RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA-NTB Keluarkan Surat Somasi ke Kepala SDIT Imam Ahmad Rifa’i: Proyek Revitalisasi Sekolah Dinilai Cacat Prosedur

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA –//Tintapos.com//– Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) resmi mengeluarkan surat somasi kepada Kepala Sekolah SDIT Imam Ahmad Rifa’i Kota Bima, Bapak Sudirman. Langkah tegas ini diambil setelah temuan fakta mendalam yang menunjukkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 1.602.694.815 dinilai tidak memenuhi syarat prosedur, klasifikasi teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kajian dokumen yang dilakukan tim BAPEKA-NTB, terdapat ketidaksesuaian yang sangat mendasar antara kondisi riil sekolah dengan persyaratan program yang diajukan. Seluruh ruang kelas di lokasi saat ini berstatus Gedung Darurat/Rintisan, dibangun dengan material semi-permanen tanpa struktur kolom beton bertulang. Padahal, skema Revitalisasi secara khusus ditujukan bagi pemugaran bangunan sekolah yang sudah berstruktur permanen namun mengalami kerusakan, bukan untuk bangunan yang belum memiliki pondasi kokoh.

Selain ketidaksesuaian jenis program, ditemukan pula pelanggaran standar administrasi dan kelayakan lahan. Luas lahan yang tercatat hanya sekitar 500 meter persegi, jauh di bawah ketentuan minimal Permendiknas yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 1.340 meter persegi untuk jenjang SD di wilayah kota. Data pada Dapodik juga dinilai tidak akurat, di mana kolom status kelayakan ruang kelas dikosongkan padahal aturan mewajibkan data diisi sesuai fakta lapangan. Hal ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi data demi kelulusan verifikasi.

Baca Juga:  Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Melalui Pemusnahan Dua Kilogram Sabu

Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, ADIM, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek dengan cacat prosedur berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak bermaksud menghalangi bantuan bagi sekolah, namun penyaluran anggaran negara harus patuh pada aturan dan tepat sasaran. Kondisi sekolah saat ini justru seharusnya diusulkan melalui skema Pembangunan Ruang Kelas Baru atau Unit Sekolah Baru, bukan Revitalisasi,” tegasnya.

Dalam surat bernomor 045/SM/BAPEKA/NTB/VII/2026 tersebut, BAPEKA-NTB memberikan tenggang waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima bagi Kepala Sekolah untuk melakukan langkah perbaikan. Hal yang harus segera diselesaikan meliputi verifikasi ulang klasifikasi proyek, perbaikan data Dapodik, penyesuaian usulan jenis bantuan, serta melaporkan perkembangan kepada Yayasan Salaful Ummah, Dinas Pendidikan Kota Bima, dan BAPEKA-NTB.

Apabila tenggang waktu terlewati tanpa tanggapan maupun perbaikan, BAPEKA-NTB mengancam akan melibatkan aparat penegak hukum, Inspektorat Daerah, serta lembaga pengawas terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sampai berita ini dimuat, pihak pengurus yayasan maupun Kepala Sekolah belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. BAPEKA-NTB tetap berharap surat somasi ini segera ditanggapi demi perbaikan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bima untuk memastikan setiap alokasi dana pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Red .

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57