangan. BAPEKA-NTB menegaskan siap melaporkan seluruh rangkaian pelanggaran ke instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor menyatakan papan informasi sudah terpasang sejak awal di depan Kantor Bribda, namun jatuh diterjang angin dan kini sudah diperbaiki. Klaim ini langsung diuji fakta di lapangan.

Adim dari BAPEKA-NTB membantah tegas:

“Saya sejak Senin sudah di lokasi. Pekerjaan mulai Rabu saat itu tidak ada papan sama sekali. Giliran diketahui melanggar, baru dipasang, dan malah ngotot sudah ada sejak awal.”

Saat dikontrol ulang, papan sudah terpaku menempel di pohon. Namun kondisinya terlihat sangat baru dicetak, permukaannya bersih tanpa jejak cuaca tidak masuk akal jika diklaim sudah terpasang berhari-hari lalu jatuh.

Lokasi pekerjaan disorot CCTV Kantor Pajak dan pihak kantor bribda siap menjadi saksi keberadaan maupun ketiadaan papan sejak hari pertama.

Selama berhari-hari tanpa papan informasi, PPK selaku penanggung jawab proyek tidak melakukan tindakan pengawasan, teguran, maupun koreksi. Kelalaian ini dinilai memperburuk situasi dan membiarkan ketidakpatuhan berlanjut.

Masalah yang lebih serius muncul: diduga pelaksana sebenarnya adalah pihak bernama RO, yang hanya meminjam nama perusahaan sebagai wadah. Adim menegaskan:

Baca Juga:  Solusi Alternatif Atasi Ketergantungan LPG,Pemkab Situbondo Memperkenalkan Kompor OBB

“Kalau benar perusahaan yang mengerjakan, tunjukkan akta pinjam pakai yang sah. Jika terbukti pinjam pakai perusahaan, maka terbukti ada jual beli paket!”

Jika benar, ini pelanggaran berat yang bisa berujung pembongkaran pekerjaan dan penyerahan ke aparat penegak hukum.

Pemasangan papan yang dipaku di pohon ternyata juga melanggar aturan teknis maupun daerah yaitu: Perpres No. 16 Tahun 2018 mewajibkan keterbukaan informasi proyek, Standar Teknis Kementerian PUPR papan wajib berdiri sendiri, tidak boleh menumpang pohon atau fasilitas umum. Harus disangga tiang tertanam di tanah, bukan ditempel sembarangan.

Melanggar Peraturan Daerah: Perda Ketertiban Umum & RTH melarang memaku, menempel papan, atau merusak pohon di ruang publik. Menempelkan papan ke pohon di lokasi ini jelas melanggar ketentuan daerah.

Papan informasi bukan sekadar simbol itu kewajiban hukum. Dan cara pemasangannya pun harus sesuai standar, bukan asal tempel.

BAPEKA-NTB akan segera menyusun laporan resmi dan menyampaikannya kepada Dinas PUPR Kota Bima, Inspektorat Kota Bima, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta Satpol PP terkait pelanggaran Perda. Pihak pelaksana telah diberikan hak tanggapan untuk menjelaskan seluruh permasalahan ini.

Masyarakat diminta menantikan hasil verifikasi CCTV, kondisi papan, dan kelengkapan dokumen pelaksana. Uang rakyat harus dikelola dengan transparan bukan dengan cara ditempel di pohon.

Red.

 

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru