KOTA BIMA–//Tintapos.com//–Isu aktivitas penimbunan yang sedang berlangsung di kawasan Superblok Amahami yang saat ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, memicu keraguan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat luas. Berdasarkan temuan dan informasi yang terkonfirmasi inilah yang menjadi alasan utama diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Bima pada. Jumat,07 Agustus 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda mulai pukul 08.00 WITA.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima tersebut turut didampingi dan dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kasat Polisi Pamong Praja, Camat Rasanae Barat, Kepala Bidang Aset, Kepala Bidang Tata Ruang, serta Lurah Dara.
Dihubungi awak media secara terpisah, pihak pemilik lahan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik menyampaikan penjelasannya bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan memiliki kelengkapan dokumen resmi dan berdiri di atas tanah tambak milik pribadi, bukan merupakan tindakan reklamasi laut secara ilegal.
Sedangkan Ketua Lembaga Kajian dan Pemantau Masyarakat NTB (LKPM NTB), Amirudin, S.Sos., menegaskan fakta yang diperoleh dari pemantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan batu dan tanah terpantau persis pada titik koordinat -8.4635949, 118.7187804, yang terletak tepat di kawasan Superblok Amahami, semula berupa badan air pesisir yang dipenuhi tumbuhan bakau yang masih hidup dan tumbuh subur.
Hal ini semakin dipertegas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, di mana kawasan tersebut secara tegas ditetapkan sebagai Zona Lindung Sempadan Pantai dan Ekosistem Mangrove. Secara Hukum Administrasi Negara, instansi daerah maupun kementerian dilarang keras menerbitkan izin penimbunan komersial atau Izin Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Laut di wilayah yang masuk kategori zona lindung lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap perizinan yang diterbitkan melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku, secara otomatis dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
Masyarakat berharap hasil rapat koordinasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, agar tidak terjadi pelanggaran ganda sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Red




















