SILATURAHMI BPJS KESEHATAN DAN MEDIA: PERKUAT SINERGI, LUNCURKAN REHAB 3.0 DAN TEGASKAN HAK-KEWAJIBAN PESERTA

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima –//tintapos.com/Kamis /11/Juni/2026- Memperkuat peran media sebagai mitra strategis dan perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi yang akurat, BPJS Kesehatan menggelar silaturahmi bersama awak media. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pelibatan pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Dalam pertemuan tersebut, Lala menyampaikan harapan kepada rekan-rekan media. “Kami berharap media dapat menyampaikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan program BPJS Kesehatan di tahun 2026. Selain itu, masukan berupa temuan di lapangan maupun keluhan warga juga sangat dibutuhkan sebagai bahan evaluasi guna terus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat Kota Bima,” ujarnya.

DUA PILIHAN PROGRAM REHAB UNTUK LUNASI TUNGGAKAN

BPJS Kesehatan menghadirkan dua skema pembayaran tunggakan iuran yang dapat dipilih sesuai kemampuan peserta. Selain REHAB 3.0, masih tersedia REHAB 2.0 yang memungkinkan peserta membayar tunggakan melalui skema cicilan bulanan. Kedua program ini disiapkan untuk memberikan lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan kewajiban iuran JKN.

“Peserta dapat memilih skema pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya, baik melalui cicilan harian maupun bulanan,” jelas Lala.

TEGASKAN HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Baca Juga:  PRESIDEN JA-NTB LSKHP Desak Kapolda NTB Pastikan Keamanan Kondusif Jelang Idul Fitri 1447 H, Soroti Kerawanan di Bima

Kepala Bagian Keuangan dan Penagihan, Ika Surya Marsila, mengingatkan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban pembayaran tunggakan iuran yang masih dimiliki peserta. Sesuai ketentuan yang berlaku, tunggakan tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan meskipun peserta telah beralih ke segmen kepesertaan lainnya.

Namun demikian, kewajiban pelunasan tersebut tidak menyebabkan peserta kehilangan manfaat jaminan kesehatan apabila status kepesertaannya telah aktif pada segmen yang baru. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN perlu terus ditingkatkan agar keberlangsungan program dapat terjaga dan manfaatnya dirasakan secara optimal.

Cara Mengakses Layanan:
Untuk memanfaatkan REHAB 3.0 maupun REHAB 2.0, peserta dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store. Layanan administrasi juga dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, tersedia layanan konsultasi di kantor BPJS Kesehatan maupun melalui berbagai kanal layanan non-tatap muka.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan. Apabila masih ada hal yang belum dipahami, petugas kami siap memberikan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut,” pungkas Ika Surya Marsila.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polsek Singingi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan Kepolisian 110, Dua Rakit Peti Ditindak
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru