RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

AKSI DAMAI & MEDIASI LSM BAPEKA‑NTB DI KESBANGPOL KOTA BIMA Pengakuan Lisan Belum Cukup, Diminta Surat Pernyataan Resmi Bermaterai

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, //Tintapos.com//-17–18 Juni 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB) menggelar aksi damai dan melanjutkan proses mediasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesbangpol Kota Bima, Muh. Natsir, M.Pd. untuk menyelesaikan kasus dugaan pengingkaran hubungan darah dan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh F.A.(Ayah), Aparatur Sipil Negara di instansi tersebut.

Dalam orasinya, Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB, Adim, menegaskan hak dasar yang melekat pada I.G.S (Anak) . “Sebagai abdi negara, F.A. seharusnya menjadi teladan hukum dan moral. Mengabaikan kewajiban terhadap anak kandung bertentangan dengan nilai yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegasnya.

Saat dimintai tanggapan agar berimbang terkait pemberitaan ini melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini F.A. belum memberikan jawaban apa pun.

HASIL PERTEMUAN HARI PERTAMA

Pertemuan mediasi Rabu, 17 Juni 2026 dihadiri unsur Intelkam Polres Kota Bima, Babinkamtibmas Polsek Rasbar, Istri dari F.A., serta pihak keluarga. Awalnya F.A. membantah memiliki hubungan darah dan mengaku tidak pernah melangsungkan pernikahan siri. Namun setelah ditelusuri lebih mendalam, ia mengakui pernikahan tersebut dengan alasan yang dinilai tidak logis, yaitu terjadi saat dirinya “dalam keadaan tidak sadar”.

Ia hanya menyampaikan pengakuan secara lisan di hadapan saksi:

“Saya F.A. mengakui bahwa I.G.S. adalah anak saya.”

Namun kesepakatan yang dihasilkan berjalan sepihak dan tidak seimbang. Hanya ada satu dokumen tertulis, yaitu Surat Pernyataan dari N.I.(Ibu), yang berisi janji tidak akan menempuh jalur hukum, tidak menggugat status ASN dan status perkawinan F.A., serta tidak akan menuntut apa pun di kemudian hari.

Sebaliknya, tidak ada surat pernyataan tertulis dan bermaterai dari F.A. Pengakuan serta tanggung jawabnya hanya disampaikan secara lisan, tanpa kekuatan hukum yang mengikat.

PERKEMBANGAN MEDIASI HARI KEDUA

Mediasi dilanjutkan pada Kamis, 18 Juni 2026 di ruang kerja Kepala Kesbangpol Kota Bima, dan dimotori oleh Dinas DP3A Kota Bima melalui Kepala UPTD PPA, Bapak Muhammad Jafar, S.Sos., C.Me.

Pada awal proses, pihak terlapor F.A. dipanggil masuk untuk assessment dimintai keterangan dan penjelasan mengenai sikapnya terhadap hasil kesepakatan hari sebelumnya. Dikonfirmasi adanya itikad baik dari F.A. yang mengakui bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya.

Baca Juga:  TNI-Polri Bantu Evakuasi Material Rumah Warga Roboh

Pihak pelapor menyampaikan keinginan agar ada keseimbangan dalam proses ini, yaitu terlapor juga harus membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang berisi pengakuan bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya yang lahir dari perkawinan siri dengan pelapor.

Menanggapi hal itu, F.A. menyatakan: “Saya dapat melakukannya, namun penandatanganan surat pernyataan tersebut harus disertai dengan pelaksanaan tes DNA.”

Setelah memberikan keterangan, terlapor diminta keluar ruangan. Selanjutnya pertemuan dilanjutkan khusus dengan pihak pelapor yang didampingi keluarga, konsultan hukum DP3A, serta pejabat yang hadir.

Dalam sesi ini, pihak pelapor menyampaikan keinginan yang lebih tegas: sebelum dilakukan tes DNA, terlapor terlebih dahulu wajib membuat surat pernyataan di atas materai yang berisi pengakuan secara tertulis bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya. Pihak pelapor menyatakan tetap bersedia melaksanakan tes DNA kapan saja jika diperlukan.

Usulan dan permintaan dari pihak pelapor ini akan disampaikan kepada terlapor pada pertemuan lanjutan. Proses mediasi hari kedua kemudian ditutup.

Kepala UPTD PPA, Bapak Muhammad Jafar, S.Sos., C.Me bersama tim pendamping menyampaikan: “Kami akan menyampaikan secara jelas apa yang menjadi harapan pihak keluarga terkait isi surat pernyataan tersebut. Perlu diketahui, Dinas DP3A melalui Bidang UPTD PPA adalah pendamping resmi bagi pihak korban. Dinas juga telah menyiapkan pendamping hukum agar korban dapat memperoleh hak‑haknya secara penuh sesuai hukum. Untuk perkembangan lebih lanjut, pihak DP3A akan segera menyampaikan kabar kepada keluarga maupun LSM BAPEKA‑NTB.”

Kepala Kesbangpol Kota Bima, Muh. Natsir, M.Pd. menegaskan akan memfasilitasi proses secara adil dan transparan. “Kami pastikan hak anak terjaga dan proses berjalan sesuai hukum serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sekjen Adim dari BAPEKA‑NTB juga menambahkan: “Pengakuan lisan saja tidak cukup. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada dokumen resmi yang mengikat dan kepastian hukum bagi masa depan anak.”
Red.

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru