Kota Bima-//Tintapos.com//– Video unggahan pernyataan Uswatun Hasanah, yang dikenal luas sebagai “Badai NTB”, kini menjadi sorotan tajam dan menyebar cepat di media sosial. Ia menyampaikan pernyataan yang sangat menyentak usai menyaksikan langsung proses pembacaan dakwaan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7 Juli 2026).
Bukan sebagai saksi yang dimajukan di persidangan, Badai NTB hadir sebagai warga yang selama ini paling gigih memperjuangkan pengungkapan kasus ini. Usai sidang selesai, dengan mata yang menatap tajam dan suara yang bergetar karena emosi, ia melontarkan pernyataan yang mengguncang hadirin:
“Lihatlah wajah Didik Putra Kuncoro. Perut yang membuncit itu, dan apa yang ada di bawahnya, adalah hasil dari membunuh masyarakat Kota Bima dengan narkoba selama beliau menjabat sebagai Kapolres di sini.”
Pernyataan keras ini adalah puncak dari perjuangan bertahun-tahun yang tidak mudah. Sosok yang dijuluki “pembongkar narkoba” ini telah lama bersuara lantang, mengumpulkan bukti, dan menempuh jalan berliku di tengah ancaman, tekanan, serta upaya pembungkaman yang kerap ia terima.
Ia tak pernah gentar menyuarakan dugaan adanya perlindungan bagi jaringan narkoba di wilayah ini, bahkan ketika harus berhadapan dengan pihak berwenang. Kehadirannya di ruang sidang hari ini adalah bukti bahwa perjuangan yang ditempuh sendirian dan penuh risiko itu akhirnya mulai menemukan jalan terang.
Menurutnya, peredaran narkoba yang merajalela di Kota Bima bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan telah merenggut masa depan pemuda, memecah belah keluarga, dan mematikan harapan warga. Kini, saat sosok yang diduga menjadi tameng kejahatan itu akhirnya duduk di kursi tersangka, ia berharap pengadilan tidak memandang pangkat, melainkan hanya melihat kebenaran dan penderitaan rakyat.
Masyarakat pun berharap proses hukum ini berjalan terbuka, adil, dan menghasilkan keputusan yang menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang berani mengkhianati amanah jabatan demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan dakwaan telah selesai dan jadwal persidangan selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim.
Red.





















