Bekasi //TintaPos.Com// – Desa Serang Seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung diamankan petugas Linmas Jati Pilar, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (16/02/2026) dini hari sekitar pukul 00.06 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas Linmas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berkeliaran di kawasan permukiman warga pada tengah malam.
Kecurigaan berawal saat Linmas yang sedang melaksanakan patroli malam menghentikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan sejumlah perkakas seperti alat las, bor listrik, mesin gerinda, serta peralatan lainnya yang dinilai tidak wajar dibawa oleh seorang pemulung, sehingga menimbulkan dugaan aktivitas mencurigakan.
Tantrib Desa Serang, Dudung Hendrawan, menyampaikan bahwa setiap aktivitas yang mencurigakan di wilayah Desa Serang akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap ada aktivitas yang mencurigakan pasti kami hentikan, kami periksa, dan kami tanyai. Ini merupakan langkah antisipasi agar lingkungan tetap aman,” ujarnya.
Lebih lanjut Dudung menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal di tingkat desa, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku kami bawa dan kami serahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Sunardi TP)























