RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

ISU PENIMBUNAN DI SUPERBLOK AMAHAMI JADI BAHASAN UTAMA RAKOR PEMKOT BIMA, MASYARAKAT PENUH PERTANYAAN

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA–//Tintapos.com//–Isu aktivitas penimbunan yang sedang berlangsung di kawasan Superblok Amahami yang saat ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, memicu keraguan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat luas. Berdasarkan temuan dan informasi yang terkonfirmasi inilah yang menjadi alasan utama diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Bima pada. Jumat,07 Agustus 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda mulai pukul 08.00 WITA.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima tersebut turut didampingi dan dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kasat Polisi Pamong Praja, Camat Rasanae Barat, Kepala Bidang Aset, Kepala Bidang Tata Ruang, serta Lurah Dara.

Dihubungi awak media secara terpisah, pihak pemilik lahan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik menyampaikan penjelasannya bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan memiliki kelengkapan dokumen resmi dan berdiri di atas tanah tambak milik pribadi, bukan merupakan tindakan reklamasi laut secara ilegal.

Sedangkan Ketua Lembaga Kajian dan Pemantau Masyarakat NTB (LKPM NTB), Amirudin, S.Sos., menegaskan fakta yang diperoleh dari pemantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan batu dan tanah terpantau persis pada titik koordinat -8.4635949, 118.7187804, yang terletak tepat di kawasan Superblok Amahami, semula berupa badan air pesisir yang dipenuhi tumbuhan bakau yang masih hidup dan tumbuh subur.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Abdul Wahid

Hal ini semakin dipertegas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, di mana kawasan tersebut secara tegas ditetapkan sebagai Zona Lindung Sempadan Pantai dan Ekosistem Mangrove. Secara Hukum Administrasi Negara, instansi daerah maupun kementerian dilarang keras menerbitkan izin penimbunan komersial atau Izin Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Laut di wilayah yang masuk kategori zona lindung lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap perizinan yang diterbitkan melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku, secara otomatis dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Masyarakat berharap hasil rapat koordinasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, agar tidak terjadi pelanggaran ganda sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Red

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
AKSI BAPEKA-NTB JILID 2 DESAK DPRD KOTA BIMA, PENJAHAT HARUS DISERET, KANTOR DIKES AKAN DISEGEL KALAU TIDAK ADA KEPASTIAN
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru