KOTA BIMA
— //Tintapos.com//
Rabu, 3 September 2026
Satu hari yang penuh ketegangan dan bersejarah di Polres Bima Kota. Di waktu yang berdekatan, dua laporan berbeda namun saling menguatkan diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota,dan keduanya menunjuk ke satu orang yang sama yaitu Muhammad Taufan (32 tahun), berstatus Guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor STTLP/1058/IX/2026/NTB/Res Bima Kota, laporan diterima pihak kepolisian pada Rabu, 3 September 2026, pukul 12.40 Wita. Terlapor berdomisili di Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Dugaan perbuatan terjadi sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Yang pertama maju dan bersuara lantang adalah istri korban. Ia tidak bisa lagi diam melihat suaminya dihancurkan harga dirinya di ruang publik digital. Penagihan yang seharusnya wajar justru berubah menjadi teror psikologis kasar: dicaci maki, diancam, dipermalukan secara terbuka di media sosial, sambil ditekan untuk membayar bunga berlipat yang ditetapkan sepihak.
“Saya TIDAK TERIMA! Suami saya dipermalukan, dicaci, diancam, dan DIPERAS di media sosial. Itu BUKAN cara menagih — itu cara menindas! Medsos BUKAN tempat menghancurkan harga diri orang lain. Saya datang ke sini untuk melaporkan perbuatan pidana tersebut!,”egas Istri Korban saat menyerahkan laporan dugaan Pemerasan dan Pengancaman ke Reskrim Polres Bima Kota.
Laporan ini dijerat Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan Pasal 27B Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Pemerasan & Pengancaman Digital). Fakta yang mencengangkan: suami pelapor hanya meminjam uang sebesar Rp75.000.000,-, namun karena terjebak dengan bunga sepihak yang dibuat berlipat ganda, akhirnya suaminya terpaksa membayar mencapai Rp218.000.000,lalu Sekarang dipaksakan untuk menanda tangani surat kesepakatan baru dengan tagihan Rp.130.000.000 pada
di mana keuntungan ilegal yang diklaim terlapor melebihi tiga kali lipat nilai pokok pinjaman. Pembayaran dan kesepakatan itu bukan sukarela, melainkan lahir dari rasa takut dan tekanan berkelanjutan.
Di hari yang sama, DPP BAPEKA-NTB melalui Sekretaris Jenderalnya, Adim, juga melaporkan pihak yang sama — namun dengan sudut pandang yang lebih luas: praktik rentenir ilegal yang dijalankan secara sistemik dan berulang oleh seorang abdi negara.
“Kami melihat ini bukan sekadar utang-piutang. Ini adalah KEJAHATAN terstruktur: pinjaman tanpa izin, bunga sepihak berlipat, lalu penagihan dengan TEROR dan INTIMIDASI. Pelakunya seorang Guru — ASN yang seharusnya menjadi teladan, justru menjadi penindas. Kami mendukung penuh langkah berani keluarga korban, dan melengkapi laporan dengan bukti pelanggaran hukum yang lebih luas!” — tegas Adim.
Laporan DPP BAPEKA-NTB menguatkan bahwa terlapor menjalankan kegiatan jasa keuangan TANPA IZIN OJK, yang dijerat rangkaian pasal pidana: Pasal 273 KUHP — penyaluran pinjaman tanpa izin sebagai mata pencaharian, ancaman penjara paling lama 1 tahun, Pasal 305 juncto Pasal 59 Ayat (1) UU P2SK No. 4 Tahun 2023 — menjalankan jasa keuangan tanpa izin, ancaman penjara 5–15 tahun + denda minimal Rp10 Miliar,Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 pelanggaran disiplin berat ASN/PPPK, sanksi hingga pemecatan dari jabatan.
Kedua laporan di hari yang sama membuktikan satu hal: praktik pinjaman ilegal yang memanfaatkan media sosial sebagai alat penawaran sekaligus sarana ancaman, cacian, dan pemaluan harus DIHENTIKAN. Itu bukan urusan perdata — itu tindak pidana yang merugikan materi, martabat, dan kehormatan orang lain. Apalagi jika pelakunya adalah seorang Guru — abdi negara yang seharusnya mendidik, bukan mengeksploitasi.
“Menagih boleh, TAPI ADA BATASNYA! Bukan dengan mencaci, mempermalukan, dan mengancam di medsos. Dua laporan di hari yang sama menunjukkan bahwa masyarakat TIDAK LAGI MAU DIAM. Keadilan harus berjalan TANPA PANDANG BULU ,sekalipun pelakunya ASN, sekalipun pelakunya seorang Guru!,” Adim, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB.
HMBAUAN TEGAS KEPADA MASYARAKAT
Jangan takut melapor jika diancam, dicaci, atau dipermalukan di medsos , itu KEJAHATAN, bukan penagihan sah!,Pinjaman Rp75 Juta lalu ditagih Rp218 Juta dengan tekanan, itu PEMERASAN, bukan bunga!,Selalu pastikan pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari OJK.Jangan diam jika keluarga dipermalukan di ruang publik digital itu bisa diproses secara pidana!
Kedua laporan sedang dalam pemeriksaan di Reskrim Polres Bima Kota. DPP BAPEKA-NTB akan terus mengawal dan mengumumkan perkembangannya secara transparan kepada publik.
Red.



















