Bima,NTB-//Tintapos.com//– Setelah masa pemeliharaan Proyek Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 resmi berakhir, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat secara resmi menyerahkan laporan hasil pemantauan dan investigasi ke Kejaksaan Negeri Bima pada Jumat, 26 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah tim menemukan bukti nyata ketidaksesuaian pelaksanaan fisik pekerjaan di sejumlah satuan pendidikan dengan standar yang berlaku.
Pada tahap awal pelaporan, verifikasi langsung ke lokasi difokuskan pada tiga sekolah, yaitu SMP Negeri 5 Panda, SMP IT Nurul Amin Bugis di Kecamatan Sape, serta SD Inpres Tarlawi di Kecamatan Wawo. Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan rinci di lapangan, tim pemantau menemukan adanya pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) serta petunjuk teknis yang ditetapkan oleh instansi pusat terkait spesifikasi fisik pekerjaan revitalisasi. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menurunkan mutu bangunan serta tidak menjamin standar keamanan dan kenyamanan yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar.
Penyerahan laporan dipimpin langsung oleh Ketua Umum BAPEKA NTB, Tasrif Abdulatif, didampingi Kepala Divisi Investigasi, Ibnu Adam. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa seluruh temuan didasarkan pada data, catatan pengukuran, dan bukti-bukti sahih yang dikumpulkan sejak tahap pelaksanaan hingga berakhirnya masa pemeliharaan. Langkah hukum ini merupakan wujud tanggung jawab lembaga dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta memastikan setiap fasilitas publik dibangun sesuai aturan dan dapat berfungsi dengan aman dan layak bagi masyarakat.
“Kami bergerak sepenuhnya berdasar fakta yang ada. Hal ini penting agar sarana pendidikan mendapatkan kualitas yang seharusnya, serta agar setiap rupiah anggaran negara digunakan dengan benar dan tidak merugikan kepentingan umum,” ujar Tasrif Abdulatif saat penyerahan dokumen.
BAPEKA NTB juga menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan masih akan dilanjutkan ke lokasi-lokasi lain dalam lingkup proyek yang sama demi kelengkapan data dan kepastian hukum. Seluruh berkas laporan beserta bukti pendukung telah diserahkan secara lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bima untuk ditindaklanjuti sesuai wewenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red.
(Kaperwil-Ntb)
Kontak Persons:
082-116-080-732





















