RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

SILATURAHMI BPJS KESEHATAN DAN MEDIA: PERKUAT SINERGI, LUNCURKAN REHAB 3.0 DAN TEGASKAN HAK-KEWAJIBAN PESERTA

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima –//tintapos.com/Kamis /11/Juni/2026- Memperkuat peran media sebagai mitra strategis dan perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi yang akurat, BPJS Kesehatan menggelar silaturahmi bersama awak media. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pelibatan pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Dalam pertemuan tersebut, Lala menyampaikan harapan kepada rekan-rekan media. “Kami berharap media dapat menyampaikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan program BPJS Kesehatan di tahun 2026. Selain itu, masukan berupa temuan di lapangan maupun keluhan warga juga sangat dibutuhkan sebagai bahan evaluasi guna terus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat Kota Bima,” ujarnya.

DUA PILIHAN PROGRAM REHAB UNTUK LUNASI TUNGGAKAN

BPJS Kesehatan menghadirkan dua skema pembayaran tunggakan iuran yang dapat dipilih sesuai kemampuan peserta. Selain REHAB 3.0, masih tersedia REHAB 2.0 yang memungkinkan peserta membayar tunggakan melalui skema cicilan bulanan. Kedua program ini disiapkan untuk memberikan lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan kewajiban iuran JKN.

“Peserta dapat memilih skema pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya, baik melalui cicilan harian maupun bulanan,” jelas Lala.

TEGASKAN HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Baca Juga:  AstraPay Digital Ecosistem: Mempercepat Literasi Finansial, Memberdayakan Ekonomi

Kepala Bagian Keuangan dan Penagihan, Ika Surya Marsila, mengingatkan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban pembayaran tunggakan iuran yang masih dimiliki peserta. Sesuai ketentuan yang berlaku, tunggakan tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan meskipun peserta telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya.

Namun demikian, kewajiban pelunasan tersebut tidak menyebabkan peserta kehilangan manfaat jaminan kesehatan apabila status kepesertaannya telah aktif pada segmen yang baru. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN perlu terus ditingkatkan agar keberlangsungan program dapat terjaga dan manfaatnya dirasakan secara optimal.

Cara Mengakses Layanan:
Untuk memanfaatkan REHAB 3.0 maupun REHAB 2.0, peserta dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store. Layanan administrasi juga dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, tersedia layanan konsultasi di kantor BPJS Kesehatan maupun melalui berbagai kanal layanan non-tatap muka.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan. Apabila masih ada hal yang belum dipahami, petugas kami siap memberikan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut,” pungkas Ika Surya Marsila.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
JEJAK DIGITAL TERBONGKAR: MELVA PARDEDE DIDUGA BUKAN OJOL ASLI, MELAINKAN AKTOR LAPANGAN POLITIK
SEJARAH TERULANG: SEPERTI BANJIR MASA NUH, NEPAL DILANDA AIR DAHSYAT SETELAH MENINDAS UMAT ISLAM DAN MERUSAK MASJID
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru