Dasar Hukum Tak Dapat Dipatahkan; Sekda Wajib Memeriksa Sebelum Lanjut ke Instansi Lain
KOTA BIMA
//Tintapos.com//
Selasa,11 Agustus 2026
Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disiplin berat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bima kepada Sekretaris Daerah Kota Bima. Laporan disampaikan sebagai langkah hukum pertama yang wajib ditempuh, karena menurut seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sekretaris Daerah adalah pihak yang pertama kali dan wajib memeriksa.
BAPEKA-NTB merangkum dua dugaan pelanggaran utama yang terjadi pada pengelolaan keuangan daerah Kota Bima, yakni pada Proyek Rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima serta Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Ule. Kedua proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan pengadaan dengan cara memecah paket pekerjaan serta melakukan penunjukan langsung melebihi batas maksimal yang diizinkan peraturan.
Dugaan pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran disiplin berat yang dapat menjatuhkan hukuman paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BAPEKA-NTB melampirkan dasar hukum yang saling menguatkan dan tidak dapat dipatahkan, meliputi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bima yang berlaku.
Secara khusus ditegaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, atasan langsung wajib memanggil dan memeriksa terlebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran sebelum ada langkah lain. Atasan langsung yang mengetahui pelanggaran tetapi tidak memeriksa juga dapat dikenakan hukuman disiplin.
Karena Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berada langsung di bawah Sekretariat Daerah, maka Sekretaris Daerah-lah yang wajib memeriksa pertama kali. Instansi lain tidak berwenang melompati langkah tersebut. Jika dilakukan oleh pihak lain tanpa melibatkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat, maka proses pemeriksaan cacat prosedur dan dapat dinyatakan batal demi hukum.
BAPEKA-NTB menegaskan urutan penanganan yang tidak boleh diubah atau dilompati: Sekretaris Daerah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal, kemudian meneruskan hasilnya kepada Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi guna memverifikasi kebenaran dugaan dan menghitung kerugian keuangan daerah. Apabila cukup bukti pelanggaran berat, maka dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan BKPSDM.
BAPEKA-NTB meminta Sekretaris Daerah Kota Bima segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, menyusun Berita Acara Pemeriksaan, serta meneruskan hasilnya kepada pihak berwenang sesuai urutan hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, menyampaikan pernyataan khusus: “Saat seluruh rakyat Indonesia sedang merayakan dan memaknai Bulan Kemerdekaan di bulan Agustus ini, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, melainkan juga bebas dari penindasan, bebas dari pengkhianatan amanah, dan bebas dari perampokan harta kekayaan rakyat sendiri. Merdeka berarti tegaknya keadilan dan kemakmuran yang menjadi cita-cita Proklamasi 1945.”
Sementara itu, Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif, menegaskan: “Kami tidak menuntut di luar jalur hukum. Yang kami minta adalah satu hal: proses berjalan sesuai jalur yang sah. Jika Sekretaris Daerah mengabaikan kewajibannya memeriksa, maka jangan salahkan kami apabila rakyat menilai bahwa ada pihak yang sengaja melindungi pelanggaran demi menutupi kesalahan. Amanat Penderitaan Rakyat bukan ancaman, melainkan kewajiban kami untuk memastikan amanah rakyat tidak dikhianati oleh siapa pun.”
BAPEKA-NTB menegaskan akan terus mengawal proses ini. Jika dalam waktu yang wajar belum ada langkah nyata dari Sekretaris Daerah untuk memproses sesuai aturan, maka BAPEKA-NTB bersama seluruh elemen masyarakat akan melaksanakan Gerakan Kemerdekaan atas Amanat Penderitaan Rakyat demi tegaknya keadilan.
Red.




















