KOTA BIMA
– //Tintapos.com//
RABU, 2 SEPTEMBER 2026
Sorotan tajam dan kecaman keras datang dari Penasehat Hukum BAPEKA-NTB terkait praktik pinjaman ilegal dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang abdi negara di Kota Bima. Rustam, SH., secara terbuka menyampaikan kecaman tegas sekaligus penegasan hukum atas perbuatan tersebut, yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan dunia pendidikan.
Yang menjadi sorotan utama, pelaku praktik ini “TFN” warga Lampe ,diketahui berstatus sebagai abdi negara, lulusan P3K Penuh Waktu yang mengabdi di salah satu sekolah di Kota Bima. Sebagai aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan, justru melakukan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Rustam, SH. selaku Penasehat Hukum BAPEKA-NTB menegaskan bahwa fakta pelaku yang berstatus sebagai abdi negara justru memperberat perbuatan tersebut secara hukum maupun moral.
“Saya selaku Penasehat Hukum BAPEKA-NTB menegaskan: peristiwa ini sangat memprihatinkan. Pelaku adalah seorang abdi negara, lulusan P3K Penuh Waktu yang mengabdi di salah satu sekolah di Kota Bima — orang yang seharusnya menjadi teladan dan mendidik generasi bangsa, justru menjalankan praktik rentenir dan pemerasan. Ini bukan sekadar merugikan individu, melainkan telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan dunia pendidikan itu sendiri,” tegas Rustam, SH.
Rustam menjabarkan fakta-fakta hukum yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Pinjaman diberikan secara bertahap dan bahkan tidak mencapai nilai tujuh puluh lima juta rupiah, namun total yang telah diterima melalui transfer rekening mencapai dua ratus delapan belas juta rupiah, lebih dari tiga kali lipat nilai aslinya.
“Sudah dibayar berlipat ganda, bukan malah mengakhiri, justru dibuat surat perjanjian baru dengan nilai yang jauh lebih tinggi tanpa dasar yang jelas, lalu tetap menagih dengan tekanan, ancaman, bahkan mempermalukan di media sosial. Secara hukum, itu bukan lagi penagihan utang, melainkan pemerasan terencana. Dan ketika seorang abdi negara yang mengabdi di lingkungan pendidikan melakukan hal ini, itu sangat memalukan. Ia menyalahgunakan kepercayaan rakyat sekaligus mencoreng nama baik seluruh institusi yang menaunginya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rustam, SH. menegaskan bahwa penyebaran data pribadi di media sosial tanpa izin sekaligus penagihan dengan ancaman sudah melanggar sejumlah aturan hukum secara kumulatif, mulai dari UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, hingga pencemaran nama baik dan pemerasan.
“Secara hukum, kesepakatan yang lahir di bawah tekanan dan ancaman itu tidak sah demi hukum batal sejak awal. Apalagi dilakukan oleh orang yang berstatus abdi negara. Ia harus bertanggung jawab bukan hanya secara pidana, tetapi juga terhadap jabatan dan kode etik kepegawaian yang diembannya. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum atas peristiwa ini,” tegas Rustam, SH.
Pelaku berstatus Abdi Negara: Lulusan P3K Penuh Waktu, mengabdi di salah satu sekolah di Kota Bima — seharusnya menjadi teladan, justru melakukan praktik ilegal,Pinjaman bertahap dan tidak sampai 75 juta rupiah,Total telah dibayar melalui transfer rekening: 218 juta rupiah -bukti transaksi lengkap, lebih dari tiga kali lipat nilai asli,Dibuat perjanjian baru dengan nilai tidak sesuai fakta – terkesan merekayasa angka,Setelah dibayar berlebih, tetap menagih, mengancam, dan menyebarkan data pribadi di media sosial,Telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan pendidikan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menyambut baik penegasan hukum dari Penasehat Hukum BAPEKA-NTB. Pihaknya telah merangkum seluruh fakta lengkap dengan bukti transfer rekening, dan akan segera menyerahkan laporan dugaan tindak pidana ke Polres Bima Kota.
“Penegasan hukum dari Penasehat Hukum BAPEKA-NTB semakin memperjelas posisi peristiwa ini. Fakta bahwa pelaku adalah seorang abdi negara yang mengabdi di dunia pendidikan justru memperberat perbuatannya. Ia memegang kepercayaan rakyat, namun justru membalas dengan praktik pemerasan dan rentenir. Ini benar-benar mencoreng nama baik institusi. Kami harap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti baik secara pidana maupun kepegawaian,” ujar Adim.
Laporan tersebut akan memuat jeratan pasal berlapis, mulai dari usaha pinjaman tanpa izin, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, penyebaran data pribadi, hingga pelanggaran kode etik kepegawaian karena perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.
Red.



















